Minggu, 20 Sep 2026 09:09 WIB

Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Pengusaha Pariwisata: Ini Diskriminatif

Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

selalu.id - Dewan Pengurus Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (DPP GIPI) menilai aturan pajak hiburan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) diskriminatif.

Ketua Umum DPP GIPI Hariyadi BS Sukamdani menilai aturan ini dibuat tidak sesuai prosedur yang seharusnya. Pihaknya menyesalkan hal ini bisa terjadi.

Menurutnya, aturan yang diprotes adalah besaran pajak 40-75 persen. Dalam pasal 58 ayat (2) ditetapkan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, klub malam, bar dan mandi uap/spa paling rendah 40 persen, dan paling tinggi 75 persen.

"Kita ya menyesalkan, itu dulu konsultasi publik itu kan udah prosedural protokol, kenapa nggak. Saya nggak tahu dari Kementerian Keuangan, Dirjen Perimbangan Keuangan yang dulu. Di sana juga nggak ngomong, DPR juga nggak ajak bicara, akhirnya begini situasinya," kata Hariyadi seperti dikutip, Sabtu (10/2/2024).

Oleh karena itu pihaknya bakal mengirimkan surat edaran (SE) yang meminta pelaku industri pariwisata membayar PBJT berdasarkan aturan lama, yakni sebesar 10 persen. Pengusaha menganggap pasal 58 ayat (2) itu diskriminatif.

"Posisi kita bahwa kita yang kita tolak diskriminasi terhadap 5 sektor itu. Karena semuanya itu tarifnya maksimal 10 persen sudah turun," cetusnya.

Kendati demikian, pihaknya sebenarnya setuju dengan aturan pemerintah. Namun dia berujar perlu menyelamatkan sektor pariwisata yang telah membuka banyak lapangan kerja.

"Aturan setuju, tapi aturan dimulai nggak bener gimana sih. Kalau aturan dibuat bener dari awal kan nggak gini ceritanya. Kalau seperti ini kan kami bukan mau aneh-aneh kami mau selamatkan perusahaan yang memberi lapangan kerja ini," sebutnya.

Dia menambahkan, SE dikeluarkan sampai menunggu proses gugatan soal pajak hiburan. Ia berujar jika aturan diteruskan maka bisa mematikan pengusaha.

"Jadi posisi kita gitu, kalau ini diteruskan mati semua. SE kami begitu, posisi kami adalah membayar sementara sampai putusan MK diputuskan, sementara membayar pakai tarif lama dulu," pungkasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Menjinakkan Leviathan Digital: Menimbang Ulang Hak Cipta di Era Kecerdasan Buatan

Ia adalah jeritan awal dari sebuah krisis eksistensial: hukum hak cipta kita gagap dan tersengal-sengal mengejar lompatan zaman.

Jejak Gelap Perempuan asal Jombang dalam Pusaran Bisnis Narkoba di Surabaya

Dari tangan RA polisi menyita 13 kantong plastik isi sabu dengan berat 9,64 gram, 30 butir tablet ekstasi 12,38 gram, hingga uang tunai Rp5,8 juta.

Tega, Ibu Ajak Anak Kandung Threesome Sama Kekasihnya di Sidoarjo

Tak hanya Mawar yang menjadi korban threesome, keponakan dari MT juga dijadikan pelampiasan seksual tak biasa ini.

Gagal Curi Motor: Pelaku Lemparkan Bondet di Pasuruan, Satu Terluka

Petugas melakukan olah tempat kejadian dan meminta keterangan sejumlah saksi untuk melacak pelaku serta keberadaan motor korban.

HUT ke-81 PMI, Pemkab Sidoarjo Beri Apresiasi Ratusan Pendonor Darah

Peran pendonor sangat vital dalam menjamin ketersediaan darah untuk layanan kesehatan warga.

Hari Jadi ke-1.097, Pemkab Pasuruan Ajak Semua Pihak Bergerak Bareng Bangun Daerah

Bupati Pasuruan Rusdi Sutedjo menyebut usia daerah yang sudah melewati satu milenium adalah tanggung jawab bersama untuk dijaga dan dilanjutkan.