Minggu, 01 Feb 2026 23:50 WIB

Ratusan Demonstran Kepung Polda Jatim, Tuntut 'Adili Jokowi'

Demonstrasi di Polda Jatim
Demonstrasi di Polda Jatim

selalu.id  –  Jalan Raya Ahmad Yani di depan Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) di Surabaya mendadak macet pada Jumat (7/2/2025), siang ini.  Sekitar 400-500 demonstran, sebagian besar dari komunitas ojek online, mahasiswa, buruh dan warga sipil Surabaya serta Sidoarjo, menggelar aksi unjuk rasa menuntut penuntasan kasus korupsi dan memprotes kepemimpinan mantan Presiden Joko Widodo. 

Aksi yang bertajuk "Adili Jokowi" ini diwarnai orasi-orasi bernada keras dan teatrikal yang mengecam mantan presiden dan para koruptor yang dianggap telah merusak Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Para demonstran, yang sebagian besar mengenakan pakaian berwarna hitam ini,  mengeluarkan berbagai tuntutan.  Mereka secara eksplisit meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Jatim, untuk segera memproses hukum para koruptor yang selama ini dianggap lolos dari jerat hukum. 

Lebih kontroversial lagi, mereka juga menyerukan agar mantan Presiden ke 7 yakni, Joko Widodo agar segera diadili atas dugaan pelanggaran hukum dan kebijakan yang dianggap merugikan negara.

Salah satu orator, yang mengaku sebagai koordinator aksi, Yusak menyatakan bahwa aksi ini merupakan bagian dari serangkaian demonstrasi yang akan terus dilakukan hingga tuntutan mereka dipenuhi.

"Kami tidak akan berhenti sampai para koruptor, termasuk yang berada di lingkaran kekuasaan sebelumnya, diadili sesuai hukum yang berlaku," tegasnya di hadapan massa yang bersemangat.

Kritik tajam dilontarkan terhadap pemerintahan Jokowi, yang dianggap telah gagal memberantas korupsi secara efektif.  Para demonstran menyebut sejumlah kasus korupsi besar yang terjadi selama periode kepemimpinan Jokowi,  menganggapnya sebagai bukti nyata kegagalan pemerintahan dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan rakyat. 

Teatrikal yang mereka tampilkan menggambarkan berbagai bentuk dugaan korupsi dan dampaknya terhadap masyarakat. Diketahui, aksi ini menyebabkan kemacetan lalu lintas di sekitar Polda Jatim selama beberapa jam.  Petugas kepolisian tampak berjaga mengamankan jalannya demonstrasi untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. 

Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak Polda Jatim terkait tuntutan para demonstran.  Namun, aksi ini menunjukkan meningkatnya tekanan publik terhadap penanganan kasus korupsi dan desakan untuk akuntabilitas kepemimpinan di masa lalu. 

Ke depan, perlu dilihat bagaimana respon pemerintah dan aparat penegak hukum terhadap tuntutan yang disampaikan oleh ratusan demonstran ini.  Aksi ini juga memicu perdebatan publik tentang batas-batas kebebasan berekspresi dan cara yang tepat untuk menuntut akuntabilitas para pemimpin.

Baca Juga: KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi ke Pemprov Jatim dan Pemkab Mojokerto: Ada Jetski, Mobil hingga Tanah

Editor : Ading
Berita Terbaru

Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United

Pada laga pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026 ini, Bajul Ijo-julukan Persebaya, hanya mampu memetik satu poin, tidak seperti yang diharapkan.

Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto mengatakan bahwa pohon tumbang itu telah dievakuasi dan dinyatakan kondusif.

Hujan dan Angin Kencang Landa Mojokerto, Rusak 39 Rumah Warga

Selain mengakibatkan puluhan rumah rusak, angin kencang juga menumbangkan puluhan pohon di beberapa jalan raya dan desa.

Persebaya Surabaya Vs Dewa United: Duel Panas Sarat Ambisi di GBT

Laga ini diprediksi berlangsung panas dan sengit, mengingat kedua tim sama-sama memburu poin penuh demi memperbaiki posisi di klasemen sementara.

Bentuk Satgas Khusus, Cara Bupati Jember Atasi Banjir dan Kemiskinan

Pembentukan ini menjadi upaya serius pemerintah daerah dalam menangani persoalan banjir, kemiskinan ekstrem, hingga masalah kesehatan ibu dan anak.

205 Ribu KK Surabaya Belum Terdata, Banyak Warga Pakai Alamat Numpang

Banyak KK tercatat di satu alamat, tetapi secara fisik rumah tersebut tidak mungkin dihuni sebanyak itu.