Rabu, 25 Feb 2026 01:50 WIB

Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Pengusaha Pariwisata: Ini Diskriminatif

Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

selalu.id - Dewan Pengurus Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (DPP GIPI) menilai aturan pajak hiburan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) diskriminatif.

Ketua Umum DPP GIPI Hariyadi BS Sukamdani menilai aturan ini dibuat tidak sesuai prosedur yang seharusnya. Pihaknya menyesalkan hal ini bisa terjadi.

Menurutnya, aturan yang diprotes adalah besaran pajak 40-75 persen. Dalam pasal 58 ayat (2) ditetapkan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, klub malam, bar dan mandi uap/spa paling rendah 40 persen, dan paling tinggi 75 persen.

"Kita ya menyesalkan, itu dulu konsultasi publik itu kan udah prosedural protokol, kenapa nggak. Saya nggak tahu dari Kementerian Keuangan, Dirjen Perimbangan Keuangan yang dulu. Di sana juga nggak ngomong, DPR juga nggak ajak bicara, akhirnya begini situasinya," kata Hariyadi seperti dikutip, Sabtu (10/2/2024).

Oleh karena itu pihaknya bakal mengirimkan surat edaran (SE) yang meminta pelaku industri pariwisata membayar PBJT berdasarkan aturan lama, yakni sebesar 10 persen. Pengusaha menganggap pasal 58 ayat (2) itu diskriminatif.

"Posisi kita bahwa kita yang kita tolak diskriminasi terhadap 5 sektor itu. Karena semuanya itu tarifnya maksimal 10 persen sudah turun," cetusnya.

Kendati demikian, pihaknya sebenarnya setuju dengan aturan pemerintah. Namun dia berujar perlu menyelamatkan sektor pariwisata yang telah membuka banyak lapangan kerja.

"Aturan setuju, tapi aturan dimulai nggak bener gimana sih. Kalau aturan dibuat bener dari awal kan nggak gini ceritanya. Kalau seperti ini kan kami bukan mau aneh-aneh kami mau selamatkan perusahaan yang memberi lapangan kerja ini," sebutnya.

Dia menambahkan, SE dikeluarkan sampai menunggu proses gugatan soal pajak hiburan. Ia berujar jika aturan diteruskan maka bisa mematikan pengusaha.

"Jadi posisi kita gitu, kalau ini diteruskan mati semua. SE kami begitu, posisi kami adalah membayar sementara sampai putusan MK diputuskan, sementara membayar pakai tarif lama dulu," pungkasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Cara Licin Komplotan Maling saat Mencuri Koper Turis Thailand di Gunung Bromo

Komplotan pencuri koper turis Thailand di Gunung Bromo itu sangat terorganisir. Mereka cukup licin.

Polda Jatim Salurkan Paket Sembako dari Yayasan Bakti Persatuan dalam Momen Imlek dan Ramadan 2026

Kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi kepedulian sosial antara institusi kepolisian dan elemen dunia usaha dalam membantu warga yang membutuhkan.

Kecelakaan Beruntun Libatkan 6 Mobil Terjadi di Raya Darmo Surabaya

Pengemudi mobil yang terbalik mengalami luka-luka, namun kondisinya dinyatakan tidak serius dan telah mendapatkan penanganan medis.

Tiket KA di Surabaya untuk Lebaran 2026 Masih Tersedia 382 Ribu, Buruan Booking

Namun, sejumlah tanggal favorit mulai menunjukkan lonjakan pemesanan dan ketersediaannya kian menipis.

Tanah Longsor Landa Kawasan Patrang Jember, Rumah Warga Ambrol

Beruntung, dalam peristiwa ini tidak terdapat korban jiwa. Meski demikian, petugas masih terus melakukan pemantauan di lokasi kejadian.

BPKH Perkuat Ekosistem Haji lewat Tata Kelola Profesional dan Akuntabel

Upaya ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan keberlanjutan keuangan haji, seiring dengan rencana revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji yang kini digodok.