Minggu, 21 Jun 2026 03:17 WIB

Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Pengusaha Pariwisata: Ini Diskriminatif

Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

selalu.id - Dewan Pengurus Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (DPP GIPI) menilai aturan pajak hiburan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) diskriminatif.

Ketua Umum DPP GIPI Hariyadi BS Sukamdani menilai aturan ini dibuat tidak sesuai prosedur yang seharusnya. Pihaknya menyesalkan hal ini bisa terjadi.

Menurutnya, aturan yang diprotes adalah besaran pajak 40-75 persen. Dalam pasal 58 ayat (2) ditetapkan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, klub malam, bar dan mandi uap/spa paling rendah 40 persen, dan paling tinggi 75 persen.

"Kita ya menyesalkan, itu dulu konsultasi publik itu kan udah prosedural protokol, kenapa nggak. Saya nggak tahu dari Kementerian Keuangan, Dirjen Perimbangan Keuangan yang dulu. Di sana juga nggak ngomong, DPR juga nggak ajak bicara, akhirnya begini situasinya," kata Hariyadi seperti dikutip, Sabtu (10/2/2024).

Oleh karena itu pihaknya bakal mengirimkan surat edaran (SE) yang meminta pelaku industri pariwisata membayar PBJT berdasarkan aturan lama, yakni sebesar 10 persen. Pengusaha menganggap pasal 58 ayat (2) itu diskriminatif.

"Posisi kita bahwa kita yang kita tolak diskriminasi terhadap 5 sektor itu. Karena semuanya itu tarifnya maksimal 10 persen sudah turun," cetusnya.

Kendati demikian, pihaknya sebenarnya setuju dengan aturan pemerintah. Namun dia berujar perlu menyelamatkan sektor pariwisata yang telah membuka banyak lapangan kerja.

"Aturan setuju, tapi aturan dimulai nggak bener gimana sih. Kalau aturan dibuat bener dari awal kan nggak gini ceritanya. Kalau seperti ini kan kami bukan mau aneh-aneh kami mau selamatkan perusahaan yang memberi lapangan kerja ini," sebutnya.

Dia menambahkan, SE dikeluarkan sampai menunggu proses gugatan soal pajak hiburan. Ia berujar jika aturan diteruskan maka bisa mematikan pengusaha.

"Jadi posisi kita gitu, kalau ini diteruskan mati semua. SE kami begitu, posisi kami adalah membayar sementara sampai putusan MK diputuskan, sementara membayar pakai tarif lama dulu," pungkasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Grebeg Suro Sidoarjo 2026, PKL Bersyukur Tidak Dipungut Biaya Lapak

Kebijakan ini membuat para pedagang dapat berjualan dengan lebih leluasa di tengah ramainya pengunjung.

Pria Asal Kenjeran Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Kalimas Surabaya

Korban akhirnya ditemukan di dasar sungai. Posisinya sekitar dua meter dari titik terakhir terlihat sebelum tenggelam.

Nama Politisi PDI Perjuangan Terseret Pusaran Korupsi BSPS Sumenep

Risky sebagai Koordinator Kabupaten Program BSPS 2024 mengatakan bahwa diperintahkan menyerahkan uang kompensasi kepada anggota dewan terebut.

Hakim Vonis Ringan Eks Manajer Akuntasi PT Dejavu Multi Kreasi dalam Kasus Penggelapan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang meringankan terdakwa sehingga layak memperoleh hukuman lebih ringan.

Ali Mufthi Ajak Santri Teladani Perjuangan KH Sholeh Nahrawi Cetak Generasi Berilmu dan Berakhlak

Sebagai bagian dari keluarga besar santri, Ali Mufti mengaku bangga melihat Kabupaten Probolinggo dipimpin oleh seorang kiai.

Sidang Korupsi BSPS Sumenep, Terdakwa: Ada Dana Rp3 Miliar ke Tenaga Ahli Anggota DPR RI

terungkap adanya aliran dana kompensasi senilai Rp3 miliar kepada Ari Hersofiawanudin alias Bilowo yang disebut sebagai tenaga ahli anggota Komisi V DPR RI.