Selasa, 21 Jul 2026 03:54 WIB

Turis Asing Masuk Bali Bakal Bayar Rp150 Ribu per 14 Februari 2024

Wisatawan asing di Bali
Wisatawan asing di Bali

selalu.id - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, menyampaikan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan berkoordinasi dalam 1-2 hari ke depan untuk memastikan regulasi tersebut siap diterapkan kepada turis asing yang datang ke Bali.

"Jangan sampai memberatkan, jangan sampai membuat ribet ngurusnya atau akhirnya malah menjadi beban yang berdampak negatif terhadap pariwisata Bali," kata Sandiaga Uno kepada selalu.id, Selasa (13/2/2024).

Meski begitu, Pemerintah Provinsi Bali bakal mengimplementasikan pungutan atau biaya retribusi untuk wisatawan mancanegara (wisman) yang masuk ke Bali sebesar US$10 atau setara Rp150.000 per orang mulai 14 Februari 2024 besok.

Menurutnya, regulasi ini sebelumnya telah diujicobakan terhadap sejumlah wisman di Bali. Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini mengungkapkan, belum ada respons negatif dari wisman selama masa uji coba tersebut.

Respons positif ini, lanjut Sandiaga menjelaskan, perlu dijaga dan biaya retribusi yang nantinya terkumpul harus dimanfaatkan sesuai dengan tujuannya yakni melindungi kebudayaan dan lingkungan di Bali.

Dirinya juga berharap agar Bali tidak mengikuti jejak Bhutan yang justru menghapus kebijakan biaya retribusinya lantaran tidak mampu mencapai tujuan yang ditargetkan.

"Pungutan ini akan kami pantau dengan baik dan berkolaborasi dengan pemerintah Bali, kita review setiap 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun, hasilnya seperti apa nanti akan dilakukan kebijakan-kebijakan," jelasnya.

Untuk diketahui, pemerintah Bali mulai menerapkan biaya retribusi pada wisman yang berkunjung ke Bali mulai 14 Februari 2024. Regulasi ini sesuai dengan Undang-undang No.15/2023 tentang Provinsi Bali.

Kebijakan ini sebetulnya bukan hal baru di Pulau Dewata. Hanya saja, melalui Peraturan Daerah No.1/2020 tentang Kontribusi Wisatawan, kontribusi yang dibayar bersifat sukarela.

Pungutan sebesar Rp150.000 ini nantinya berlaku untuk satu orang wisman yang berkunjung ke Bali. Wisman dapat membayar biaya retribusi dengan berbagai metode pembayaran, baik melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI), sistem Love Bali, bank transfer, virtual account, atau QRIS.

Selain itu, wisman dapat melakukan pembayaran nontunai di konter BRI yang tersedia di bandara maupun pelabuhan. Pembayaran dapat menggunakan kartu debit/kredit atau electronic data capture (EDC).

Baca Juga: Retribusi Parkir Surabaya Bocor, DPRD Ungkap Realisasi Hanya 40 Persen

Editor : Ading
Berita Terbaru

Presiden Prabowo Serukan Kebangkitan Koperasi, DEKOPIN Yakin jadi Pilar Ekonomi Nasional

Menurut Prabowo, kekuatan koperasi terletak pada semangat gotong royong. Ia mengibaratkannya seperti sapu lidi yang akan menjadi kuat ketika bersatu.

Program Bunga Desaku Jember, Dari Bantuan UMKM hingga Rencana Investasi Rp2 Triliun

Fawait mengingatkan agar seluruh bantuan yang diberikan pemerintah dimanfaatkan sesuai tujuan dan tidak dialihkan untuk kepentingan lain.

Serunya Slimetastic Lab: Cara Kreatif Luminor Hotel Surabaya Jemursari Manjakan Tamu Cilik

Luminor Hotel Surabaya Jemursari terus berkomitmen menjadi destinasi pilihan bagi keluarga yang ingin menikmati liburan yang nyaman dan edukatif.

Pemkab Jember Alokasikan Rp400 Miliar untuk Layanan Kesehatan Gratis Warga

Fawait menegaskan seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh pasien, baik peserta UHC maupun pasien umum.

PAN Mulai Panaskan Mesin Politik Hadapi Pemilu 2029

Acara ini juga untuk memperkuat struktur partai hingga tingkat bawah dan mendekatkan partai dengan masyarakat.

Potret 115 Napi dari Jatim dan Sulawesi Dipindahkan ke Nusakambangan

Ditjenpas berharap pembinaan terhadap narapidana berisiko tinggi dapat berjalan lebih maksimal sekaligus mendukung terciptanya kondisi yang aman dan kondusif.