Kajari Perak Tetapkan Tiga Karyawan Koperasi UPN Veteran Jadi Tersangka Kasus Korupsi
- Penulis : Dony Maulana
- | Kamis, 18 Jan 2024 13:47 WIB
selalu.id - Tiga orang karyawan Koperasi Primordial UPN Veteran ditetapkan jadi tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Hal itu terkait dengan kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemberian kredit ke Primkop UPN Veteran Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Ricky Setiawan Anas melalui Kasi Intelijen Jemmy Sandra mengatakan, kasus posisi hukum tiga tersangka bermula saat Koperasi Primordial UPN Veteran ajukan pinjaman sebesar Rp5 miliar kepada Bank Jatim dengan plafon kredit atau tenor angsuran selama 5 tahun (2015-2020).
Baca Juga: Begini Penjelasan PPK Soal Kelebihan Bayar Proyek Gedung DPRD Surabaya
"Primkop UPN Veteran Jatim kembali ada pinjaman kepada Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara pada tanggal 3 Agustus 2015 dan 11 November 2015. Disebutkan, atas kedua pinjaman tersebut masing-masing sebesar Rp5 miliar dengan jenis pembiayaan modal kerja pembiayaan kepada anggota (PKPA) dengan prinsip mudharabah wal murabahah," ungkapnya kepada selalu.id, Kamis (18/1/2024).
Dalam berita acara tersebut, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terima pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik Polrestabes Surabaya atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemberian kredit ke Primkop UPN Veteran Jawa Timur, Rabu (17/1/2024) kemarin.
Kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak nyatakan terang dan terbuka kepada awak media atas status tahanan kota setelah berkas dinyatakan lengkap (p21) terhadap inisial pengurus koperasi yakni YAS, SR, dan WI.
Sementara itu, dari temuan dan penyidikan pihak kepolisian atas dugaan TPK tersebut, diketahui bahwa laporan keuangan dan perjanjian yang dibuat oleh tersangka YAS, SR dan WI kepada anggota Primkop UPN Veteran Jatim dibuat secara fiktif alias tanpa sepengetahuan nama anggota lain dalam koperasi.
"Akibatnya, Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara mengalami kerugian sebesar Rp4,436 miliar," cetusnya.
Selanjutnya, kini ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meskipun ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka, namun mereka tidak dilakukan penahanan. Hal ini dikarenakan usia dan kondisi kesehatan mereka yang sudah tua dan sakit-sakitan. "Namun, mereka tetap dikenakan status tahanan kota dan dipasangkan gelang detektor sebagai bentuk pengawasan dalam pantauan proses hukum sedang dijalani oleh para tersangka," tambah Jemmy.
Terkait dengan kasus tersebut, sementara tim pendamping hukum tersangka, Ahmad Suhairi turut mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan kliennya atas dasar faktor kemanusiaan.
"Permintaan tersebut telah dikabulkan oleh Kepala Kejari Tanjung Perak. Jadi selanjutnya kami akan ikuti proses hukum yang kini berada dalam ranah pihak jaksa penuntun umum untuk susun berkas lanjutan guna proses hukum tetap berjalan dinyatakan langsung oleh Kejari Perak," pungkasnya.
Baca Juga: Band Bocah Surabaya PamlaX Rilis Album, Drumernya Masih 9 Tahun
Editor : Ading