Jumat, 05 Jun 2026 22:39 WIB

Angkutan Barang Dilarang Beroperasi di Jawa Timur Selama Nataru, Begini Teknisnya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 17 Des 2023 11:59 WIB
Ilustrasi truk angkutan barang
Ilustrasi truk angkutan barang

selalu.id - Kendaraan angkutan barang dilarang melintasi jalan raya kawasan Jawa Timur selama masa Liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) mulai 22 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024.

Wakil Dirut Lalu Lintas Polda Jawa Timur, AKBP Lukman Cahyono mengatakan, angkutan barang dilarang melintasi itu berlaku Selama Operasi Lilin Semeru 2023 selama 11 hari.

Baca Juga: Pekan Olahraga Bhayangkara ke-80, Kapolda Jatim Tekankan Soliditas dan Sportivitas

AKBP Lukman menjelaskan, tujuan berlakunya ini untuk menghindar kemacetan mengingat liburan Nataru yang biasanya diprediksi volume lalu lintas meningkat.

Tak hanya itu, pelarangan operasi angkutan barang ini selain di ruas jalan tol, juga dilarang melintasi jalanan non tol ataupun jalan raya.

"Pembatasan angkutan barang ini telah sesuai dengan SKB nomor:KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB:218/XIU/2023 dan Nomor:19/PKS/DB/2023," kata Lukman, Minggu (17/12/2023).

Nantinya polisi juga akan melakukan pembatasan selama 5 hari mulai 22-26 Desember 2023 nanti. Kemudian terkait waktu angkutan barang dilarang melintas di jalan Non Tol atau jalan raya. Terhitung sejak pukul 05.00, sampai dengan pukul 22.00 WIB malam.

Khusus menjelang tahun baru 2024, nantinya angkutan barang akan dilarang melintas selama 4 hari, mulai 29 Desember 2023 sampai dengan 1 Januari 2024 dengan durasi atau jam yang sama.

Baca Juga: Pemprov Jatim Sabet Penghargaan Terbaik Ketegori Penurunan Pengangguran

Sementara itu, lanjutnya, ada beberapa angkutan barang yang tidak dilarang beroperasi atau berlaku pengecualian.

Lebih lanjut AKBP Lukman menambahkan angkutan barang bisa melintas namun harus mengikuti syarat yakni mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang yang mengangkut hasil galian atau tambang, dan bahan bangunan.

Lalu mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan dan mobil barang dengan berat lebih dari 14 ribu kilogram.

Baca Juga: 971 Bintara SPN Polda Jatim Resmi Dilantik, Begini Pesan Khusus Kapolda

"Angkutan barang mengangkut bahan - bahan kebutuhan bahan pokok, hantaran uang, BBM, ataupun mengangkut hewan, pakan ternak, dan pupuk, masih diperbolehkan (beroperasi)," terangnya.

Tak hanya itu, mobil angkutan tersebut juga harus memenuhi syarat pengoperasian, diantaranya, harus memiliki surat izin muatan, terdapat keterangan jenis barang yang dimuat, alamat pengirim, tujuan pengiriman, penerima barang.

"Surat-surat muatan kalau bisa ditempelkan di kaca depan. Hal ini berguna untuk mengantisipasi kemacetan. Karena mobilitas masyarakat; pada libur Nataru, biasanya akan meningkat," tutupnya.

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Polrestabes Surabaya Gerebek Markas Sindikat Curanmor di Margomulyo, Ini yang Didapat

Penyidik saat ini terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain maupun keterlibatan pelaku lain.

Sembunyikan Motor Curian di Rumah Mertua, Begini Ending Maling di Surabaya

Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kenjeran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Senangnya Korban Pencurian saat Motornya Dikembalikan Polres Pasuruan

Suasana haru tak terhindarkan saat sepeda motor hasil curian itu diserahkan langsung kepada pemiliknya.

Update Jemaah Haji Jatim yang Sakit, Wafat hingga Pulang Selamat, Berikut Datanya

Hingga saat ini, sebanyak 38.316 orang masih berada di Arab Saudi dan menunggu jadwal kepulangan sesuai kloter masing-masing.

Momen Dramatis Tim Damkar saat Evakuasi Kambing Etawa Terperosok Sumur di Mojokerto

Supoyo menyebut sumur tersebut sudah tidak dipakai lagi. Petugas damkar memakai tali tampar, tali karmantel, serta anak tangga untuk proses evakuasi.

DPRD Surabaya Soroti Dugaan Ketidaklengkapan Izin Pasar di Kawasan Tanjungsari

izin yang telah diterbitkan diduga tidak mencantumkan ketentuan jam operasional sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.