selalu.id – Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Muhammad Saifuddin, memberikan apresiasi atas langkah tegas Satpol PP dalam menertibkan peredaran miras ilegal.
Seperti, penggelaran yustisi yang Satpol PP Surabaya pada malam pergantian tahun baru menemukan muda-mudi terjaring pesta minuman keras (miras) di kawasan Jembatan Suramadu.
Lebih parah lagi, puluhan pramusaji kedapatan menjual miras ilegal dengan kedok warung kopi (warkop) pedagang kaki lima (PKL).
Udin pun mengaku prihatin melihat generasi muda terlibat dalam aktivitas negatif tersebut.
“Saya sangat prihatin melihat anak-anak muda kita terjerumus dalam pesta miras. Hal ini harus menjadi perhatian bersama, terutama karena difasilitasi oleh oknum penjual,” ujarnya, Kamis (2/12/2024).
Politisi Partai Demokrat itu pun mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) PKL guna menangani peredaran miras ilegal dan menjaga ketertiban umum.
Ia menekankan pentingnya koordinasi intensif antara Badan Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra), camat, dan lurah di wilayah Surabaya.
“Bapemkesra harus lebih aktif berkoordinasi dengan camat dan lurah. Pengawasan ini tidak hanya soal miras ilegal, tapi juga pencegahan narkoba dan aktivitas negatif lainnya,” tegasnya.
Pihaknya akan merencanakan rapat khusus dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk membahas format Satgas PKL yang lebih efektif.
“Satgas ini nantinya akan memonitor dan memverifikasi aktivitas PKL, terutama di titik-titik strategis seperti kawasan Jembatan Suramadu,” jelasnya.
Lebih lanjut Udin menyebutkan, peredaran miras ilegal oleh PKL bukan hanya terjadi di Suramadu, tetapi juga di berbagai tempat di Surabaya. Oleh sebab itu, ia menilai Satgas PKL diperlukan untuk memastikan kontrol dan pengawasan yang lebih terstruktur.
“Satgas ini akan bekerja sama dengan Satpol PP, kepolisian, dan masyarakat setempat. Pendekatan berbasis komunitas juga sangat penting agar pengawasan lebih efektif,” ujarnya.
Selain itu, Udin menegaskan menekankan perlunya melibatkan RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dalam pengawasan langsung di tingkat lingkungan.
“Dengan adanya Satgas ini, pengawasan terhadap PKL yang menyalahgunakan izin bisa lebih ketat. Harapannya, masyarakat merasa lebih aman dan nyaman,” pungkasnya.
Baca Juga: 9 Pelaku Curanmor Spesialis Minimarket dan Warkop di Surabaya Diringkus
Editor : Ading