selalu.id – DPRD Kota Surabaya resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surabaya 2025-2045 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (19/2/2025).
Namun, ada beberapa catatan penting dalam persetujuan ini, salah satunya adalah keberlanjutan proyek Tol Tengah Kota serta Surabaya East Ring Road (SERR), yang tetap harus dimasukkan dalam RTRW agar mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat dan provinsi.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati, menjelaskan bahwa proses persetujuan RTRW ini sempat mengalami kendala karena belum mendapatkan persetujuan substansi dari pemerintah pusat.
“Karena persetujuan substansinya itu belum keluar sehingga tidak bisa untuk disahkan, tidak bisa untuk diundangkan. Baru tahun ini di periode masa jabatan yang baru muncul persetujuan substansi. Nah, persetujuan substansi inilah yang nanti akan menjadi bahan untuk persetujuan bersama. Alhamdulillah dengan persetujuan substansi hari ini kita bisa persetujuan bersama,” ujar Aning, saat ditemui selalu.id.
Namun, persetujuan substansi ini masih harus melewati proses di tingkat provinsi. Saat ini, RTRW Jawa Timur juga sedang dalam tahap revisi, yang berpotensi memengaruhi RTRW Kota Surabaya.
“Karena sekarang RTRW provinsi sedang mengalami revisi terkait dengan beberapa materi, salah satunya adalah SWL. Nah, khawatirnya nanti yang namanya Raperda RTRW yang sudah kita setujui bersama antara DPRD dengan pemerintah kota juga akan ada perubahan karena RTRW provinsi revisi. Kalau tidak ada revisi, maka dua bulan maksimal itu harus sudah diundangkan dan bisa dipakai untuk kemaslahatan Kota Surabaya,” jelasnya.
Dalam laporan terakhir dari Panitia Khusus (Pansus), tidak ada perubahan signifikan terhadap RTRW yang disetujui. Beberapa proyek strategis, seperti Jalur Lingkar Luar Timur (JLLT) dan SERR, dipastikan tetap berlanjut.
“Termasuk JLLT akan terus lanjut. Kemudian SER. Surabaya East Ring Road juga akan lanjut. Dimana SER ini nanti APBN, JLLT ini kemungkinan bisa APBN bisa jadi APBD tapi rasanya kalau APBD akan sangat sulit begitu ya. Tapi secara terasa, secara patok JLLT masih lanjut,” kata Aning.
Perubahan RTRW juga membawa dampak pada trase jalan. Jika sebelumnya JLLT direncanakan menghubungkan Juanda hingga Tanjung Perak, kini jalur tersebut berubah menjadi dari Tanjung Perak ke perbatasan Surabaya-Sidoarjo.
“Karena ada SERR, maka ini dari Juanda sampai ke Tanjung Perak. Sementara yang JLLT yang tadinya dari Juanda ke Tanjung Perak, maka berubah dari Tanjung Perak itu ke perbatasan Surabaya-Sidoarjo,” ungkapnya.
Meski demikian, proyek tol kota yang berada di tengah tetap harus diakomodasi dalam RTRW. Namun, realisasi pembangunannya masih menunggu keputusan dari pemerintah kota.
“Artinya, meskipun diakomodir di RTRW, belum tentu nanti dibangun. Tapi semuanya sudah difasilitasi,” tambahnya.
Selain isu tol tengah kota, perdebatan juga muncul mengenai proyek Surabaya Waterfront Land (SWL), yang merupakan proyek reklamasi di pesisir Surabaya.
Aning menegaskan bahwa RTRW Kota Surabaya tidak memasukkan SWL karena proyek ini berada di laut, yang merupakan kewenangan provinsi dan pusat.
“Kita tidak akan merubah RTRW kota untuk menyesuaikan SWL sepanjang RTRW provinsi dan pusat belum berubah. Jadi RTRW kita masih murni, tidak ada SWL di dalamnya karena itu laut. Kewenangan provinsi, pusat, kita daratan,” jelasnya.
Meski demikian, kekhawatiran tetap muncul terkait dampak SWL terhadap sistem drainase kota. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah menjadikan salah satu pulau dalam proyek SWL sebagai kanal drainase untuk mengurangi risiko banjir.
“Kalau kemarin pada waktu lintas sektor itu dari kementerian menyampaikan bahwa dari empat pulau yang akan dibangun, salah satu pulaunya itu dipakai untuk kanal drainase Kota Surabaya. Kan yang paling kita takutkan dengan SWL ini kan banjir ya. Karena outlet air itu nanti harusnya laut, itu berupa daratan. Nah, ini yang paling kita takutkan sehingga waktu lintas sektor di kementerian disampaikan dari empat pulau yang akan dibangun, satu pulaunya dipakai untuk kanal drainase,” tutur Aning.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran, Pemkot Pangkas Rencana Pembangunan SMP dari Lima Jadi Tiga
Editor : Ading