Rabu, 21 Okt 2026 07:55 WIB

Tahun Depan, Masyarakat Dibebani Dua Jenis Pajak Kendaraan

Pembayaran pajak kendaraan
Pembayaran pajak kendaraan

selalu.id -  Masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dihadapkan pada beban ganda dalam membayar pajak mulai tahun depan, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Perubahan ini tertuang dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang mengubah skema pemungutan PKB. Pakar Ekonomi Universitas Airlangga Surabaya, Imron Mawardi, menjelaskan bahwa sistem baru ini berpotensi menguntungkan pemerintah daerah tingkat dua, khususnya kabupaten dan kota. 

Sebelumnya, PKB merupakan sistem bagi hasil, di mana provinsi memungut pajak maksimal 2 persen dari harga mobil atau motor, dan 30 persen dari hasil tersebut dibagi ke kabupaten/kota.  Artinya, kabupaten/kota hanya mendapatkan sekitar 0,6 persen, sedangkan provinsi mendapatkan 1,4 persen.

Namun, UU HKPD mengubah skema ini dengan memisahkan kewenangan pemungutan.  Provinsi kini memungut PKB dengan tarif yang diturunkan menjadi 1,2 persen, sementara kabupaten/kota memiliki kewenangan baru untuk membangun pajak opsi dengan tarif maksimal 66 persen dari tarif provinsi. 

Dengan sistem ini, kabupaten/kota bisa mendapatkan sekitar 0,72 persen dari tarif PKB, sementara provinsi mendapatkan 1,2 persen.  Meskipun terlihat seperti provinsi kehilangan pendapatan, beban pajak bagi masyarakat tidak berubah, karena total tarifnya tetap sekitar 1,9 persen.

Sistem pajak opsi ini memberikan beberapa keuntungan bagi kabupaten/kota.  Pertama, mereka dapat langsung memungut pajak sejak awal tahun tanpa harus menunggu bagi hasil dari provinsi.  Kedua, sistem ini dapat meningkatkan pendapatan kabupaten/kota. "Meskipun sistem baru ini memiliki potensi positif, namun ada beberapa tantangan yang perlu diwaspadai," ujar Imron. 

Salah satu tantangannya adalah potensi penurunan pendapatan dari sektor parkir di kabupaten/kota, terutama di kota besar seperti Surabaya. Perubahan sistem pajak kendaraan ini tentu akan berdampak signifikan bagi masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan. 

Masyarakat perlu memahami mekanisme baru ini dan mempersiapkan diri untuk menghadapi beban pajak ganda yang akan datang.  Pemerintah daerah juga perlu melakukan sosialisasi yang efektif agar masyarakat dapat memahami dan menjalankan kewajiban pajaknya dengan baik.

Baca Juga: Siap Kerahkan Massa, Ini Tuntutan Buruh untuk Gubernur Jatim di May Day 2025

Editor : Ading
Berita Terbaru

Kisah Dua Saudara di Nganjuk Merawat Takdir Gamelan Legendaris di Panggung Dunia

Satu paket gamelan lengkap dibanderol mulai Rp90 juta untuk material besi puncu kuningan, sedangkan untuk material full kuningan mencapai Rp300 juta per paket.

Gegara Sampah, Garasi Rumah dan Mobil di Nganjuk Ludes Terbakar

Atas kejadian ini, pihak Damkar mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah sembarangan, terutama saat kondisi cuaca berangin, apalagi musim kemarau.

Polda Jatim Minta Mahasiswa Kritis dan Objektif Sikapi Isu Daerah

Polda Jatim komitmen untuk terus memelihara komunikasi yang berkesinambungan dengan elemen mahasiswa demi terciptanya stabilitas kamtibmas yang aman dan damai.

Bunda Jelita Surabaya Integrasikan Layanan Ibu dan Bayi Sejak Catin hingga Pascapersalinan

Integrasi ini memudahkan masyarakat mengakses layanan administrasi kependudukan tanpa harus mendatangi sejumlah kantor pelayanan secara terpisah.

Guru SMK Hamil 8 Bulan Tewas Usai Tabrak Minibus di Mojokerto, Ini Namanya

Peristiwa tragis itu terjadi ketika korban sedang perjalanan hendak menuju tempatnya mengabdi sebagai pendidik di Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

Gelar Razia Simpatik, Petugas Bagi-bagi Helm SNI Buat Pengendara Taat Pajak di Sidoarjo

Ke depan, operasi simpatik dan penagihan dari rumah ke rumah akan terus digencarkan secara bergiliran di sejumlah lokasi strategis di Kabupaten Sidoarjo.