Rabu, 21 Okt 2026 00:26 WIB

Angkutan Barang Dilarang Beroperasi di Jawa Timur Selama Nataru, Begini Teknisnya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 17 Des 2023 11:59 WIB
Ilustrasi truk angkutan barang
Ilustrasi truk angkutan barang

selalu.id - Kendaraan angkutan barang dilarang melintasi jalan raya kawasan Jawa Timur selama masa Liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) mulai 22 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024.

Wakil Dirut Lalu Lintas Polda Jawa Timur, AKBP Lukman Cahyono mengatakan, angkutan barang dilarang melintasi itu berlaku Selama Operasi Lilin Semeru 2023 selama 11 hari.

Baca Juga: Polda Jatim Minta Mahasiswa Kritis dan Objektif Sikapi Isu Daerah

AKBP Lukman menjelaskan, tujuan berlakunya ini untuk menghindar kemacetan mengingat liburan Nataru yang biasanya diprediksi volume lalu lintas meningkat.

Tak hanya itu, pelarangan operasi angkutan barang ini selain di ruas jalan tol, juga dilarang melintasi jalanan non tol ataupun jalan raya.

"Pembatasan angkutan barang ini telah sesuai dengan SKB nomor:KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB:218/XIU/2023 dan Nomor:19/PKS/DB/2023," kata Lukman, Minggu (17/12/2023).

Nantinya polisi juga akan melakukan pembatasan selama 5 hari mulai 22-26 Desember 2023 nanti. Kemudian terkait waktu angkutan barang dilarang melintas di jalan Non Tol atau jalan raya. Terhitung sejak pukul 05.00, sampai dengan pukul 22.00 WIB malam.

Khusus menjelang tahun baru 2024, nantinya angkutan barang akan dilarang melintas selama 4 hari, mulai 29 Desember 2023 sampai dengan 1 Januari 2024 dengan durasi atau jam yang sama.

Baca Juga: Polda Jatim Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-75 Humas Polri, 100 Kantong Terkumpul

Sementara itu, lanjutnya, ada beberapa angkutan barang yang tidak dilarang beroperasi atau berlaku pengecualian.

Lebih lanjut AKBP Lukman menambahkan angkutan barang bisa melintas namun harus mengikuti syarat yakni mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang yang mengangkut hasil galian atau tambang, dan bahan bangunan.

Lalu mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan dan mobil barang dengan berat lebih dari 14 ribu kilogram.

Baca Juga: Kasus Anak Down Syndrome Tewas di Surabaya, Polisi Tunggu Hasil Toksikologi

"Angkutan barang mengangkut bahan - bahan kebutuhan bahan pokok, hantaran uang, BBM, ataupun mengangkut hewan, pakan ternak, dan pupuk, masih diperbolehkan (beroperasi)," terangnya.

Tak hanya itu, mobil angkutan tersebut juga harus memenuhi syarat pengoperasian, diantaranya, harus memiliki surat izin muatan, terdapat keterangan jenis barang yang dimuat, alamat pengirim, tujuan pengiriman, penerima barang.

"Surat-surat muatan kalau bisa ditempelkan di kaca depan. Hal ini berguna untuk mengantisipasi kemacetan. Karena mobilitas masyarakat; pada libur Nataru, biasanya akan meningkat," tutupnya.

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Kisah Dua Saudara di Nganjuk Merawat Takdir Gamelan Legendaris di Panggung Dunia

Satu paket gamelan lengkap dibanderol mulai Rp90 juta untuk material besi puncu kuningan, sedangkan untuk material full kuningan mencapai Rp300 juta per paket.

Gegara Sampah, Garasi Rumah dan Mobil di Nganjuk Ludes Terbakar

Atas kejadian ini, pihak Damkar mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah sembarangan, terutama saat kondisi cuaca berangin, apalagi musim kemarau.

Bunda Jelita Surabaya Integrasikan Layanan Ibu dan Bayi Sejak Catin hingga Pascapersalinan

Integrasi ini memudahkan masyarakat mengakses layanan administrasi kependudukan tanpa harus mendatangi sejumlah kantor pelayanan secara terpisah.

Guru SMK Hamil 8 Bulan Tewas Usai Tabrak Minibus di Mojokerto, Ini Namanya

Peristiwa tragis itu terjadi ketika korban sedang perjalanan hendak menuju tempatnya mengabdi sebagai pendidik di Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

Gelar Razia Simpatik, Petugas Bagi-bagi Helm SNI Buat Pengendara Taat Pajak di Sidoarjo

Ke depan, operasi simpatik dan penagihan dari rumah ke rumah akan terus digencarkan secara bergiliran di sejumlah lokasi strategis di Kabupaten Sidoarjo.

Pemuda Bawa Truk Tronton Tabrak Tiang PJU di Balongbendo Sidoarjo

Atas kejadian ini, korban mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit. Sementara truknya yang terguling dievakuasi petugas.