Rabu, 12 Agu 2026 21:27 WIB

Korupsi Dana PEN Rp12 Miliar di Sampang, Satu Tersangka Ditetapkan

Polda Jatim
Polda Jatim

selalu.id  –  Polda Jawa Timur (Jatim) terus mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp12 miliar di Kabupaten Sampang.  Setelah menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang, Hasan Mustofa, sebagai tersangka pada Senin, 10 Maret 2025, penyidik Subdit Tipidkor Polda Jatim telah memanggil dan memeriksa empat saksi.

Pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan langkah krusial dalam mengungkap jaringan dan aliran dana korupsi tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat saksi yang diperiksa pada Kamis, 13 Maret 2025, terdiri dari pejabat pelaksana kegiatan (PPK), bendahara pengeluaran (BPPK), dan seorang broker yang diduga terlibat dalam proses pencairan dana PEN. 

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Edy Herwiyanto, membenarkan pemeriksaan tersebut saat dikonfirmasi melalui telepon.  "Ya, kemarin kami telah memanggil dan memeriksa empat orang saksi untuk dimintai keterangannya," ujar AKBP Edi. 

Ia enggan merinci lebih lanjut peran masing-masing saksi dalam kasus ini, namun menegaskan bahwa keterangan mereka sangat penting untuk melengkapi berkas perkara. Penetapan Hasan Mustofa sebagai tersangka didasarkan pada bukti-bukti yang cukup kuat yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik. 

Penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana PEN yang seharusnya dipergunakan untuk mendukung pemulihan ekonomi di Kabupaten Sampang pasca pandemi.  Dugaan sementara, dana tersebut telah diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.  Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan menelusuri aliran dana yang diduga telah dikorupsi.

Langkah Polda Jatim ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat.  Aliansi Anti Rasuah Jawa Timur, yang merupakan gabungan dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Jatim pada Senin, 17 Maret 2025.  Aksi ini bertujuan untuk mendorong penyidik agar terus mengusut tuntas kasus ini dan menjerat semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu.

Fariz Reza Malik, koordinator lapangan aksi tersebut, menyatakan keprihatinan atas dugaan penyelewengan dana negara yang digunakan untuk kepentingan pribadi.  "Kami dari berbagai LSM prihatin atas dugaan penyelewengan dana negara ini.  Aksi ini merupakan bentuk dukungan kami kepada penyidik agar mengungkap semua pihak yang terlibat dan memastikan mereka diproses sesuai hukum," tegas Fariz. 

Ia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar pengelolaan keuangan negara selalu dilakukan dengan transparan dan akuntabel.  Aliansi Anti Rasuah juga mendesak pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan dan sistem pengendalian internal dalam pengelolaan dana APBD agar kasus serupa tidak terulang kembali. 

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif Rp71 Miliar, Tipu 140 Korban dari Aceh hingga Papua

Editor : Ading
Berita Terbaru

Bantah Rugikan Negara Rp83,2 Miliar, Tiga Mantan Pejabat Pelindo 3 Tegaskan Tak Terima Suap

Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim Tipikor Surabaya membebaskan ketiga terdakwa dari seluruh tuduhan, memulihkan nama baik.

Wali Kota Eri Minta Figur Cak dan Ning Surabaya jaga Attitude dan Akhlak Buntut Kasus Dugaan Aborsi

Kata Eri, Cak dan Ning merupakan bagian dari figur yang membawa nama Kota Surabaya. Karena itu, perilaku pribadi menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan.

Derita Korban Kejahatan Jalanan: Tak Tercover BPJS, Orang Tua Kelimpungan

LPSK mengakui keterbatasan anggaran yang dimiliki. Untuk mengatasi tagihan medis yang fantastis, menerapkan skema kolaborasi atau cost sharing bersama Pemda.

Tersandung Kasus Dugaan Aborsi, Tio Ferdian Dicopot dari Anggota Paguyuban Cak dan Ning Surabaya

Keputusan itu merupakan tindak lanjut dari persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian publik. Yakni dugaan Tio yang menyuruh kekasihnya untuk melakukan aborsi.

CitraLand Surabaya Tegaskan Izin Pengelolaan Air Mandiri Masih Aktif, Juga Lengkap dengan KBLI

Selain SIPA, manajemen CitraLand menyebut kegiatan pengelolaan air tercantum dalam KBLI 36001, yakni kegiatan penampungan, penjernihan dan penyaluran air minum.

Komplotan Pembobol Brankas Universitas KH Abdul Chalim Mojokerto Rp1 M Dibekuk, Satu Pelaku Ditembak

Kini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut, juga termasuk memburu dua pelaku lain dari komplotan ini yang masih kabur.