Rabu, 21 Okt 2026 11:36 WIB

Turis Asing Masuk Bali Bakal Bayar Rp150 Ribu per 14 Februari 2024

Wisatawan asing di Bali
Wisatawan asing di Bali

selalu.id - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, menyampaikan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan berkoordinasi dalam 1-2 hari ke depan untuk memastikan regulasi tersebut siap diterapkan kepada turis asing yang datang ke Bali.

"Jangan sampai memberatkan, jangan sampai membuat ribet ngurusnya atau akhirnya malah menjadi beban yang berdampak negatif terhadap pariwisata Bali," kata Sandiaga Uno kepada selalu.id, Selasa (13/2/2024).

Meski begitu, Pemerintah Provinsi Bali bakal mengimplementasikan pungutan atau biaya retribusi untuk wisatawan mancanegara (wisman) yang masuk ke Bali sebesar US$10 atau setara Rp150.000 per orang mulai 14 Februari 2024 besok.

Menurutnya, regulasi ini sebelumnya telah diujicobakan terhadap sejumlah wisman di Bali. Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini mengungkapkan, belum ada respons negatif dari wisman selama masa uji coba tersebut.

Respons positif ini, lanjut Sandiaga menjelaskan, perlu dijaga dan biaya retribusi yang nantinya terkumpul harus dimanfaatkan sesuai dengan tujuannya yakni melindungi kebudayaan dan lingkungan di Bali.

Dirinya juga berharap agar Bali tidak mengikuti jejak Bhutan yang justru menghapus kebijakan biaya retribusinya lantaran tidak mampu mencapai tujuan yang ditargetkan.

"Pungutan ini akan kami pantau dengan baik dan berkolaborasi dengan pemerintah Bali, kita review setiap 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun, hasilnya seperti apa nanti akan dilakukan kebijakan-kebijakan," jelasnya.

Untuk diketahui, pemerintah Bali mulai menerapkan biaya retribusi pada wisman yang berkunjung ke Bali mulai 14 Februari 2024. Regulasi ini sesuai dengan Undang-undang No.15/2023 tentang Provinsi Bali.

Kebijakan ini sebetulnya bukan hal baru di Pulau Dewata. Hanya saja, melalui Peraturan Daerah No.1/2020 tentang Kontribusi Wisatawan, kontribusi yang dibayar bersifat sukarela.

Pungutan sebesar Rp150.000 ini nantinya berlaku untuk satu orang wisman yang berkunjung ke Bali. Wisman dapat membayar biaya retribusi dengan berbagai metode pembayaran, baik melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI), sistem Love Bali, bank transfer, virtual account, atau QRIS.

Selain itu, wisman dapat melakukan pembayaran nontunai di konter BRI yang tersedia di bandara maupun pelabuhan. Pembayaran dapat menggunakan kartu debit/kredit atau electronic data capture (EDC).

Baca Juga: Foto: Kemacetan Parah Menuju Akses Pelabuhan Ketapang Banyuwangi

Editor : Ading
Berita Terbaru

PSG Hajar Barcelona 4-2, Anak Asuh Luis Enrique Kunci Puncak Klasemen Liga Champions

Hasil ini membuat juara bertahan menyapu bersih 3 laga awal dengan poin sempurna.

Dua Tahun Kepemimpinan Prabowo-Gibran, Doa Lintas Agama Digelar di Sidoarjo

Istigasah dipimpin KH Rofiq Siradj.

Top 5 Berita: Pabrik Kosmetik Ilegal Digerebek hingga Rapat Kerja Pusat

Pembaca tertarik pemberitaan penggerebekan pabrik kosmetik ilegal hingga pendidikan.

Kisah Dua Saudara di Nganjuk Merawat Takdir Gamelan Legendaris di Panggung Dunia

Satu paket gamelan lengkap dibanderol mulai Rp90 juta untuk material besi puncu kuningan, sedangkan untuk material full kuningan mencapai Rp300 juta per paket.

Gegara Sampah, Garasi Rumah dan Mobil di Nganjuk Ludes Terbakar

Atas kejadian ini, pihak Damkar mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah sembarangan, terutama saat kondisi cuaca berangin, apalagi musim kemarau.

Polda Jatim Minta Mahasiswa Kritis dan Objektif Sikapi Isu Daerah

Polda Jatim komitmen untuk terus memelihara komunikasi yang berkesinambungan dengan elemen mahasiswa demi terciptanya stabilitas kamtibmas yang aman dan damai.