Jumat, 21 Mar 2025 02:04 WIB

Polda Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pokmas Sampang Rp1,5 Miliar

Mapolda Jatim

Mapolda Jatim

selalu.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Kabupaten Sampang tahun anggaran 2020.  Ketiga tersangka, yang kini ditahan di Mapolda Jatim, adalah MS (33), SR (26), dan MF (27) pada Rabu (19/2/2025) lalu.

Ketiga tersangka ini merupakan warga Desa Banjar Billah, Kecamatan Tambelangan, Sampang. Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, bahwa ketiga tersangka tersebut telah ditahan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan dana hibah Pokmas yang diperuntukkan bagi pembangunan jembatan di Kecamatan Tambelang, Sampang.  Hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya indikasi pembangunan jembatan fiktif, sehingga mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar.

"Dari hasil penyelidikan, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar," ungkap Edy saat dikonfirmasi, Senin (3/3/2025).

Terkait itu, pihak Polda Jatim masih terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana yang terlibat dalam kasus ini.  Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan dalam waktu dekat. 

"Angka Rp1,5 miliar masih sementara, dan kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat," tambah Edy.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi.  Mereka terancam hukuman penjara yang cukup berat dan denda yang signifikan.  Proses hukum akan terus berjalan, dan penyidik berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya.  Polda Jatim berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan dana negara.

Kasus korupsi dana Pokmas Sampang ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.  Dugaan pembangunan jembatan fiktif menunjukkan adanya penggelapan dana yang merugikan negara dan menghambat pembangunan infrastruktur di daerah tersebut.

Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.  Polda Jatim berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyelesaikan kasus ini dan mengembalikan kerugian negara. 

Baca Juga: Pedang Pora Warnai Penyambutan Irjen Pol Nanang Avianto Sebagai Kapolda Jatim

Editor : Ading