Kamis, 22 Okt 2026 19:00 WIB

Tower Tak Berizin di Klampis, Satpol PP Surabaya Segel dan Putus Listrik

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 29 Nov 2024 11:20 WIB
Tower disegel
Tower disegel

selalu.id - Sebuah tower telekomunikasi di kawasan Jalan Klampis, Surabaya, terpaksa disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Jumat (29/11/2024).

Penyegelan dilakukan setelah tower tersebut ditemukan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kami melakukan penyegelan ini berdasarkan surat permintaan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya,” ujar Kasatpol PP Surabaya, M. Fikser.

Menurut Fikser, sebelum penyegelan dilakukan, DPRKPP telah melayangkan tiga surat peringatan hingga surat panggilan kepada pemilik tower. Namun, tidak ada tanggapan maupun kehadiran dari pihak terkait. Sebagai langkah terakhir, DPRKPP meminta bantuan Satpol PP untuk melakukan penertiban.

Fikser menjelaskan bahwa tower ini melanggar Pasal 20 ayat (1) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 114 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Menara Telekomunikasi. Selain penyegelan, pihaknya juga memasang stiker pelanggaran, Satpol PP Line, dan memutus aliran listrik dengan bantuan PLN.

“Kami pastikan tower ini tidak beroperasi. Pemutusan aliran listrik dilakukan untuk menindaklanjuti pelanggaran izin yang terjadi,” tegasnya.

Satpol PP berkomitmen untuk terus memonitor keberadaan tower telekomunikasi di Surabaya. Data perizinan akan diverifikasi dengan DPRKPP, sebagai pihak yang berwenang dalam penerbitan izin.

“Kami akan terus memantau lokasi tower di Surabaya dan memverifikasi perizinannya. Jika ditemukan pelanggaran serupa, kami akan mengambil langkah tegas,” ujar Fikser.

Fikser berharap langkah ini menjadi peringatan bagi pemilik tower lainnya untuk segera melengkapi dokumen perizinan. Bagi yang towernya telah disegel, Fikser mengimbau agar segera mengklarifikasi dan mengurus perizinan sesuai prosedur di DPRKPP.

“Semoga ini menjadi pembelajaran. Kami mendorong semua pemilik tower untuk taat aturan agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan semua pihak,” tutupnya.

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Satpol PP Surabaya dalam menegakkan aturan serta menjaga tata kota agar lebih tertib dan teratur.

Baca Juga: Satpol PP Ancam Razia Warung Remang Bandel di Surabaya, RT-RW Wajib Catat

Editor : Ading
Berita Terbaru

Kanwil Kemenag Jatim Luncurkan Aplikasi El-Santri pada Hari Santri 2026, Ini Kegunaannya

Syaikhul Hadi menekankan pentingnya sikap adaptif dan inovatif agar ilmu yang dimiliki mampu menjawab tantangan zaman. 

Soal Isu Kredit Fiktif Rp690 Juta, BRI Nganjuk Tegaskan Sesuai Prosedur

BRI Nganjuk juga telah memanggil pihak keluarga terkait untuk duduk bersama. Ruang mediasi dibuka guna mencari jalan keluar terbaik sesuai regulasi.

Kabar Gembira, Jalan Rusak di Pace-Tanhunganom Nganjuk Segera Diperbaiki

Perbaikan jalan ini tak sekedar untuk akses kendaraan, namun juga mampu melejitkan denyut perekonomian warga di sekitar jalur Pace-Tanjunganom, Nganjuk

IMM Jember Gelar Aksi Demo, Desak Pemerintah Serius Benahi 7 Persoalan Pendidikan

Mereka memberikan waktu satu minggu dan mengancam bakal menggelar aksi demonstrasi jilid II apabila tuntutan tidak ditindaklanjuti dengan langkah konkret.

Momen Pesawat Tempur TNI AU Mendarat di Tol Pasuruan-Probolinggo

Kegiatan ini merupakan bagian dari pengujian kesiapan operasional TNI AU dalam memanfaatkan infrastruktur jalan tol untuk mendukung operasi udara.

Demo di Grahadi Surabaya, Massa Tuntut Prabowo-Gibran Mundur dari Jabatannya

Sambil melakukan orasi secara bergantian, gema teriakan "revolusi" terus disuarakan sebagai bentuk protes terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran.