Kamis, 22 Okt 2026 00:21 WIB

Masa Tenang, Satpol PP Surabaya Copot Baliho Kampanye Pilkada Serentak

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 22 Nov 2024 17:09 WIB
Satpol PP
Satpol PP

selalu.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bakal menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK), pada Minggu (24/11/2024) mendatang.

Penertiban ini dilakukan, karena akan memasuki masa tenang Pilkada 2024 yang jatuh pada tanggal 24 hingga 26 November 2024.

Kasatpol PP Kota Surabaya M Fikser mengatakan, pihaknya bakal menyisir jalanan di Kota Surabaya guna menertibkan APK yang terpasang di ruas-ruas jalan.

Tak sendiri, Fikser mengatakan, penertiban APK tersebut turut menggandeng Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta TNI Polri.

“Kami akan lakukan penertiban di tingkat kota, kami bergerak bersama-sama. Kami juga akan lakukan apel persiapan penertiban pada hari Sabtu pada 23.30 WIB, begitu masuk waktu 24.00 WIB seluruh APK akan kami tertibkan,” kata Fikser.

Fikser mengatakan, penertiban tersebut juga serentak dilakukan diseluruh kecamatan yang ada di Kota Surabaya. Selain pihaknya, penertiban di kecamatan tersebut dilakukan bersama dengan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Praja kami yang ada di kecamatan juga kami gerakkan, mereka bertugas menyisir serta menurunkan alat peraga kampanye yang masih terpasang di kampung-kampung,” kata Fikser.

Fikser juga mengatakan, APK yang terpasang dijalan protokol utama juga turut menjadi sasaran penertiban APK tersebut.

“Untuk petugas kami yang ada di Satpol PP Kota akan bergerak menyisir jalan protokol utama. Seperti di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Jalan Darmo, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof. Dr. Moestopo, Jalan Ir. Soekarno, Jalan Arjuna, Jalan Gemblongan, Jalan Raya Kenjeran, serta Jalan Indrapura,” papar Fikser.

Fikser mengatakan untuk menurunkan APK pihaknya membutuhkan waktu lebih dari 1 hari.

“Kita butuh waktu 2 sampai 3 hari sampai benar-benar bersih, karena memang banyak APK yang dipasang,” kata Fikser.

Lebih lanjut, Fikser mengatakan untuk APK yang telah ditertibkan, akan ditata serta disusun sesuai pasangan calon (paslon) masing-masing.

“Kita susun rapi dan kita akan taruh di Kecamatan. Untuk selanjutnya sampai proses penetapan selesai, APK tersebut akan kami pindah ke gudang Tanjungsari,” kata Fikser.

Fikser berharap, penertiban APK ini dapat selesai sesuai dengan masa tenang yang telah ditentukan.

“Kami berharap tanggal 24 November semua APK sudah bersih di wilayah Kota Surabaya. Kami juga berharap bantuan dari tim sukses (timses) atau dari pihak partai bisa membantu menurunkan APK pada saat masa tenang,” pungkasnya.

Baca Juga: Satpol PP Ancam Razia Warung Remang Bandel di Surabaya, RT-RW Wajib Catat

Editor : Ading
Berita Terbaru

Antisipasi Kekeringan, Pemkab Mojokerto Salurkan 84 Tangki Air Bersih ke Trawas dan Ngoro

Langkah Pemkab Mojokerto ini diharapkan dapat meringankan beban warga selama musim kemarau dan memastikan kebutuhan air bersih terpenuhi hingga musim hujan.

Polda Jatim Luncurkan Polisi Jogo Sekolah, Bentengi Siswa dari Bullying dan Narkoba

Irjen Dekananto memastikan Polisi Jogo Sekolah tidak akan berhenti sebagai kegiatan seremonial belaka, melainkan memberi manfaat nyata bagi pendidikan di Jatim.

DPRD Surabaya Siapkan Public Hearing dalam Tatib Baru, Cegah Protes Perda Susulan

Langkah ini didorong pengalaman pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hunian Layak yang menuai protes setelah aturan tersebut disahkan.

Sindikat Pengoplos LPG Subsidi Digulung Polres Pasuruan, 8 Orang Diamankan

Nilai penjualan ditaksir mencapai Rp300 juta dengan proyeksi keuntungan pihak B-P hingga Rp1 miliar, yang kini masih terus didalami penyidik.

Pemkab Sidoarjo Jemput Bola Layanan Usaha, Minta Perusahaan Rekrut 80% Pekerja Lokal

Pemkab Sidoarjo meminta dunia usaha memberikan prioritas kepada warga ber-KTP Sidoarjo dalam perekrutan tenaga kerja melalui layanan one desk stop service.

DPRD dan Pemprov Jatim Ancam Sanksi Sekolah Penahan Ijazah: Jangan Hambat Masa Depan Siswa!

Praktik tersebut dinilai sangat merugikan dan menghambat masa depan siswa untuk melanjutkan studi maupun melangkah ke dunia kerja.