Reklamasi, Ganti Rugi Perahu Rp100 Juta per Nelayan adalah Hoaks!
- Penulis : Dony Maulana
- | Kamis, 15 Agu 2024 16:25 WIB
selalu.id - Beredarnya kabar ganti rugi perahu nelayan yang terdampak dari mega proyek reklamasi oleh petahana Khofifah Indar Parawansa yang mencapai besaran Rp100 juta per perahu per nelayan, tidak lain merupakan informasi yang tidak jelas alias hoax.
Pasalnya, semenjak tidak ada titik temu antara pihak terdampak dengan penyelenggara, banyak oknum yang mengambil kesempatan tersebut dengan mencuatkan isu-isu yang tidak jelas dan mengerucut pada propaganda politik.
Salah satu pedagang ikan asap yang ada dikawasan pesisir pantai kenjeran, Mawar (Nama Samaran) mengungkapkan, jika melalui RW setempat akan diberikan ganti rugi terhadap nelayan sebesar Rp100 juta per perahu per nelayan. Dana tersebut berdasarkan informasi yang dihimpun selalu.id, berasal dari petahana Khofifah.
"Jadi, bapak saya itu sempat ditawari oleh RW kalau pemilik perahu bakal dikasih ganti rugi sebesar Rp100 juta per perahunya, namun bapak menolak dan bilang Rp200 juta kalau mau," ungkap Mawar sembari menirukan ucapan bapaknya, Kamis (15/8/2024).
Sementara itu, Ketua Pokmaswas Kedung Cowek, Surabaya, Hatib saat dikonfirmasi selalu.id mengungkapkan, bahwa informasi atau kabar tersebut merupakan isu semata alias hoax. Hatib menyebut, jika kabar tersebut merupakan isu yang dikembangkan oleh sejumlah oknum untuk kepentingan tertentu.
"Jadi kabar ganti rugi perahu terhadap nelayan pesisir yang terdampak itu adalah palsu alias hoax mas. Mungkin karena ini proyek besar, dan dari pihak kami pun melakukan penolakan keras terhadap pembangunan mega proyek ini, jadi banyak pihak (oknum) yang bikin onar dengan membuat rumor atau isu yang tidak jelas," terang Hatib kepada selalu.id saat dikonfirmasi lebih lanjut.
Sekadar diketahui, Proyek Kawasan Pesisir Terpadu Surabaya Waterfront Land (SWL) di pesisir Surabaya, dimana statusnya saat ini sudah menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN). Anggaran dari mega proyek tersebut memang tidak main-main, bahkan mencapai nominal Rp72 Triliun.
Kendati demikian, pada Maret 2022 lalu, Pemprov Jatim melalui Dinas Kelautan dan Perikanan pernah menolak keinginan PT. Granting Jaya ketika diadakan pertemuan konsultasi Kesesuaian Ruang Laut. Disamping itu juga, semua investor yang akan mengajukan ijin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) harus mendapat rekom dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi .
Berdasarkan dari data yang dihimpun selalu.id, lokasi yang akan direklamasi berada dalam zona wisata edukasi, zona pengelolaan ekosistem dan laut, zona keamanan dan pertahanan (Kawasan Strategis Nasional). Hal inilah yang menjadi landasan acuan kuat bagi para warga sekitar pesisir untuk melakukan penolakan pembangunan mega proyek tersebut.
Hal tersebut sebagaimana tercantum di dalam dokumen Materi Teknis Perairan Pesisir (MTPP Jawa Timur Tahun 2022) yang sudah mendapat persetujuan dari Menteri KKP sesuai Surat no B.1012/MEN-KP/X/2022 tentang Persetujuan Teknis terhadap Materi Teknis Perairan Pesisir Provinsi Jawa Timur tertanggal 31 Oktober 2022.
Sedangkan, dokumen MTPP tahun 2022 yang merupakan revisi Perda no 1 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) menegaskan kegiatan reklamasi hanya boleh dilakukan di zona pelabuhan udara Juanda, zona industri maritim di Lamongan, zona industri migas di Tuban serta zona Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKr/DLKp).
Untuk itu, dokumen MTPP (revisi Perda Jatim no. 1 tahun 2018) menjadi dasar penyusunan Perda No 10 tahun 2023 Tentang RTRW Provinsi Jawa Timur tahun 2023-2043. Perda ini disebut juga Perda Integrasi yang memadukan RTRLaut dan RTRDarat. Hingga diterbitkannya berita ini, pihak pemerintah setempat dalam artian pemerintah Prov. Jawa Timur, masih belum bisa dikonfirmasi atas permasalahan ini.
Baca Juga: Warga Surabaya Gelar Aksi Tolak Proyek Waterfront Land
Editor : AdingURL : https://selalu.id/news-7823-reklamasi-ganti-rugi-perahu-rp100-juta-per-nelayan-adalah-hoaks
