Selasa, 21 Jul 2026 23:14 WIB

Omzet Hotel di Surabaya Diperkirakan Stabil saat Libur Natal dan Tahun Baru

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 24 Des 2021 12:24 WIB
Kamar hotel
Kamar hotel

selalu id - Beberapa hotel di Surabaya masih sangat optimis ditengah regulasi yang akan diterapkan pemerintah jelang perayaan natal dan tahun baru (NATARU).

General Manager Whiz Jatim, Dany Budiman mengatakan, masyarakat mulai percaya bahwa hampir di semua hotel sudah menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu juga semua hotel juga sudah mulai bisa beradaptasi dengan kondisi pandemi.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

"Masih dengan segala ketentuan yang berlaku, sesuai arahan pemerintah tentunya", ungkapnya.

Pria kelahiran Surabaya ini juga sangat optimis bahwa omset hotel akan stabil saat liburan panjang natal dan tahun baru, dan akan sesuai harapan.

"Saya sangat optimis semua masih sesuai dengan ekspektasi target yang kami harapkan", tambahnya.

Lebih lanjut, Dany juga menyampaikan bahwa beberapa hal memang harus di sesuaikan, salah satunya pembatasan jumlah pengunjung. Namun hal tersebut bukan alasan bagi hotel untuk menyerah.

"Saya yakin juga, semua teman-teman Hoteliers sudah punya strateginya masing-masing untuk hal tersebut", ungkapnya.

Regulasi Surat Edaran Pemkot Surabaya

Baca Juga: Beredar Kabar Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel, Ada Apa?

Pemerintah kota Surabaya membatasi kegiatan masyarakat antara pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. Beberapa kegiatan seperti seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 dilakukan tanpa penonton.

Sementara itu juga, berdasarakan Surat Edaran Walikota Surabaya Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 COVID-19 serta Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 diantaranya, jam operasional mulai 09.00 - 22.00 waktu setempat dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru Tahun 2022 dan tempat perbelanjaan dan Mal. Untuk jumlah pengunjungnya sendiri tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall. Selain itu juga, penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.

Sedangkam untuk kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan atau mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Untuk pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal pemkot juga menghimbau untuk memperhatikan beberapa ketentuan. Diantaranya adalah Jumlah jemaah yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah atau secara kolektif per sesi tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas normal. Dan pelaksanaannya pun harus dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga. Sedangkan untuk jemaah berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil atau menyusui agar dapat mengikuti ibadah melalui daring dari rumah. Sedangkan untuk jam operasional gereja atau tempat ibadah Natal paling lama sampai jam 22.00 WIB.

Pemerintah Kota Surabaya juga melarang adanya pawai dan arak-arakan Tahun Baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Mampir di Surabaya, Hasto Bicara Soal Tudingan PDIP Sebagai Dalang Aksi Demonstrasi

Untuk yang ingin bepergian keluar kota Surabaya, mereka juga dihimbau untuk mengikuti segala ketentuannya seperti, mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, juga harus memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum.

Mereka juga wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam. Dan untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.

Khusus untuk pengaturan tempat wisata, akan diterapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas. Juga pembatasan jumlah wisatawan sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total.

Seluruh kegiatan masyarakat pada tanggal 31 Desember 2021 dibatasi maksimal sampai dengan Pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk kegiatan Rumah Hiburan Umum (RHU) dilarang beroperasi pada tanggal 24 Desember 2021 dan 31 Desember 2021. (SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.