Jumat, 05 Jun 2026 04:40 WIB

Turis Asing Masuk Bali Bakal Bayar Rp150 Ribu per 14 Februari 2024

Wisatawan asing di Bali
Wisatawan asing di Bali

selalu.id - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, menyampaikan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan berkoordinasi dalam 1-2 hari ke depan untuk memastikan regulasi tersebut siap diterapkan kepada turis asing yang datang ke Bali.

"Jangan sampai memberatkan, jangan sampai membuat ribet ngurusnya atau akhirnya malah menjadi beban yang berdampak negatif terhadap pariwisata Bali," kata Sandiaga Uno kepada selalu.id, Selasa (13/2/2024).

Meski begitu, Pemerintah Provinsi Bali bakal mengimplementasikan pungutan atau biaya retribusi untuk wisatawan mancanegara (wisman) yang masuk ke Bali sebesar US$10 atau setara Rp150.000 per orang mulai 14 Februari 2024 besok.

Menurutnya, regulasi ini sebelumnya telah diujicobakan terhadap sejumlah wisman di Bali. Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini mengungkapkan, belum ada respons negatif dari wisman selama masa uji coba tersebut.

Respons positif ini, lanjut Sandiaga menjelaskan, perlu dijaga dan biaya retribusi yang nantinya terkumpul harus dimanfaatkan sesuai dengan tujuannya yakni melindungi kebudayaan dan lingkungan di Bali.

Dirinya juga berharap agar Bali tidak mengikuti jejak Bhutan yang justru menghapus kebijakan biaya retribusinya lantaran tidak mampu mencapai tujuan yang ditargetkan.

"Pungutan ini akan kami pantau dengan baik dan berkolaborasi dengan pemerintah Bali, kita review setiap 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun, hasilnya seperti apa nanti akan dilakukan kebijakan-kebijakan," jelasnya.

Untuk diketahui, pemerintah Bali mulai menerapkan biaya retribusi pada wisman yang berkunjung ke Bali mulai 14 Februari 2024. Regulasi ini sesuai dengan Undang-undang No.15/2023 tentang Provinsi Bali.

Kebijakan ini sebetulnya bukan hal baru di Pulau Dewata. Hanya saja, melalui Peraturan Daerah No.1/2020 tentang Kontribusi Wisatawan, kontribusi yang dibayar bersifat sukarela.

Pungutan sebesar Rp150.000 ini nantinya berlaku untuk satu orang wisman yang berkunjung ke Bali. Wisman dapat membayar biaya retribusi dengan berbagai metode pembayaran, baik melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI), sistem Love Bali, bank transfer, virtual account, atau QRIS.

Selain itu, wisman dapat melakukan pembayaran nontunai di konter BRI yang tersedia di bandara maupun pelabuhan. Pembayaran dapat menggunakan kartu debit/kredit atau electronic data capture (EDC).

Baca Juga: Retribusi Parkir Surabaya Bocor, DPRD Ungkap Realisasi Hanya 40 Persen

Editor : Ading
Berita Terbaru

Gubernur Khofifah Tegaskan Jatim Pemain Utama Rantai Halal Nasional

Tantangan berikutnya adalah memastikan daerah-daerah potensial mampu mengambil peran lebih besar sebagai produsen penggerak utama industri halal global.

Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya

Iman tidak menjelaskan lebih detail terkait proses perizinan yang menurutnya pada pekan lalu akan segera selesai, tinggal menunggu pembayaran PBG.

Remaja di Surabaya Tewas Dikeroyok Pelajar SMA, Sempat Gegar Otak dan Patah Tulang

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka berat pada bagian kepala hingga tempurung kepalanya pecah. Korban juga disebut menderita patah tulang.

Lima Mahasiswa FH Untag Surabaya Ajukan Uji Materi ke MK Soal Pembuatan SIM

Namun demikian, para mahasiswa tidak meminta seluruh tes dihapus, melainkan dilakukan penyempurnaan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Pemkab Sidoarjo Komitmen Selesaikan Hak Warga Terdampak Lumpur Lapindo

Pengaktifan kembali Satgas dinilai penting mengingat masih terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat terdampak lumpur Lapindo.

Ning Ita Ajak ASN Kota Mojokerto Berani Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Ning Ita mengatakan upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tapi harus dibangun dengan kesadaran dan integritas setiap pemerintah.