Minggu, 01 Feb 2026 20:40 WIB

Omzet Hotel di Surabaya Diperkirakan Stabil saat Libur Natal dan Tahun Baru

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 24 Des 2021 12:24 WIB
Kamar hotel
Kamar hotel

selalu id - Beberapa hotel di Surabaya masih sangat optimis ditengah regulasi yang akan diterapkan pemerintah jelang perayaan natal dan tahun baru (NATARU).

General Manager Whiz Jatim, Dany Budiman mengatakan, masyarakat mulai percaya bahwa hampir di semua hotel sudah menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu juga semua hotel juga sudah mulai bisa beradaptasi dengan kondisi pandemi.

Baca Juga: Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang

"Masih dengan segala ketentuan yang berlaku, sesuai arahan pemerintah tentunya", ungkapnya.

Pria kelahiran Surabaya ini juga sangat optimis bahwa omset hotel akan stabil saat liburan panjang natal dan tahun baru, dan akan sesuai harapan.

"Saya sangat optimis semua masih sesuai dengan ekspektasi target yang kami harapkan", tambahnya.

Lebih lanjut, Dany juga menyampaikan bahwa beberapa hal memang harus di sesuaikan, salah satunya pembatasan jumlah pengunjung. Namun hal tersebut bukan alasan bagi hotel untuk menyerah.

"Saya yakin juga, semua teman-teman Hoteliers sudah punya strateginya masing-masing untuk hal tersebut", ungkapnya.

Regulasi Surat Edaran Pemkot Surabaya

Baca Juga: Tips Merawat Motor saat Musim Hujan Supaya Tetap Bandel

Pemerintah kota Surabaya membatasi kegiatan masyarakat antara pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. Beberapa kegiatan seperti seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 dilakukan tanpa penonton.

Sementara itu juga, berdasarakan Surat Edaran Walikota Surabaya Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 COVID-19 serta Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 diantaranya, jam operasional mulai 09.00 - 22.00 waktu setempat dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru Tahun 2022 dan tempat perbelanjaan dan Mal. Untuk jumlah pengunjungnya sendiri tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall. Selain itu juga, penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.

Sedangkam untuk kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan atau mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Untuk pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal pemkot juga menghimbau untuk memperhatikan beberapa ketentuan. Diantaranya adalah Jumlah jemaah yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah atau secara kolektif per sesi tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas normal. Dan pelaksanaannya pun harus dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga. Sedangkan untuk jemaah berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil atau menyusui agar dapat mengikuti ibadah melalui daring dari rumah. Sedangkan untuk jam operasional gereja atau tempat ibadah Natal paling lama sampai jam 22.00 WIB.

Pemerintah Kota Surabaya juga melarang adanya pawai dan arak-arakan Tahun Baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Hadapi Puncak Hujan Februari, Pemkot Surabaya Tambah Lagi 5 Rumah Pompa

Untuk yang ingin bepergian keluar kota Surabaya, mereka juga dihimbau untuk mengikuti segala ketentuannya seperti, mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, juga harus memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum.

Mereka juga wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam. Dan untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.

Khusus untuk pengaturan tempat wisata, akan diterapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas. Juga pembatasan jumlah wisatawan sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total.

Seluruh kegiatan masyarakat pada tanggal 31 Desember 2021 dibatasi maksimal sampai dengan Pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk kegiatan Rumah Hiburan Umum (RHU) dilarang beroperasi pada tanggal 24 Desember 2021 dan 31 Desember 2021. (SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Hujan dan Angin Kencang Landa Mojokerto, Rusak 39 Rumah Warga

Selain mengakibatkan puluhan rumah rusak, angin kencang juga menumbangkan puluhan pohon di beberapa jalan raya dan desa.

Persebaya Surabaya Vs Dewa United: Duel Panas Sarat Ambisi di GBT

Laga ini diprediksi berlangsung panas dan sengit, mengingat kedua tim sama-sama memburu poin penuh demi memperbaiki posisi di klasemen sementara.

Bentuk Satgas Khusus, Cara Bupati Jember Atasi Banjir dan Kemiskinan

Pembentukan ini menjadi upaya serius pemerintah daerah dalam menangani persoalan banjir, kemiskinan ekstrem, hingga masalah kesehatan ibu dan anak.

205 Ribu KK Surabaya Belum Terdata, Banyak Warga Pakai Alamat Numpang

Banyak KK tercatat di satu alamat, tetapi secara fisik rumah tersebut tidak mungkin dihuni sebanyak itu.

Tak Mau Kursi Turun Lagi, Armuji Bidik Gen Z jadi Kader Baru PDIP Surabaya

“Kita harus merebut kembali kursi-kursi yang sempat hilang," ujar Ketua PDIP Surabaya itu.

6 Wisata Banyuwangi dengan Keindahan Memukau

Selain menawarkan pesona alam yang luar biasa, kabupaten di ujung timur Pulau Jawa ini juga menyimpan budaya lokal yang kental.