Surabaya (selalu.id) - Kemenkumham Jatim usulkan 493 warga binaan mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi Natal 2021.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono menyebutkan bahwa para narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi natal itu tersebar di 35 Rutan di seluruh Jatim.
Baca Juga: Jurkam Ganjar-Mahfud Jatim Fuad Benardi Resmikan Posko Pemenangan di Surabaya
Krismono menyampaikan, dari data per 8 Desember 2021 bahwa saat ini jumlah penghuni rutan di Jatim mencapai 27.962 orang .
"Karena bersifat khusus, Remisi yang diberikan paling lama 2 Bulan dan paling rendah 15 hari," ujar Krismono, Senin (13/12/2021).
Akan tetapi, kata dia, remisi khusus Natal itu hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Nasrani.
Tidak hanya itu, lanjut dia, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berhak mendapatkan remisi harus memenuhi syarat administratif.
"Seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan. Dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari raya Natal tahun 2021 ini," jelasnya.
Remisi khusus tak hanya diberikan di Hari Natal saja. Namun juga diberikan remisi khusus keagamaan pada hari Idul Fitri, Waisak, Nyepi, dan Imlek.
Baca Juga: Gandeng BKKBN Jatim, PIJAR Sosialisasikan Program Pendewasaan Usia Pernikahan di Sekolah
Krismono juga menyampaikan, bahwa banyaknya warga binaan yang mendapat remisi ini berarti pembinaan dari Rutan jajaran Kemenkumham Jatim semakin baik.
"Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal, Alhamdulillah selama 2021 ini kondisi lapas/ rutan di Jatim relatif aman," urai Krismono.
Sementara itu, ia menjelaskan bahwa remisi ini bukan menunjukkan obral hukuman. Namun, sesuai dengan semangat pemasyarakatan dengan tujuan agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya.
"Sehingga bisa menjalani hidup yang lebih baik," tuturnya.
Baca Juga: Hadapi Tantangan Digital, Gubernur Khofifah Minta Guru Lebih Berinovasi dan Berkreasi
Sekedar informasi, bahwa besaran remisi yang didapatkan tergantung pada Narapidana yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan memperoleh remisi 15 hari.
Sedangkan Narapidana yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga, memperoleh Remisi 1 bulan.
Lalu tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari.
Kemudian tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan. Remisi tambahan juga bisa diberikan kepada Narapidana yang dianggap berjasa kepada negara dan membantu kegiatan dinas di Rutan. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi