Rabu, 26 Mar 2025 18:41 WIB

YLPK Jatim Klarifikasi Isu Bahaya Asbes dalam Produk Fiber Cement

  • Reporter : Ade Resty
  • | Senin, 02 Des 2024 13:11 WIB
Pengecekan fiber pada asbes

Pengecekan fiber pada asbes

Advertise - IDUL FITRI 1446H ARIF FATHONI

selalu.id – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur (YLPK Jatim) bergerak cepat menyikapi isu yang menyebut asbes sebagai bahan berbahaya penyebab asbestosis.

Klarifikasi ini dilakukan melalui pertemuan dengan para pelaku usaha asbes yang tergabung dalam Fiber Cement Manufacturers Association (FICMA), ahli kesehatan, dan perwakilan pabrikan asbes di Jawa Timur. Pertemuan berlangsung pada 15 November 2024 di Graha Pasific, Surabaya.

Executive Director FICMA, Jisman Hutasoit, menjelaskan bahwa kandungan asbes putih (chrysotile) dalam produk fiber cement hanya sekitar 7-8%.  Menurutnya, produk ini aman digunakan dengan proporsi bahan lainnya seperti semen (87-88%) dan kertas (5%).

Penjelasan ini diberikan untuk memenuhi kewajiban pelaku usaha sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Sementara itu, Guru Besar Universitas Indonesia, Prof. Dr. Ir. Sjahrul Meizar Nasri, M.Sc., menjelaskan bahwa asbes terdiri dari dua famili, yaitu serpentine (yang mencakup chrysotile) dan amphibole.

Berbeda dari jenis amphibole seperti crocidolite dan amosite yang sudah dilarang, penggunaan chrysotile di Indonesia masih diperbolehkan karena sifatnya yang lebih aman dan ekonomis.

“Asbes putih digunakan sejak zaman kuno karena sifatnya yang tahan panas, listrik, dan zat kimia. Kini, asbes putih dimanfaatkan sebagai bahan penguat dalam produk fiber cement, pembuatan rem kendaraan, dan bahan isolasi,” jelas Prof. Sjahrul.

Jisman Hutasoit mengungkapkan bahwa Indonesia mengimpor 103.747 ton chrysotile pada 2022. Bahan ini dinilai ekonomis karena harganya terjangkau, ringan, mudah dipasang, dan tahan lama.

Ketua YLPK Jatim, Muhammad Said Sutomo, menegaskan pentingnya memberikan informasi yang benar dan jujur kepada konsumen. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 dan Pasal 7 UUPK yang mengatur hak konsumen atas informasi yang jelas dan kewajiban pelaku usaha untuk menyediakannya.

Namun, YLPK Jatim meminta adanya pengujian udara untuk memastikan apakah pemasangan, penggunaan, atau pembongkaran produk berbahan asbes menghasilkan kontaminasi udara.

Prof. Sjahrul pun menantang YLPK Jatim untuk melakukan eksperimen di ruang tertutup dengan menghancurkan produk fiber cement berbahan asbes, guna menguji kebenaran isu tersebut.

“YLPK Jatim menyanggupi tantangan ini demi memastikan masyarakat tidak disesatkan oleh framing isu terkait produk berbahan asbes putih,” ujar Muhammad Said.

Advertise - Idul Fitri 1446H dr akma

Editor : Ading