DJP Akan Kaji Ulang Kenaikan Pajak PPN 12 Persen
- Penulis : Dony Maulana
- | Selasa, 26 Mar 2024 15:48 WIB
selalu.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa implementasi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen akan mempertimbangkan fatsun politik dan kondisi ekonomi.
Lantaran begitu, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo mengatakan, seperti yang sudah dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, PPN 12 persen ini akan melihat adanya transisi pemerintah baru.
"Namun berkenaan dengan adanya transisi pemerintahan oleh karena itu perlu ada fatsun politik untuk mengkomunikasikan terkait dengan tarif PPN 12 persen ini," terang Suryo, Selasa (26/3/2024).
Adapun kenaikan PPN tersebut, telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), bahwa kenaikan tarif PPN menjadi sebesar 12 persen diberlakukan sesuai jadwal pada 1 Januari 2025.
"Jadi di sisi yang lain kita terus mengkaji kondisi ekonomi yang ada sekeliling dari kegiatan-kegiatan ekonomi yang berpengaruh terhadap peningkatan PPN ini kedepan," jelasnya.
Meskipun demikian, pemerintah nantinya akan mengkaji ulang aturan PPN 12 persen ini sesuai dengan kondisi ekonomi yang ada. Dengan begitu, kebijakan PPN 12 persen masih jauh dari kata keputusan resmi sebelum pemerintahan baru mulai berkuasa.
"Jadi betul-betul kami masih menunggu perkembangannya akan seperti apa diskusi berikutnya," tukasnya.
Baca Juga: Surat Edaran Palsu DJP, Kemenkeu Imbau Masyarakat Waspada
Editor : AdingURL : https://selalu.id/news-6834-djp-akan-kaji-ulang-kenaikan-pajak-ppn-12-persen
