Sabtu, 14 Feb 2026 12:24 WIB

Ringkus 12 Tersangka Curanmor Antar-Kabupaten, 1 Tersangka Ditembak Mati

Komplotan tersangka curanmor
Komplotan tersangka curanmor

selalu.id –  Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Jawa Timur, meliputi Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Jember, dan Banyuwangi.  Sebanyak 12 tersangka telah diamankan, satu diantaranya ditembak mati karena melawan petugas.  Pengungkapan kasus ini berlangsung sejak Februari hingga saat ini.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa komplotan ini kerap beraksi secara acak, mengincar sepeda motor yang terparkir di tempat sepi dan minim pengawasan.  Sasaran mereka beragam, mulai dari area parkir masjid, mess karyawan, hingga ruko.  "Mereka beraksi baik siang maupun malam hari, tergantung situasi," ungkap AKBP Jumhur saat ditemui di Mapolda Jatim, Jumat (7/3/2025).

Para pelaku menggunakan kunci T modifikasi untuk melancarkan aksinya.  Sepeda motor hasil curian kemudian dijual dengan harga jauh di bawah harga pasaran, rata-rata Rp 4.000.000,- per unit.  Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan foya-foya.

Dari 12 tersangka yang ditangkap, terdapat peran yang berbeda-beda.  Sebagian berperan sebagai pencuri, sementara yang lain bertindak sebagai penadah.  Tersangka berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur, antara lain Pasuruan, Malang, Jember, Lumajang, Probolinggo, dan Surabaya.

Barang bukti yang berhasil diamankan cukup banyak, meliputi 9 unit sepeda motor berbagai merek, 3 kunci T, 2 mata gerinda, BPKB, serta sejumlah barang pribadi tersangka.

Berikut data tersangka diantaranya yakni; WM (36), MS (35) dan AS (31) warga Pasuruan, K (24) warga Malang, MR (30) dan TAT (23) warga Jember, HA (34) warga Lumajang, E (31) warga Probolinggo, AK (34) dan B (40) warga Surabaya, M (45), warga Lumajang. Sementara itu tersangka AYE (29) warga Bangkalan terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur (meninggal dunia) akibat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.  AKBP Jumhur menambahkan bahwa pihaknya masih menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam sindikat ini.  Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam memarkir kendaraannya.

Baca Juga: Kapolrestabes Surabaya Instruksikan Tembak Ditempat Pelaku Curanmor Membahayakan

Editor : Ading
Berita Terbaru

SIER Resmikan Renovasi SDN Pejangkungan II, Wujud Nyata Dukungan Pendidikan di Kawasan Industri

Program ini merupakan bagian dari Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan, yang berfokus pada penyediaan fasilitas belajar yang lebih layak.

Wujudkan Program Anak, Gresik Gelar Musrenbang Anak 2026

Anak-anak mempelajari alur penyaluran aspirasi melalui dokumen perencanaan daerah, termasuk RPJMD.

Daftar Shio yang Diprediksi Paling Hoki di Tahun Kuda Api

Menurut kalender lunar, dipandang oleh pakar feng shui sebagai masa yang sangat dinamis dan penuh perubahan.

BPKH Perlu Ruang Lebih Banyak Kelola Dana Haji dengan Prinsip Kehati-hatian

Saleh menekankan perlunya pembenahan dengan meninjau kembali seluruh pasal terkait kewenangan dan tanggung jawab BPKH dalam undang-undang.

Harga Cabai di GPM Surabaya Turun hingga 50 Persen Jelang Ramadan

Antiek Sugiharti menyebut cabai yang dijual kepada warga merupakan hasil panen langsung kelompok tani (Poktan) binaan Pemkot.

Santri asal Sidoarjo Meninggal Dunia Diduga Tersengat Listrik di Mojokerto

Korban sempat terjatuh ke kolam tandon air di lantai 4 gedung pondok. Korban diketahui bernama KAW (13), warga Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo.