Selasa, 22 Sep 2026 12:33 WIB

Ringkus 12 Tersangka Curanmor Antar-Kabupaten, 1 Tersangka Ditembak Mati

Komplotan tersangka curanmor
Komplotan tersangka curanmor

selalu.id –  Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Jawa Timur, meliputi Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Jember, dan Banyuwangi.  Sebanyak 12 tersangka telah diamankan, satu diantaranya ditembak mati karena melawan petugas.  Pengungkapan kasus ini berlangsung sejak Februari hingga saat ini.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa komplotan ini kerap beraksi secara acak, mengincar sepeda motor yang terparkir di tempat sepi dan minim pengawasan.  Sasaran mereka beragam, mulai dari area parkir masjid, mess karyawan, hingga ruko.  "Mereka beraksi baik siang maupun malam hari, tergantung situasi," ungkap AKBP Jumhur saat ditemui di Mapolda Jatim, Jumat (7/3/2025).

Para pelaku menggunakan kunci T modifikasi untuk melancarkan aksinya.  Sepeda motor hasil curian kemudian dijual dengan harga jauh di bawah harga pasaran, rata-rata Rp 4.000.000,- per unit.  Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan foya-foya.

Dari 12 tersangka yang ditangkap, terdapat peran yang berbeda-beda.  Sebagian berperan sebagai pencuri, sementara yang lain bertindak sebagai penadah.  Tersangka berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur, antara lain Pasuruan, Malang, Jember, Lumajang, Probolinggo, dan Surabaya.

Barang bukti yang berhasil diamankan cukup banyak, meliputi 9 unit sepeda motor berbagai merek, 3 kunci T, 2 mata gerinda, BPKB, serta sejumlah barang pribadi tersangka.

Berikut data tersangka diantaranya yakni; WM (36), MS (35) dan AS (31) warga Pasuruan, K (24) warga Malang, MR (30) dan TAT (23) warga Jember, HA (34) warga Lumajang, E (31) warga Probolinggo, AK (34) dan B (40) warga Surabaya, M (45), warga Lumajang. Sementara itu tersangka AYE (29) warga Bangkalan terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur (meninggal dunia) akibat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.  AKBP Jumhur menambahkan bahwa pihaknya masih menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam sindikat ini.  Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam memarkir kendaraannya.

Baca Juga: Gagal Curi Motor: Pelaku Lemparkan Bondet di Pasuruan, Satu Terluka

Editor : Ading
Berita Terbaru

Proyek Jembatan Candinegoro, Wabup Mimik Temukan Keterlambatan dan Spesifikasi Teknis

Mimik temukan progres pembangunan baru mencapai sekitar 17 persen.

Kadin Sebut 10 SPPG Bakal Terbit SLHS, Kadinkes Sidoarjo: Baru Dua Lainnya Belum

SPPG lainnya masih harus menyelesaikan perbaikan dan menjalani pemeriksaan sesuai persyaratan yang ditetapkan.

Sembilan Calon Jemaah Umrah PT Annisa Ahmada di Mojokerto Lapor Polisi, Diduga Ditipu

Mereka menuduh adanya dugaan penipuan disertai penggelapan.

Harga Cabai Rawit di Sejumlah Wilayah Indonesia Naik, Ada yang Rp200 Ribu per Kilo

Angka ini sudah meloncat jauh melampaui Harga Acuan Penjualan (HAP) batas atas yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp57.000 per kilogram.

Kisah Tifa, Siswi SMKN 5 Surabaya Tak Mampu Beli Seragam Tapi Tercatat Kaya

Bagi keluarga Tifa, membeli perlengkapan sekolah baru adalah kemewahan yang belum sanggup dijangkau.

Heboh! Ada Lubang Hitam Muncul di Google Maps, Berikut Faktanya

Banyak warganet hingga penganut teori konspirasi menduga area itu disensor sengaja bahkan ada yang menyakini wilayah itu adalah pangkalan militer super rahasia.