Senin, 02 Feb 2026 05:29 WIB

Kemenkumham Usulkan 493 Warga Binaan di Jatim Dapat Remisi Natal

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 13 Des 2021 20:14 WIB
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono

Surabaya (selalu.id) - Kemenkumham Jatim usulkan 493 warga binaan mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi Natal 2021.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono menyebutkan bahwa para narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi natal itu tersebar di 35 Rutan di seluruh Jatim.

Baca Juga: Bentuk Satgas Khusus, Cara Bupati Jember Atasi Banjir dan Kemiskinan

Krismono menyampaikan, dari data per 8 Desember 2021 bahwa saat ini jumlah penghuni rutan di Jatim mencapai 27.962 orang .

"Karena bersifat khusus, Remisi yang diberikan paling lama 2 Bulan dan paling rendah 15 hari," ujar Krismono, Senin (13/12/2021).

Akan tetapi, kata dia, remisi khusus Natal itu hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Nasrani.

Tidak hanya itu, lanjut dia, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berhak mendapatkan remisi harus memenuhi syarat administratif.

"Seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan. Dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari raya Natal tahun 2021 ini," jelasnya.

Remisi khusus tak hanya diberikan di Hari Natal saja. Namun juga diberikan remisi khusus keagamaan pada hari Idul Fitri, Waisak, Nyepi, dan Imlek.

Baca Juga: Tips Merawat Motor saat Musim Hujan Supaya Tetap Bandel

Krismono juga menyampaikan, bahwa banyaknya warga binaan yang mendapat remisi ini berarti pembinaan dari Rutan jajaran Kemenkumham Jatim semakin baik.

"Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal, Alhamdulillah selama 2021 ini kondisi lapas/ rutan di Jatim relatif aman," urai Krismono.

Sementara itu, ia menjelaskan bahwa remisi ini bukan menunjukkan obral hukuman. Namun, sesuai dengan semangat pemasyarakatan dengan tujuan agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya.

"Sehingga bisa menjalani hidup yang lebih baik," tuturnya.

Baca Juga: 6 Wisata Banyuwangi dengan Keindahan Memukau

Sekedar informasi, bahwa besaran remisi yang didapatkan tergantung pada Narapidana yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan memperoleh remisi 15 hari.

Sedangkan Narapidana yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga, memperoleh Remisi 1 bulan.

Lalu tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari.

Kemudian tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan. Remisi tambahan juga bisa diberikan kepada Narapidana yang dianggap berjasa kepada negara dan membantu kegiatan dinas di Rutan. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United

Pada laga pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026 ini, Bajul Ijo-julukan Persebaya, hanya mampu memetik satu poin, tidak seperti yang diharapkan.

Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto mengatakan bahwa pohon tumbang itu telah dievakuasi dan dinyatakan kondusif.

Hujan dan Angin Kencang Landa Mojokerto, Rusak 39 Rumah Warga

Selain mengakibatkan puluhan rumah rusak, angin kencang juga menumbangkan puluhan pohon di beberapa jalan raya dan desa.

Persebaya Surabaya Vs Dewa United: Duel Panas Sarat Ambisi di GBT

Laga ini diprediksi berlangsung panas dan sengit, mengingat kedua tim sama-sama memburu poin penuh demi memperbaiki posisi di klasemen sementara.

205 Ribu KK Surabaya Belum Terdata, Banyak Warga Pakai Alamat Numpang

Banyak KK tercatat di satu alamat, tetapi secara fisik rumah tersebut tidak mungkin dihuni sebanyak itu.

Tak Mau Kursi Turun Lagi, Armuji Bidik Gen Z jadi Kader Baru PDIP Surabaya

“Kita harus merebut kembali kursi-kursi yang sempat hilang," ujar Ketua PDIP Surabaya itu.