Senin, 02 Feb 2026 13:02 WIB

Tahun Depan, Masyarakat Dibebani Dua Jenis Pajak Kendaraan

Pembayaran pajak kendaraan
Pembayaran pajak kendaraan

selalu.id -  Masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dihadapkan pada beban ganda dalam membayar pajak mulai tahun depan, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Perubahan ini tertuang dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang mengubah skema pemungutan PKB. Pakar Ekonomi Universitas Airlangga Surabaya, Imron Mawardi, menjelaskan bahwa sistem baru ini berpotensi menguntungkan pemerintah daerah tingkat dua, khususnya kabupaten dan kota. 

Sebelumnya, PKB merupakan sistem bagi hasil, di mana provinsi memungut pajak maksimal 2 persen dari harga mobil atau motor, dan 30 persen dari hasil tersebut dibagi ke kabupaten/kota.  Artinya, kabupaten/kota hanya mendapatkan sekitar 0,6 persen, sedangkan provinsi mendapatkan 1,4 persen.

Namun, UU HKPD mengubah skema ini dengan memisahkan kewenangan pemungutan.  Provinsi kini memungut PKB dengan tarif yang diturunkan menjadi 1,2 persen, sementara kabupaten/kota memiliki kewenangan baru untuk membangun pajak opsi dengan tarif maksimal 66 persen dari tarif provinsi. 

Dengan sistem ini, kabupaten/kota bisa mendapatkan sekitar 0,72 persen dari tarif PKB, sementara provinsi mendapatkan 1,2 persen.  Meskipun terlihat seperti provinsi kehilangan pendapatan, beban pajak bagi masyarakat tidak berubah, karena total tarifnya tetap sekitar 1,9 persen.

Sistem pajak opsi ini memberikan beberapa keuntungan bagi kabupaten/kota.  Pertama, mereka dapat langsung memungut pajak sejak awal tahun tanpa harus menunggu bagi hasil dari provinsi.  Kedua, sistem ini dapat meningkatkan pendapatan kabupaten/kota. "Meskipun sistem baru ini memiliki potensi positif, namun ada beberapa tantangan yang perlu diwaspadai," ujar Imron. 

Salah satu tantangannya adalah potensi penurunan pendapatan dari sektor parkir di kabupaten/kota, terutama di kota besar seperti Surabaya. Perubahan sistem pajak kendaraan ini tentu akan berdampak signifikan bagi masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan. 

Masyarakat perlu memahami mekanisme baru ini dan mempersiapkan diri untuk menghadapi beban pajak ganda yang akan datang.  Pemerintah daerah juga perlu melakukan sosialisasi yang efektif agar masyarakat dapat memahami dan menjalankan kewajiban pajaknya dengan baik.

Baca Juga: Warga Jatim Ancam Gugat Gubernur Khofifah Soal Pajak Kendaraan Bermotor

Editor : Ading
Berita Terbaru

PDBI Jember Mulai Seleksi Atlet Drumband Jelang Porprov Jatim 2027

Seleksi atlet drum band tidak hanya menitikberatkan pada kemampuan teknis, namun juga pada aspek kedisiplinan, mental bertanding, serta daya juang para atlet.

Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin 

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan pengusaha tidak perlu menghadapi persoalan itu sendiri dan diminta segera melapor jika menemukan kasus serupa.

Hasil MU Vs Fulham, Setan Merah Menang 3-2

Dengan hasil ini, MU berarti sudah merangkai tiga kemenangan beruntun usai mengalahkan Manchester City dan Arsenal.

Ramalan Zodiak Hari Ini: Banyak Kabar Gembira, Dari Keuangan hingga Karier

Ramalan zodiak hari ini meliputi seputar percintaan, keuangan dan karier bisa menjadi prediksi peruntungan di masa depan.

Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United

Pada laga pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026 ini, Bajul Ijo-julukan Persebaya, hanya mampu memetik satu poin, tidak seperti yang diharapkan.

Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto mengatakan bahwa pohon tumbang itu telah dievakuasi dan dinyatakan kondusif.