Selasa, 08 Sep 2026 09:24 WIB

HGB 656 Hektare Misterius di Perairan Timur, Begini Pernyataan Wali Kota Eri

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 21 Jan 2025 17:05 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

selalu.id - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, angkat bicara mengenai polemik Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare yang viral karena ditemukan di kawasan perairan timur Surabaya.

Ia memastikan bahwa lokasi tersebut tidak termasuk dalam wilayah administratif Surabaya, melainkan berada di Kabupaten Sidoarjo.

“Setelah kami cek, tidak ada HGB di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diterbitkan di wilayah Surabaya. Kami sudah koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan ternyata lokasi tersebut masuk wilayah Sidoarjo,” jelas Eri, Senin (21/1/2025).

Eri menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tetap berkomitmen menjaga ruang terbuka hijau (RTH) dan kawasan konservasi mangrove.

Ia menyebutkan, mangrove memiliki peran vital sebagai penahan aliran air laut, pencegah abrasi, dan pelindung ekosistem pesisir.

“Di Surabaya, kami berpegang pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RTRK). Selama aturan itu tidak berubah, kami tidak akan melakukan kegiatan yang merusak ruang terbuka hijau atau mangrove,” imbuhnya.

Eri berharap klarifikasi ini dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat. “Saya tegaskan lagi, itu bukan di Surabaya. Kami akan terus menjaga lingkungan sesuai perencanaan tata ruang yang ada,” terangnya.

Meski wilayah yang dipermasalahkan berada di Sidoarjo, keberadaan HGB di kawasan perairan memicu kekhawatiran publik, termasuk aktivis lingkungan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur mencurigai adanya proyek reklamasi tersembunyi, seperti Proyek Strategis Nasional (PSN) Surabaya Waterfront Land (SWL).

Ketua Walhi Jatim, Wahyu Eka Setiawan, menyebut reklamasi dapat merusak ekosistem pesisir dan memperbesar risiko banjir di wilayah sekitar.

“Reklamasi bukan solusi. Penambahan daratan di laut akan merusak mangrove, memengaruhi arus air, dan merugikan nelayan yang bergantung pada kawasan pesisir,” ujar Wahyu.

Thanthowy Syamsuddin, akademisi Universitas Airlangga yang pertama kali mengungkap temuan ini melalui aplikasi Bhumi, meminta pemerintah menjelaskan status HGB tersebut. Ia mendesak agar ada transparansi dalam proses perizinan dan pemanfaatan ruang.

“Bagaimana mungkin ada HGB di atas laut? Pemerintah harus membuka siapa pemiliknya dan memastikan sinkronisasi data agar tidak terjadi konflik kepentingan,” tegasnya.

Baca Juga: Oknum Satpol PP Surabaya jadi Calo Rekrutmen Pegawai Pemkot, Tarifnya Capai Rp50 Juta

Editor : Ading
Berita Terbaru

Fenomena Gunung di Indonesia Erupsi Bersamaan, Mbah Rono Bilang Begini

Masyarakat, wisatawan, maupun pendaki dilarang keras mendekat atau beraktivitas dalam radius aman 3 kilometer dari pusat kawah.

Daftar 6 Gunung di Indonesia yang Kini Berstatus Siaga

Masyarakat pun diimbau untuk terus memantau arahan resmi dari PVMBG, serta menyiapkan langkah antisipasi terhadap dampak abu vulkanik.

Air Keruh Berbau Kimia Teror Warga Surabaya, Ini Dugaan Penyebabnya

Untuk mengungkap fenomena ini, DPRD Surabaya bakal panggil BBWS dan Perum Jasa Tirta I pekan depan.

Tekan Emisi dan Dukung UMKM, PGN Masifkan Pemanfaatan Gas Bumi di Sidoarjo

Kehadiran gas bumi diproyeksikan mampu menjadi jawaban atas kebutuhan energi yang aman, efisien, dan praktis bagi kawasan industri maupun pemukiman.

Momen Pemkot Mojokerto Gelar Pelatihan Kuliner Kekinian bagi Warga Binaan

Pelatihan difokuskan pada keterampilan praktis yang adaptif terhadap tren pasar saat ini, seperti pembuatan minuman ala kafe hingga olahan keripik.

Dinilai Cacat Prosedur, PN Mojokerto Dilaporkan ke Bawas MA Usai Eksekusi Rumah di Trowulan

PUMI mendesak Bawas MA RI segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan memberikan sanksi tegas kepada oknum pejabat pengadilan yang terlibat.