Minggu, 06 Sep 2026 07:42 WIB

Pajak PPN 12 Persen QRIS, Pakar UNAIR: Masyarakat Bisa Beralih ke Transaksi Tunai

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 27 Des 2024 14:05 WIB
Qris
Qris

selalu.id - Mulai 1 Januari 2025, Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kebijakan ini menuai kritik, terutama terkait dampaknya pada transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), salah satu metode pembayaran digital yang semakin populer di masyarakat.

Pakar Ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (UNAIR), Prof. Dr. Rahmat Setiawan, SE, MM, menilai kebijakan ini berpotensi membuat masyarakat kembali beralih ke transaksi tunai.

“Kalau transaksi menggunakan QRIS terkena dampak PPN 12 persen, masyarakat akan memilih transaksi tunai. Orang akan berpikir, untuk apa menggunakan QRIS jika biayanya lebih tinggi?” ujar Prof. Rahmat.

Menurutnya, penerapan PPN pada transaksi QRIS bertentangan dengan upaya pemerintah dan Bank Indonesia (BI) yang selama ini mendorong masyarakat beralih ke pembayaran non-tunai.

Salah satu tujuan utama kampanye transaksi digital adalah efisiensi dan transparansi, termasuk pencegahan tindak pidana seperti pencucian uang.

“Non-tunai memungkinkan semua transaksi tercatat dan mempermudah pelacakan, terutama dalam mencegah tindak pidana. Jika kebijakan ini diberlakukan, kemudahan bertransaksi yang selama ini digadang-gadang pemerintah bisa terhambat,” tambahnya.

Prof. Rahmat juga menyoroti dampak kenaikan PPN pada kebutuhan masyarakat sehari-hari. Meskipun ada pengecualian untuk barang tertentu, banyak produk kebutuhan pokok, seperti pasta gigi, sabun, dan deodoran, tetap akan terdampak.

“Barang-barang ini bukan barang mewah, tapi digunakan setiap hari. Dengan kenaikan PPN 12 persen, biaya hidup masyarakat akan meningkat,” jelasnya.

Selain itu, kenaikan PPN berpotensi menurunkan daya beli masyarakat. Jika konsumsi menurun, produksi barang juga akan berkurang, yang dapat berujung pada peningkatan angka pengangguran.

“Ketika daya beli turun, konsumsi ikut menurun, dan barang yang diproduksi tidak terserap. Akibatnya, perusahaan bisa mengurangi produksi, bahkan memutuskan hubungan kerja,” ungkap Prof. Rahmat.

Prof. Rahmat berharap pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan kenaikan PPN ini. Menurutnya, tanpa mengubah undang-undang, pemerintah memiliki opsi untuk mempertahankan tarif PPN di angka 11 persen.

“Pemerintah sebenarnya memiliki kewenangan untuk menyesuaikan tarif PPN antara 5 persen hingga 15 persen, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) UU HPP. Jadi, penundaan kenaikan ini masih sangat memungkinkan,” pungkasnya.

Baca Juga: Gantikan Jukir, Pemkot akan Luncurkan 'Voucher Parkir Suroboyo'

Editor : Ading
Berita Terbaru

Kebakaran Landa Pabrik Rokok di Jabon Sidoarjo

Petugas mencatat area gudang yang hangus terbakar diperkirakan mencapai 700 meter persegi.

Hadiri Raker Gabungan DPP Apeksi, Wali Kota Mojokerto Ning Ita: TKD Harus Fleksibel

Ning Ita menegaskan Apeksi akan terus mendorong agar relasi pusat dan daerah dibangun dengan prinsip kuat, adil, dan adaptif.

Sango Ceramics Indonesia Luncurkan Showroom di Surabaya, Hadirkan Produk Keramik Ekspor

Soal harga, produk Sango Ceramics dibanderol mulai dari Rp15.000 per item

DPRD Surabaya Temukan Anak Putus Sekolah, Data Desilnya di Atas 5

“Masih banyak ternyata anak-anak yang butuh sekolah karena biaya. Sementara ternyata desilnya di atas 5,” kata Imam.

Menyoal Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, Kemenag RI Dorong Upaya Investigasi

Wamenag menegaskan, program MBG tetap dibutuhkan dan diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi pesantren dan madrasah.

Kenang Setahun Wafatnya Affan Kurniawan, Forkopimda Sidoarjo Bagi Beras ke Seribu Driver Ojol

Bantuan bertepatan dengan satu tahun wafatnya Affan Kurniawan, pengemudi ojol asal Jakarta yang meninggal dunia setahun lalu dalam aksi ujuk rasa.