Sabtu, 05 Sep 2026 23:48 WIB

Tahun Depan, Masyarakat Dibebani Dua Jenis Pajak Kendaraan

Pembayaran pajak kendaraan
Pembayaran pajak kendaraan

selalu.id -  Masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dihadapkan pada beban ganda dalam membayar pajak mulai tahun depan, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Perubahan ini tertuang dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang mengubah skema pemungutan PKB. Pakar Ekonomi Universitas Airlangga Surabaya, Imron Mawardi, menjelaskan bahwa sistem baru ini berpotensi menguntungkan pemerintah daerah tingkat dua, khususnya kabupaten dan kota. 

Sebelumnya, PKB merupakan sistem bagi hasil, di mana provinsi memungut pajak maksimal 2 persen dari harga mobil atau motor, dan 30 persen dari hasil tersebut dibagi ke kabupaten/kota.  Artinya, kabupaten/kota hanya mendapatkan sekitar 0,6 persen, sedangkan provinsi mendapatkan 1,4 persen.

Namun, UU HKPD mengubah skema ini dengan memisahkan kewenangan pemungutan.  Provinsi kini memungut PKB dengan tarif yang diturunkan menjadi 1,2 persen, sementara kabupaten/kota memiliki kewenangan baru untuk membangun pajak opsi dengan tarif maksimal 66 persen dari tarif provinsi. 

Dengan sistem ini, kabupaten/kota bisa mendapatkan sekitar 0,72 persen dari tarif PKB, sementara provinsi mendapatkan 1,2 persen.  Meskipun terlihat seperti provinsi kehilangan pendapatan, beban pajak bagi masyarakat tidak berubah, karena total tarifnya tetap sekitar 1,9 persen.

Sistem pajak opsi ini memberikan beberapa keuntungan bagi kabupaten/kota.  Pertama, mereka dapat langsung memungut pajak sejak awal tahun tanpa harus menunggu bagi hasil dari provinsi.  Kedua, sistem ini dapat meningkatkan pendapatan kabupaten/kota. "Meskipun sistem baru ini memiliki potensi positif, namun ada beberapa tantangan yang perlu diwaspadai," ujar Imron. 

Salah satu tantangannya adalah potensi penurunan pendapatan dari sektor parkir di kabupaten/kota, terutama di kota besar seperti Surabaya. Perubahan sistem pajak kendaraan ini tentu akan berdampak signifikan bagi masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan. 

Masyarakat perlu memahami mekanisme baru ini dan mempersiapkan diri untuk menghadapi beban pajak ganda yang akan datang.  Pemerintah daerah juga perlu melakukan sosialisasi yang efektif agar masyarakat dapat memahami dan menjalankan kewajiban pajaknya dengan baik.

Baca Juga: Siap Kerahkan Massa, Ini Tuntutan Buruh untuk Gubernur Jatim di May Day 2025

Editor : Ading
Berita Terbaru

Kebakaran Landa Pabrik Rokok di Jabon Sidoarjo

Petugas mencatat area gudang yang hangus terbakar diperkirakan mencapai 700 meter persegi.

Hadiri Raker Gabungan DPP Apeksi, Wali Kota Mojokerto Ning Ita: TKD Harus Fleksibel

Ning Ita menegaskan Apeksi akan terus mendorong agar relasi pusat dan daerah dibangun dengan prinsip kuat, adil, dan adaptif.

Sango Ceramics Indonesia Luncurkan Showroom di Surabaya, Hadirkan Produk Keramik Ekspor

Soal harga, produk Sango Ceramics dibanderol mulai dari Rp15.000 per item

DPRD Surabaya Temukan Anak Putus Sekolah, Data Desilnya di Atas 5

“Masih banyak ternyata anak-anak yang butuh sekolah karena biaya. Sementara ternyata desilnya di atas 5,” kata Imam.

Menyoal Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, Kemenag RI Dorong Upaya Investigasi

Wamenag menegaskan, program MBG tetap dibutuhkan dan diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi pesantren dan madrasah.

Kenang Setahun Wafatnya Affan Kurniawan, Forkopimda Sidoarjo Bagi Beras ke Seribu Driver Ojol

Bantuan bertepatan dengan satu tahun wafatnya Affan Kurniawan, pengemudi ojol asal Jakarta yang meninggal dunia setahun lalu dalam aksi ujuk rasa.