Minggu, 06 Sep 2026 04:34 WIB

Turis Asing Masuk Bali Bakal Bayar Rp150 Ribu per 14 Februari 2024

Wisatawan asing di Bali
Wisatawan asing di Bali

selalu.id - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, menyampaikan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan berkoordinasi dalam 1-2 hari ke depan untuk memastikan regulasi tersebut siap diterapkan kepada turis asing yang datang ke Bali.

"Jangan sampai memberatkan, jangan sampai membuat ribet ngurusnya atau akhirnya malah menjadi beban yang berdampak negatif terhadap pariwisata Bali," kata Sandiaga Uno kepada selalu.id, Selasa (13/2/2024).

Meski begitu, Pemerintah Provinsi Bali bakal mengimplementasikan pungutan atau biaya retribusi untuk wisatawan mancanegara (wisman) yang masuk ke Bali sebesar US$10 atau setara Rp150.000 per orang mulai 14 Februari 2024 besok.

Menurutnya, regulasi ini sebelumnya telah diujicobakan terhadap sejumlah wisman di Bali. Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini mengungkapkan, belum ada respons negatif dari wisman selama masa uji coba tersebut.

Respons positif ini, lanjut Sandiaga menjelaskan, perlu dijaga dan biaya retribusi yang nantinya terkumpul harus dimanfaatkan sesuai dengan tujuannya yakni melindungi kebudayaan dan lingkungan di Bali.

Dirinya juga berharap agar Bali tidak mengikuti jejak Bhutan yang justru menghapus kebijakan biaya retribusinya lantaran tidak mampu mencapai tujuan yang ditargetkan.

"Pungutan ini akan kami pantau dengan baik dan berkolaborasi dengan pemerintah Bali, kita review setiap 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun, hasilnya seperti apa nanti akan dilakukan kebijakan-kebijakan," jelasnya.

Untuk diketahui, pemerintah Bali mulai menerapkan biaya retribusi pada wisman yang berkunjung ke Bali mulai 14 Februari 2024. Regulasi ini sesuai dengan Undang-undang No.15/2023 tentang Provinsi Bali.

Kebijakan ini sebetulnya bukan hal baru di Pulau Dewata. Hanya saja, melalui Peraturan Daerah No.1/2020 tentang Kontribusi Wisatawan, kontribusi yang dibayar bersifat sukarela.

Pungutan sebesar Rp150.000 ini nantinya berlaku untuk satu orang wisman yang berkunjung ke Bali. Wisman dapat membayar biaya retribusi dengan berbagai metode pembayaran, baik melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI), sistem Love Bali, bank transfer, virtual account, atau QRIS.

Selain itu, wisman dapat melakukan pembayaran nontunai di konter BRI yang tersedia di bandara maupun pelabuhan. Pembayaran dapat menggunakan kartu debit/kredit atau electronic data capture (EDC).

Baca Juga: Bukan Lewat PDAM, Ternyata Begini Aturan Retribusi Sampah di Perumahan Elit Surabaya

Editor : Ading
Berita Terbaru

Kebakaran Landa Pabrik Rokok di Jabon Sidoarjo

Petugas mencatat area gudang yang hangus terbakar diperkirakan mencapai 700 meter persegi.

Hadiri Raker Gabungan DPP Apeksi, Wali Kota Mojokerto Ning Ita: TKD Harus Fleksibel

Ning Ita menegaskan Apeksi akan terus mendorong agar relasi pusat dan daerah dibangun dengan prinsip kuat, adil, dan adaptif.

Sango Ceramics Indonesia Luncurkan Showroom di Surabaya, Hadirkan Produk Keramik Ekspor

Soal harga, produk Sango Ceramics dibanderol mulai dari Rp15.000 per item

DPRD Surabaya Temukan Anak Putus Sekolah, Data Desilnya di Atas 5

“Masih banyak ternyata anak-anak yang butuh sekolah karena biaya. Sementara ternyata desilnya di atas 5,” kata Imam.

Menyoal Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, Kemenag RI Dorong Upaya Investigasi

Wamenag menegaskan, program MBG tetap dibutuhkan dan diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi pesantren dan madrasah.

Kenang Setahun Wafatnya Affan Kurniawan, Forkopimda Sidoarjo Bagi Beras ke Seribu Driver Ojol

Bantuan bertepatan dengan satu tahun wafatnya Affan Kurniawan, pengemudi ojol asal Jakarta yang meninggal dunia setahun lalu dalam aksi ujuk rasa.