selalu.id – Anggota Komisi V DPR RI, Reni Astuti, bersama anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya dan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Yordan M. Batara Goa, mendesak peninjauan kembali atas penggusuran warga di Jalan Penataran, Surabaya. Mereka menyatakan keprihatinan atas proses penggusuran yang dinilai mencederai hukum dan tidak memberikan ruang bagi warga untuk menyampaikan aspirasi.
Seusai pertemuan dengan warga terdampak penggusuran, Reni Astuti menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan bentuk respon atas laporan dan keluhan warga terkait penggusuran yang terjadi. "Kehadiran kami bersama anggota DPRD Kota dan Provinsi Surabaya merupakan wujud kepedulian terhadap persoalan ini," ujar Reni kepada selalu.id saat ditemui usai melakukan audiensi tertutup di Kantor Daop 8 KAI Surabaya, Kamis (9/1/2025).
Reni Astuti menekankan bahwa rekomendasi rapat Komisi C DPRD Kota Surabaya telah memberikan poin penting, yaitu agar pihak terkait mengakomodir aspirasi warga dan memungkinkan mereka kembali ke rumah masing-masing hingga ada keputusan hukum yang inkrah. "Proses hukum telah berlangsung cukup panjang, dan keputusan eksekusi yang dilakukan dinilai prematur dan tidak mempertimbangkan proses hukum yang masih berjalan," tambahnya.
Anggota DPR RI dari Dapil Surabaya ini juga menyoroti ketidakhadiran perwakilan PT KAI dalam pertemuan tersebut. "Ketidakhadiran perwakilan PT KAI sangat disayangkan, karena hal ini menunjukkan kurangnya itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah," kata Reni.
Ia menegaskan bahwa batas waktu penyelesaian masalah ini hingga Senin, 13 Januari 2025, dan berharap PT KAI dapat merespon rekomendasi yang telah disampaikan. Lebih lanjut, Reni Astuti dan anggota DPRD yang hadir mempertanyakan dasar hukum penggusuran tersebut. Mereka menilai bahwa surat edaran Kementerian BUMN terkait penataan aset tidak dapat diartikan sebagai perintah untuk melakukan penggusuran secara paksa.
"Surat edaran tersebut seharusnya diinterpretasikan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, bukan malah mencederai proses hukum yang sedang berjalan," tegas Reni.
Menurut mereka, tindakan penggusuran yang dilakukan PT KAI telah menimbulkan ketakutan dan ketidakpastian hukum di kalangan warga. "Penggusuran yang dilakukan secara intimidatif dan tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan sangat tidak dibenarkan," imbuh Yordan selaku anggota komisi A DPRD Jatim.
Mereka mendesak PT KAI untuk menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang bersifat represif. Poin penting lain yang diangkat adalah terkait dengan penataan aset yang dilakukan PT KAI. Anggota DPRD meminta agar penataan aset dilakukan secara transparan, partisipatif, dan tidak merugikan masyarakat.
"Warga negara Indonesia berhak mendapatkan edukasi dan pemahaman hukum yang baik, namun hal tersebut tidak dapat diartikan sebagai pembenaran atas tindakan yang melanggar hukum," jelas Yordan.
Kesimpulannya, Reni Astuti, anggota DPRD Kota Surabaya, dan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur mendesak PT KAI untuk menghormati rekomendasi yang telah disampaikan dan meninjau kembali proses penggusuran di Jalan Penataran. Mereka berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, dengan mengedepankan dialog dan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Seperti diketahui, mereka (anggota DPR RI, DPRD Jatim dan DPRD Surabaya) akan terus mengawal dan memastikan agar hak-hak warga terdampak penggusuran terpenuhi.
Baca Juga: Pemerintah Kembali Izinkan Penjualan Gas LPG 3 Kg di Pengecer
Editor : Ading