Selasa, 18 Mar 2025 00:18 WIB

Korupsi Dana PEN Rp12 Miliar di Sampang, Satu Tersangka Ditetapkan

Polda Jatim

Polda Jatim

selalu.id  –  Polda Jawa Timur (Jatim) terus mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp12 miliar di Kabupaten Sampang.  Setelah menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang, Hasan Mustofa, sebagai tersangka pada Senin, 10 Maret 2025, penyidik Subdit Tipidkor Polda Jatim telah memanggil dan memeriksa empat saksi.

Pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan langkah krusial dalam mengungkap jaringan dan aliran dana korupsi tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat saksi yang diperiksa pada Kamis, 13 Maret 2025, terdiri dari pejabat pelaksana kegiatan (PPK), bendahara pengeluaran (BPPK), dan seorang broker yang diduga terlibat dalam proses pencairan dana PEN. 

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Edy Herwiyanto, membenarkan pemeriksaan tersebut saat dikonfirmasi melalui telepon.  "Ya, kemarin kami telah memanggil dan memeriksa empat orang saksi untuk dimintai keterangannya," ujar AKBP Edi. 

Ia enggan merinci lebih lanjut peran masing-masing saksi dalam kasus ini, namun menegaskan bahwa keterangan mereka sangat penting untuk melengkapi berkas perkara. Penetapan Hasan Mustofa sebagai tersangka didasarkan pada bukti-bukti yang cukup kuat yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik. 

Penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana PEN yang seharusnya dipergunakan untuk mendukung pemulihan ekonomi di Kabupaten Sampang pasca pandemi.  Dugaan sementara, dana tersebut telah diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.  Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan menelusuri aliran dana yang diduga telah dikorupsi.

Langkah Polda Jatim ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat.  Aliansi Anti Rasuah Jawa Timur, yang merupakan gabungan dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Jatim pada Senin, 17 Maret 2025.  Aksi ini bertujuan untuk mendorong penyidik agar terus mengusut tuntas kasus ini dan menjerat semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu.

Fariz Reza Malik, koordinator lapangan aksi tersebut, menyatakan keprihatinan atas dugaan penyelewengan dana negara yang digunakan untuk kepentingan pribadi.  "Kami dari berbagai LSM prihatin atas dugaan penyelewengan dana negara ini.  Aksi ini merupakan bentuk dukungan kami kepada penyidik agar mengungkap semua pihak yang terlibat dan memastikan mereka diproses sesuai hukum," tegas Fariz. 

Ia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar pengelolaan keuangan negara selalu dilakukan dengan transparan dan akuntabel.  Aliansi Anti Rasuah juga mendesak pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan dan sistem pengendalian internal dalam pengelolaan dana APBD agar kasus serupa tidak terulang kembali. 

Baca Juga: Penjual Kopi Keliling Ditangkap Setelah 8 Bulan Buron Kasus Curanmor

Editor : Ading