Selasa, 21 Jul 2026 15:51 WIB

Surat Edaran Palsu DJP, Kemenkeu Imbau Masyarakat Waspada

Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

selalu.id - Menyoal maraknya edaran surat pemberitahuan yang mengatas namakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan meminta masyarakat untuk berhati-hati ketika menerima email pengingat laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang mengatasnamakan DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menegaskan bahwa email blast pengingat laporan SPT Tahunan oleh DJP tidak pernah mencantumkan dokumen, terutama dokumen APK.

"Kami dari DJP tidak pernah mengirimkan file, apalagi file APK," katanya seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/2/2024).

Selain tidak melampirkan dokumen, lanjut Dwi Astuti menjelaskan, bahasa yang digunakan oleh DJP dalam email juga tidak mengandung sentimen intimidasi, termasuk soal penagihan pajak. Dwi mengatakan email dari DJP hanya mengandung pesan pengingat agar wajib pajak (WP) melaporkan SPT Tahunan mereka.

"Kalau menerima email dari kami, pastikan pengirimnya memiliki domain @pajak.go.id dan bahasanya tidak mengintimidasi, apalagi menagih pajak. Email kami hanya mengingatkan bahwa kita punya kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan," ujar Dwi.

Atas adanya kasus ini, sebagai respons terhadap kasus dugaan penipuan email, DJP telah melaporkan kasus dugaan penipuan melalui email pelaporan SPT Tahunan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta penegak hukum terkait.

Adapun jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan per 28 Februari 2024 mencapai 5,41 juta, terdiri dari 5,24 juta WP orang pribadi dan 166.266 WP badan. DJP berencana mengirim email pengingat laporan SPT Tahunan kepada 25 juta WP. Jumlah tersebut terdiri dari 23,5 juta WP orang pribadi dan 1,5 juta WP badan.

"Batas penyampaian SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024, sedangkan untuk wajib pajak badan 30 April 2024," tandasnya.

Sekadar informasi, penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni senilai Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

Baca Juga: Dirjen Pajak Sita 230 Aset Penunggak hingga Rp24,9 Miliar di Jatim

Editor : Ading
Berita Terbaru

MTQ ke-32 Kabupaten Sidoarjo Resmi Ditutup, Berikut Daftar Juaranya

Fenny mengatakan lomba ini sejalan dengan upaya mencetak generasi yang tidak hanya berprestasi, tetapi juga memiliki karakter dan akhlak yang baik.

Presiden Prabowo Serukan Kebangkitan Koperasi, DEKOPIN Yakin jadi Pilar Ekonomi Nasional

Menurut Prabowo, kekuatan koperasi terletak pada semangat gotong royong. Ia mengibaratkannya seperti sapu lidi yang akan menjadi kuat ketika bersatu.

Program Bunga Desaku Jember, Dari Bantuan UMKM hingga Rencana Investasi Rp2 Triliun

Fawait mengingatkan agar seluruh bantuan yang diberikan pemerintah dimanfaatkan sesuai tujuan dan tidak dialihkan untuk kepentingan lain.

Serunya Slimetastic Lab: Cara Kreatif Luminor Hotel Surabaya Jemursari Manjakan Tamu Cilik

Luminor Hotel Surabaya Jemursari terus berkomitmen menjadi destinasi pilihan bagi keluarga yang ingin menikmati liburan yang nyaman dan edukatif.

Pemkab Jember Alokasikan Rp400 Miliar untuk Layanan Kesehatan Gratis Warga

Fawait menegaskan seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh pasien, baik peserta UHC maupun pasien umum.

PAN Mulai Panaskan Mesin Politik Hadapi Pemilu 2029

Acara ini juga untuk memperkuat struktur partai hingga tingkat bawah dan mendekatkan partai dengan masyarakat.