Kamis, 23 Jul 2026 02:21 WIB

Ringkus 12 Tersangka Curanmor Antar-Kabupaten, 1 Tersangka Ditembak Mati

Komplotan tersangka curanmor
Komplotan tersangka curanmor

selalu.id –  Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Jawa Timur, meliputi Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Jember, dan Banyuwangi.  Sebanyak 12 tersangka telah diamankan, satu diantaranya ditembak mati karena melawan petugas.  Pengungkapan kasus ini berlangsung sejak Februari hingga saat ini.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa komplotan ini kerap beraksi secara acak, mengincar sepeda motor yang terparkir di tempat sepi dan minim pengawasan.  Sasaran mereka beragam, mulai dari area parkir masjid, mess karyawan, hingga ruko.  "Mereka beraksi baik siang maupun malam hari, tergantung situasi," ungkap AKBP Jumhur saat ditemui di Mapolda Jatim, Jumat (7/3/2025).

Para pelaku menggunakan kunci T modifikasi untuk melancarkan aksinya.  Sepeda motor hasil curian kemudian dijual dengan harga jauh di bawah harga pasaran, rata-rata Rp 4.000.000,- per unit.  Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan foya-foya.

Dari 12 tersangka yang ditangkap, terdapat peran yang berbeda-beda.  Sebagian berperan sebagai pencuri, sementara yang lain bertindak sebagai penadah.  Tersangka berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur, antara lain Pasuruan, Malang, Jember, Lumajang, Probolinggo, dan Surabaya.

Barang bukti yang berhasil diamankan cukup banyak, meliputi 9 unit sepeda motor berbagai merek, 3 kunci T, 2 mata gerinda, BPKB, serta sejumlah barang pribadi tersangka.

Berikut data tersangka diantaranya yakni; WM (36), MS (35) dan AS (31) warga Pasuruan, K (24) warga Malang, MR (30) dan TAT (23) warga Jember, HA (34) warga Lumajang, E (31) warga Probolinggo, AK (34) dan B (40) warga Surabaya, M (45), warga Lumajang. Sementara itu tersangka AYE (29) warga Bangkalan terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur (meninggal dunia) akibat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.  AKBP Jumhur menambahkan bahwa pihaknya masih menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam sindikat ini.  Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam memarkir kendaraannya.

Baca Juga: Ratusan Kasus Kejahatan Diungkap Polda Jatim dalam Sebulan, Ringkus 222 Bandit

Editor : Ading
Berita Terbaru

Diperiksa Bapenda Surabaya soal Kepatuhan Pajak PBJT, Manajemen RM Ayam Goreng Ny Suharti Bungkam

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penelusuran kepatuhan pelaporan PBJT sektor makanan dan minuman untuk masa pajak 1 tahun. 

75 Anak Surabaya Resmi Kantongi Penetapan Perwalian, Hak Pendidikan hingga Kesehatan Terjamin

Program ini bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi anak yatim piatu, anak terlantar, hingga anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kemenag Terapkan Manajemen Talenta Berbasis Sistem Merit untuk Birokrasi Bebas KKN

Menag menegaskan digitalisasi menjadi instrumen penting dalam menyederhanakan birokrasi sekaligus memastikan pengelolaan talenta berjalan secara lebih adil.

Mantan Dirut KBS jadi Tersangka, Wali Kota Eri Janji Usut Tuntas Kasus Selisih Kas Rp10 M

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan Pemkot akan memperketat pengawasan dengan menerapkan audit independen secara rutin.

Tiberman Raih 2 Penghargaan MURI dalam Tiberman Expo 2026

Andy Gunawan mengatakan, inovasi tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus menghadirkan solusi sekaligus nilai tambah bagi pelanggan.

Mantan Dirut KBS Tersangka Korupsi, DPRD Surabaya: Tamparan Keras dan Alarm Pembenahan BUMD!

DPRD Surabaya menilai kasus tersebut tidak boleh kembali terulang karena berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap perusahaan daerah.