Tahun Depan, Masyarakat Dibebani Dua Jenis Pajak Kendaraan
- Penulis : Dony Maulana
- | Jumat, 27 Des 2024 13:59 WIB
selalu.id - Masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dihadapkan pada beban ganda dalam membayar pajak mulai tahun depan, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Perubahan ini tertuang dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang mengubah skema pemungutan PKB. Pakar Ekonomi Universitas Airlangga Surabaya, Imron Mawardi, menjelaskan bahwa sistem baru ini berpotensi menguntungkan pemerintah daerah tingkat dua, khususnya kabupaten dan kota.
Sebelumnya, PKB merupakan sistem bagi hasil, di mana provinsi memungut pajak maksimal 2 persen dari harga mobil atau motor, dan 30 persen dari hasil tersebut dibagi ke kabupaten/kota. Artinya, kabupaten/kota hanya mendapatkan sekitar 0,6 persen, sedangkan provinsi mendapatkan 1,4 persen.
Namun, UU HKPD mengubah skema ini dengan memisahkan kewenangan pemungutan. Provinsi kini memungut PKB dengan tarif yang diturunkan menjadi 1,2 persen, sementara kabupaten/kota memiliki kewenangan baru untuk membangun pajak opsi dengan tarif maksimal 66 persen dari tarif provinsi.
Dengan sistem ini, kabupaten/kota bisa mendapatkan sekitar 0,72 persen dari tarif PKB, sementara provinsi mendapatkan 1,2 persen. Meskipun terlihat seperti provinsi kehilangan pendapatan, beban pajak bagi masyarakat tidak berubah, karena total tarifnya tetap sekitar 1,9 persen.
Sistem pajak opsi ini memberikan beberapa keuntungan bagi kabupaten/kota. Pertama, mereka dapat langsung memungut pajak sejak awal tahun tanpa harus menunggu bagi hasil dari provinsi. Kedua, sistem ini dapat meningkatkan pendapatan kabupaten/kota. "Meskipun sistem baru ini memiliki potensi positif, namun ada beberapa tantangan yang perlu diwaspadai," ujar Imron.
Salah satu tantangannya adalah potensi penurunan pendapatan dari sektor parkir di kabupaten/kota, terutama di kota besar seperti Surabaya. Perubahan sistem pajak kendaraan ini tentu akan berdampak signifikan bagi masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan.
Masyarakat perlu memahami mekanisme baru ini dan mempersiapkan diri untuk menghadapi beban pajak ganda yang akan datang. Pemerintah daerah juga perlu melakukan sosialisasi yang efektif agar masyarakat dapat memahami dan menjalankan kewajiban pajaknya dengan baik.
Baca Juga: Warga Jatim Ancam Gugat Gubernur Khofifah Soal Pajak Kendaraan Bermotor
Editor : AdingURL : https://selalu.id/news-8824-tahun-depan-masyarakat-dibebani-dua-jenis-pajak-kendaraan
