Pendeta di Surabaya Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT
- Penulis : Dony Maulana
- | Selasa, 03 Sep 2024 13:56 WIB
selalu.id - Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, akhirnya polisi menetapkan Pendeta Hendryanto Udjari atau Moses Hendry sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Adapun alat bukti yang memperkuat penyelidikan polisi berupa rekaman cctv, pisau dapur, handphone (HP) dan daster tanpa lengan warna hijau, serta falshdisk yang berisikan seluruh rekaman tindak kekerasan Moses Hendry terhadap Sherly.
Baca Juga: Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang
Laporan dugaan KDRT oleh pelapor Sherly pada Tanggal 9 Agustus 2024 tersebut, ditindaklanjuti secara serius oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polrestabes Surabaya dengan melakukan penjemputan paksa terlapor, Moses Hendry.
"Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi juga cctv, rekaman video dan isi dari satu buah flashdisk tersebut," papar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto kepasa awak media saat jumpa pers di Polrestabes Surabaya, Selasa (3/9/2024).
"Berdasarkan hasil dari pemeriksaan tersebut, kita juga sudah melakukan gelar perkara penetapan tersangka. Kita langsung melakukan upaya penangkapan paksa kepada tersangka dan kita lakukan penahanan terhadap tersangka," imbuh Aris.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti di rumah kontrakan tersangka di kawasan Westwood Blok A2 Pakuwon City Surabaya. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya polisi meningkatkan status terlapor menjadi tersangka dalam kasus dugaan KDRT dan dilakukan penahanan.
Baca Juga: Tips Merawat Motor saat Musim Hujan Supaya Tetap Bandel
Sementara itu Doni Adinegara, selaku kuasa hukum tersangka menuturkan bahwa kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT dan ditahan.
"Kami selaku pihak kuasa hukum tersangka akan melakukan upaya penangguhan penahanan," sebutnya.
Meski begitu, kasus KDRT ini sempat menyita perhatian publik. Terlebih kasus yang dialami wanita bernama Sherly (45) oleh suaminya sendiri yakni Hendryanto Udjari alias Moses Hendry (57) seorang tokoh politik, juga pengacara, sekaligus merupakan seorang pendeta.
Baca Juga: Hadapi Puncak Hujan Februari, Pemkot Surabaya Tambah Lagi 5 Rumah Pompa
Dikatakan Sherly (korban), kekerasan itu terjadi diawal tahun 2004, saat putrinya Elleina (20) berusia 3,5 bulan. Selama 20 tahun tersebut Sherly kerap menerima pukulan, tamparan, tendangan bahkan sampai di ancam bunuh oleh tersangka.
"Gak hanya saya saja, melainkan anak-anak juga sering dipukul, dan terakhir kami disiksa itu pada (9/8/2024) lalu," ungkap Sherly kepada selalu.id saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2024).
Sekadar diketahui, Moses Hendry ditahan atas dugaan KDRT terhadap istrinya Sherly (pelapor), Moses Hendry dijerat dengan pasal 44 ayat 1 dan atau pasal 45 ayat junto 64 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Arif ArdiantoURL : https://selalu.id/news-7953-pendeta-di-surabaya-ditetapkan-tersangka-kasus-kdrt
