Rabu, 22 Jul 2026 17:26 WIB

Kemenkumham Usulkan 493 Warga Binaan di Jatim Dapat Remisi Natal

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 13 Des 2021 20:14 WIB
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono

Surabaya (selalu.id) - Kemenkumham Jatim usulkan 493 warga binaan mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi Natal 2021.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono menyebutkan bahwa para narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi natal itu tersebar di 35 Rutan di seluruh Jatim.

Baca Juga: Perkuat Konsolidasi di Jawa Timur, Ali Mufthi Pastikan Golkar Hadir Melayani Rakyat

Krismono menyampaikan, dari data per 8 Desember 2021 bahwa saat ini jumlah penghuni rutan di Jatim mencapai 27.962 orang .

"Karena bersifat khusus, Remisi yang diberikan paling lama 2 Bulan dan paling rendah 15 hari," ujar Krismono, Senin (13/12/2021).

Akan tetapi, kata dia, remisi khusus Natal itu hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Nasrani.

Tidak hanya itu, lanjut dia, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berhak mendapatkan remisi harus memenuhi syarat administratif.

"Seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan. Dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari raya Natal tahun 2021 ini," jelasnya.

Remisi khusus tak hanya diberikan di Hari Natal saja. Namun juga diberikan remisi khusus keagamaan pada hari Idul Fitri, Waisak, Nyepi, dan Imlek.

Baca Juga: Sambangi Bawean, Golkar Jatim Serap dan Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pulau

Krismono juga menyampaikan, bahwa banyaknya warga binaan yang mendapat remisi ini berarti pembinaan dari Rutan jajaran Kemenkumham Jatim semakin baik.

"Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal, Alhamdulillah selama 2021 ini kondisi lapas/ rutan di Jatim relatif aman," urai Krismono.

Sementara itu, ia menjelaskan bahwa remisi ini bukan menunjukkan obral hukuman. Namun, sesuai dengan semangat pemasyarakatan dengan tujuan agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya.

"Sehingga bisa menjalani hidup yang lebih baik," tuturnya.

Baca Juga: Wapres Gibran Puji Perekonomian Jatim

Sekedar informasi, bahwa besaran remisi yang didapatkan tergantung pada Narapidana yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan memperoleh remisi 15 hari.

Sedangkan Narapidana yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga, memperoleh Remisi 1 bulan.

Lalu tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari.

Kemudian tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan. Remisi tambahan juga bisa diberikan kepada Narapidana yang dianggap berjasa kepada negara dan membantu kegiatan dinas di Rutan. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Seorang Kakek di Mojokerto jadi Korban Gendam, Motor Supra Kesayangan Raib

Peristiwa itu terjadi di area Perumahan Flower Garden, Dusun Glonggongan, Desa Sumbertebu, Kecamatan Bangsal. Korban saat itu tengah mencari rumput.

Resmikan Closed Barn di Pasuruan, Wamenko Pangan Dorong Pengembangan Sapi Perah Dataran Rendah

Inovasi tersebut diyakini dapat menjadi terobosan untuk meningkatkan produksi susu nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor.

Dr WP Djatmiko soal OTT Bupati Lombok Barat: Biaya Politik Tinggi hingga Lemahnya Pengawas Internal

Sebaliknya, publik harus mendorong reformasi sistemik pada legal substance dan legal culture agar kasus-kasus korupsi serupa tidak terus berulang.

Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan, sekitar Rp7 miliar dari total kerugian negara diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.