selalu.id – Sebuah kasus pencurian sepeda motor dengan modus yang tak biasa terungkap di Surabaya. Pungki Nora Wibisono (30), seorang wanita yang bekerja sebagai pemandu karaoke di Jalan Ciliwung, tertangkap sebagai otak di balik pencurian sepeda motor milik tetangganya sendiri. Yang mengejutkan, eksekutor pencurian tersebut adalah suami sirinya, Afgan (26), juga warga Jalan Ciliwung.
Korban pencurian, Dzahwan Fawash (17), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonokromo pada Jumat, 21 Februari 2025 pukul 02.30 WIB. Sepeda motor Yamaha Aerox miliknya (W 3387 OF) raib dari halaman rumahnya. Berbekal rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang tak lain adalah Afgan, suami siri tetangga korban.
Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Iptu Moch. Zahari, menjelaskan kronologi pencurian tersebut dalam jumpa pers hari ini, Rabu (12/3/2025). "Rekaman CCTV menunjukkan Afgan mengambil motor korban dengan sangat mudah karena kunci kontaknya masih terpasang," ujar Iptu Zahari didampingi Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanti Nainggolan.
Setelah diinterogasi, Pungki Nora Wibisono (PN) mengakui perannya sebagai otak pencurian. Ia mengaku melihat kunci kontak motor korban masih terpasang saat pulang bekerja sekitar pukul 02.00 WIB. Melihat kesempatan tersebut, ia langsung menghubungi Afgan dan menyuruhnya untuk mencuri motor tersebut. Afgan pun menuruti perintah Pungki.
Motor curian kemudian dijual ke Madura oleh H, seorang teman Afgan, seharga Rp 3.200.000. Ketiga pelaku membagi hasil kejahatan tersebut; Pungki dan Afgan masing-masing mendapatkan Rp 1.000.000, sedangkan H mendapatkan Rp 1.200.000.
Polisi saat ini masih memburu H yang diduga melarikan diri ke Madura. Sepeda motor korban juga belum ditemukan. Pungki dan Afgan mengaku terpaksa melakukan pencurian karena membutuhkan biaya untuk berwisata, dan Pungki juga mengaku jarang mendapatkan panggilan kerja sebagai LC karena dilarang oleh Afgan yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
Atas perbuatannya, Pungki dan Afgan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pelaku yang memiliki hubungan suami istri siri dan motif yang terbilang unik, yakni untuk membiayai liburan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pencuri Spesialis Motor Matik di Surabaya

Editor : Ading