Minggu, 20 Apr 2025 11:42 WIB

Diduga Money Politic Panwascam Surabaya Laporkan Timses Caleg PKS ke Polisi

  • Reporter : Ade Resty
  • | Rabu, 14 Feb 2024 23:00 WIB
Bukti kecurangan yang dilaporkan Panwascam

Bukti kecurangan yang dilaporkan Panwascam

selalu.id- Tim Sukses (Timses) salah satu Caleg dari PKS Daerah Pemilihan (Dapil) tiga Kota Surabaya berinisial AR diduga telah melakukan money politik saat Pemilu 2024, di Kecamatan Bulak Surabaya.

Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bulak, Muhammad Lutfi membenarkan adanya dugaan money politik yang dilakukan timses Caleg tersebut. Ia mengatakan pihaknya mengetahui karena dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan penyebaran 'serangan fajar'.

Baca Juga: Mentan Sidak Minyakita di Surabaya, Ini Temuannya

"Hasil rapat Panwascam Bulak adanya dugaan pelanggaran pemilu. Maka kita membuat berita acara hasil pleno, dengan menindaklanjuti ke Bawaslu Kota Surabaya, dan Polres KP3 Tanjung Perak," kata Lutfi kepada awak media,Rabu (14/02/2024).

Ia menjelaskan pihaknya menerima laporan masyarakat pada hari terakhir masa tenang, tepatnya Selasa (13/02/2024) pukul 11.47 WIB. Kemudian Panwascam Bulak berkoordinasi dengan Polres KP3 Tanjung Perak pukul 12.30 WIB melalui telepon.

"Setelah itu kami rapat pleno Panwascam Bulak pukul 15.00 WIB dan kami mulai menelusuri ke lokasi yang dilaporkan pelanggaran dugaan money politic pada 19.00 WIB," jelasnya.

Kemudian, Lutfi menyampaikan saat mendatangi lokasi ternyata terbukti adanya ratusan amplop yang sedang diisikan sejumlah uang yang dilakukan oleh Timses Caleg dari PKS.

Tak hanya amplop, pihaknya juga menemukan paket sembako. Ratusan amplop yang siap diedarkan itu, berisi uang sebesar Rp40.000.

Baca Juga: Hampir 4 Ribu TPS, Suara Risma-Gus Hans, Nol!

"Paling utama adalah uang sebesar Rp40.000 didalam amplop sebanyak 260 amplop. Jika ditotal nilainya Rp10.400.000. Bersama petugas dari Polres KP3 Tanjung Perak, Timses berinisial ‘H’ dan Ketua RW setempat, kita sama-sama membuka amplop tersebut dan benar isinya uang Rp40.000," tuturnya.

Ia menerangkan, dari hasil temuan ini Panwascam Bulak berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Surabaya dan Polres KP3 Tanjung Perak, serta menuangkan laporan di form A.

Untuk lebih lanjut, pihaknya akan menyerahkan keputusan hukum kepada pihak kepolisian, sebab barang buktinya sudah jelas.

Baca Juga: Luluk Nur Hamidah: Pilgub Jatim 2024 Diwarnai Kecurangan Terstruktur

"Dalam temuan itu kami mencegah agar barang bukti seperti amplop tidak didistribusikan. Jika berkurang saja satu amplop saat kami ambil barang bukti, artinya sudah didistribusikan dan jelas itu pelanggaran berat," tegasnya.

Saat ini BB masih berada di rumah korlap inisial ‘H’ tersebut, sampai nanti sudah ada keputusan pleno Panwascam Bulak, akan melaporkan ke Bawaslu Kota Surabaya. Hal itu akan dilakukan setelah pemungutan dan penghitungan suara di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Bulak, selesai.

"Panwascam Bulak siap membawa kasus pelanggaran pemilu ini ke ranah hukum," pungkasnya.

Editor : Arif Ardianto