Rabu, 22 Jul 2026 07:17 WIB

Tahun Depan, Masyarakat Dibebani Dua Jenis Pajak Kendaraan

Pembayaran pajak kendaraan
Pembayaran pajak kendaraan

selalu.id -  Masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dihadapkan pada beban ganda dalam membayar pajak mulai tahun depan, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Perubahan ini tertuang dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang mengubah skema pemungutan PKB. Pakar Ekonomi Universitas Airlangga Surabaya, Imron Mawardi, menjelaskan bahwa sistem baru ini berpotensi menguntungkan pemerintah daerah tingkat dua, khususnya kabupaten dan kota. 

Sebelumnya, PKB merupakan sistem bagi hasil, di mana provinsi memungut pajak maksimal 2 persen dari harga mobil atau motor, dan 30 persen dari hasil tersebut dibagi ke kabupaten/kota.  Artinya, kabupaten/kota hanya mendapatkan sekitar 0,6 persen, sedangkan provinsi mendapatkan 1,4 persen.

Namun, UU HKPD mengubah skema ini dengan memisahkan kewenangan pemungutan.  Provinsi kini memungut PKB dengan tarif yang diturunkan menjadi 1,2 persen, sementara kabupaten/kota memiliki kewenangan baru untuk membangun pajak opsi dengan tarif maksimal 66 persen dari tarif provinsi. 

Dengan sistem ini, kabupaten/kota bisa mendapatkan sekitar 0,72 persen dari tarif PKB, sementara provinsi mendapatkan 1,2 persen.  Meskipun terlihat seperti provinsi kehilangan pendapatan, beban pajak bagi masyarakat tidak berubah, karena total tarifnya tetap sekitar 1,9 persen.

Sistem pajak opsi ini memberikan beberapa keuntungan bagi kabupaten/kota.  Pertama, mereka dapat langsung memungut pajak sejak awal tahun tanpa harus menunggu bagi hasil dari provinsi.  Kedua, sistem ini dapat meningkatkan pendapatan kabupaten/kota. "Meskipun sistem baru ini memiliki potensi positif, namun ada beberapa tantangan yang perlu diwaspadai," ujar Imron. 

Salah satu tantangannya adalah potensi penurunan pendapatan dari sektor parkir di kabupaten/kota, terutama di kota besar seperti Surabaya. Perubahan sistem pajak kendaraan ini tentu akan berdampak signifikan bagi masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan. 

Masyarakat perlu memahami mekanisme baru ini dan mempersiapkan diri untuk menghadapi beban pajak ganda yang akan datang.  Pemerintah daerah juga perlu melakukan sosialisasi yang efektif agar masyarakat dapat memahami dan menjalankan kewajiban pajaknya dengan baik.

Baca Juga: Warga Jatim Ancam Gugat Gubernur Khofifah Soal Pajak Kendaraan Bermotor

Editor : Ading
Berita Terbaru

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.