Jumat, 05 Jun 2026 02:45 WIB

Satpol PP Surabaya Kembali Segel 16 Unit Rusunawa Romokalisari

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 21 Mei 2024 11:14 WIB
Foto: Penyegelan unit Rusunawa Romokalisari
Foto: Penyegelan unit Rusunawa Romokalisari

selalu.id - Sebanyak 16 unit kamar di Rusunawa Romokalisari kembali dikosongkan dan disegel oleh Satpol PP Surabaya. Hal ini karena penghuni sudah tidak menempati rusun dan tidak membayar retribusi sewa.

“Kemarin Senin (20/5/2024) kami melaksanakan penertiban berupa penyegelan, sebanyak 16 unit yang terbagi mulai dari lantai 1 hingga lantai 5 di Rusunawa Romokalisari ini,” kata Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Surabaya, Bagus Tirta, Selasa (21/5/2024).

Bagus menjelaskan, penyegelan tersebut dilakukan karena adanya permohonan bantuan penertiban penyegelan serta pengosongan unit rumah susun dari pihak DPRKPP Kota Surabaya kepada pihak Satpol PP Kota Surabaya.

“Kami lakukan giat ini sesuai dengan surat dari DPRKPP, kami kosongkan barang-barangnya jika masih ada yang tertinggal. Jika masih ada kami keluarkan barang-barangnya,” jelasnya.

Sebelum disegel, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui DPRKPP Kota Surabaya dan Satpol PP Kota Surabaya sudah melayangkan surat peringatan kepada para penghuni rusun, yang didapati tak menempati unit rusun miliknya. Namun, surat peringatan tersebut tidak mendapat tanggapan dari pihak yang bersangkutan.

“Penyegelan ini dilakukan untuk menegakkan aturan sesuai Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pemakaian Rumah Susun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pemakaian Rumah Susun,” ujarnya.

Lebih lanjut, Satpol PP Kota Surabaya bersama DPRKPP Kota Surabaya berencana akan kembali melakukan penyegelan sebanyak 24 unit di Rusunawa Romokalisari.

“Besok (Selasa, 21/5/2024), kami kembali lakukan giat penyegelan karena sesuai dengan surat permohonan bantuan penertiban. Ada 40 unit kamar yang melakukan pelanggaran, jadi kami lakukan dalam 2 hari. Untuk hari ini 16 unit, selanjutnya 24 unit kamar,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Rusun DPRKPP Kota Surabaya, Adinda Setiyoningrum menuturkan, pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada pemilik rusun hingga memberikan surat peringatan kepada penyewa rusun.

“Sebelum kami melayangkan surat pemberitahuan dan peringatan, kami berusaha menghubungi penghuni rusun. Kami panggil mereka untuk konfirmasi terkait ditempati atau tidaknya unitnya, lalu kami berikan surat peringatan, yang selanjutnya jika tidak ada jawaban maka dikenakan sanksi berupa penyegelan,” kata Adinda.

Adinda menjelaskan, penertiban berupa penyegelan ini  dilakukan karena pihaknya menemukan pelanggaran yang dilakukan pemegang perjanjian atau penghuni unit rusun.

"Kami akan melakukan penerapan sanksi jika kami menemui adanya pemegang perjanjian atau penghuni rusun yang tidak membayar sewa, unit rusun tidak ditempati, serta bagi penghuni yang mengalihkan unitnya ke pihak lain," pungkasnya.

Baca Juga: DPRD Surabaya Minta Tak Ada Lagi Stigma Jukir Liar: No Intimidasi, No Sara!

Editor : Ading
Berita Terbaru

Gubernur Khofifah Tegaskan Jatim Pemain Utama Rantai Halal Nasional

Tantangan berikutnya adalah memastikan daerah-daerah potensial mampu mengambil peran lebih besar sebagai produsen penggerak utama industri halal global.

Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya

Iman tidak menjelaskan lebih detail terkait proses perizinan yang menurutnya pada pekan lalu akan segera selesai, tinggal menunggu pembayaran PBG.

Remaja di Surabaya Tewas Dikeroyok Pelajar SMA, Sempat Gegar Otak dan Patah Tulang

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka berat pada bagian kepala hingga tempurung kepalanya pecah. Korban juga disebut menderita patah tulang.

Lima Mahasiswa FH Untag Surabaya Ajukan Uji Materi ke MK Soal Pembuatan SIM

Namun demikian, para mahasiswa tidak meminta seluruh tes dihapus, melainkan dilakukan penyempurnaan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Pemkab Sidoarjo Komitmen Selesaikan Hak Warga Terdampak Lumpur Lapindo

Pengaktifan kembali Satgas dinilai penting mengingat masih terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat terdampak lumpur Lapindo.

Ning Ita Ajak ASN Kota Mojokerto Berani Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Ning Ita mengatakan upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tapi harus dibangun dengan kesadaran dan integritas setiap pemerintah.