Rabu, 26 Mar 2025 19:32 WIB

KIPP Temukan Beberapa Pelanggaran dalam Pilkada 2024

Niko Mauratu selaku Ketua KIPP Kota Surabaya

Niko Mauratu selaku Ketua KIPP Kota Surabaya

Advertise - IDUL FITRI 1446H ARIF FATHONI

selalu.id - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menegaskan terjadi pada potensi adanya indikasi pelanggaran temuan banyak alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan, baik dari pasangan calon wali kota, wakil wali kota, gubernur, maupun wakil gubernur. 

Hal itu diungkapkan Niko Mauratu selaku Ketua KIPP Kota Surabaya dengan beberapa temuan titik lokasi APK berpotensi pelanggaran dan wajib ditindak oleh Bawaslu di wilayah masing masing.

"Kami menemukan banyak alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan, baik dari pasangan calon wali kota, wakil wali kota, gubernur, maupun wakil gubernur. Indikasi pelanggaran tersebut terutama terkait dengan penempatan APK yang tidak sesuai ketentuan," kata Niko Mauratu, Ketua KIPP Surabaya, Selasa (19/11/2024).

Menurutnya, hal ini menjadi perhatian serius bagi KIPP Surabaya yang berharap agar Bawaslu bertindak tegas dan cepat. "Selama ini, kami melihat proses penertiban APK terkesan lamban. Kami menemukan sekitar 200 hingga 300 APK yang melanggar di sejumlah titik," tambah Niko.

APK tersebut banyak ditemukan di jalan-jalan protokol, terutama di sekitar kawasan pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas umum seperti tiang listrik, pohon, hingga taman. "Namun, yang paling banyak kami temukan adalah di jalan protokol, terutama di Jalan Ahmad Yani. Semakin mendekati akhir kampanye, jumlah APK yang terpasang semakin meningkat," ujar Niko.

KIPP juga mengkritisi ketidakefektifan penertiban. "Kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu, namun kami menilai proses penindakan terkesan lambat. Memang, Bawaslu sudah mulai melakukan penertiban, tetapi kami berharap aksinya bisa lebih cepat," jelasnya.

Terkait dengan temuan APK, Niko menyatakan bahwa pihaknya terus berkomunikasi dengan Bawaslu untuk memastikan penindakan yang lebih tegas. "Kami belum menemukan temuan pelanggaran besar lainnya, namun kami mengingatkan bahwa Kemendagri baru saja mengeluarkan surat edaran mengenai pelaksanaan kampanye yang harus dipatuhi oleh semua pihak," tambahnya.

Mengenai posisi KIPP Surabaya dalam pengawasan, Niko menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran secara langsung di lapangan. "Kami hanya bisa melaporkan pelanggaran kepada Bawaslu. Tugas kami adalah memantau dan melaporkan, bukan menindak," katanya.

Niko juga menambahkan, KIPP Surabaya telah menyiapkan 600 lebih relawan untuk memantau proses pemilu di 3.964 TPS di Surabaya. Relawan ini akan bertugas untuk memastikan pemilu berjalan dengan adil dan transparan.

Di sisi lain, Niko menyatakan potensi pelanggaran lainnya yang perlu diwaspadai adalah masalah netralitas ASN, TNI, Polri, serta penggerakan massa dan penggunaan bantuan sosial (bansos) yang dapat disalahgunakan untuk kepentingan politik. "Fokus kami adalah pemantauan pada hari pemungutan suara, khususnya terkait dengan mobilisasi massa yang bisa terjadi di hari-H," ungkapnya.

Terkait dengan potensi pelanggaran money politics atau serangan fajar, Niko mengingatkan bahwa ajakan memilih calon tertentu dengan iming-iming uang atau keuntungan lainnya merupakan pelanggaran hukum. "Baik yang memberi maupun yang menerima iming-iming tersebut bisa dikenakan sanksi hukum," tegas Niko.

Namun, ia menambahkan bahwa jika seseorang menerima iming-iming tersebut dengan tujuan untuk melaporkan pelanggaran kepada penyelenggara, maka hal itu tidak masuk dalam kategori pelanggaran. "Kami akan terus memantau potensi pelanggaran tersebut, terutama terkait serangan fajar, meskipun sulit untuk membuktikannya," pungkasnya.

Baca Juga: KIPP Ajak Masyarakat Terlibat Pemantauan Pilkada 2024

Advertise - Idul Fitri 1446H dr akma

Editor : Ading