Kamis, 04 Jun 2026 15:53 WIB

Angkutan Barang Dilarang Beroperasi di Jawa Timur Selama Nataru, Begini Teknisnya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 17 Des 2023 11:59 WIB
Ilustrasi truk angkutan barang
Ilustrasi truk angkutan barang

selalu.id - Kendaraan angkutan barang dilarang melintasi jalan raya kawasan Jawa Timur selama masa Liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) mulai 22 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024.

Wakil Dirut Lalu Lintas Polda Jawa Timur, AKBP Lukman Cahyono mengatakan, angkutan barang dilarang melintasi itu berlaku Selama Operasi Lilin Semeru 2023 selama 11 hari.

Baca Juga: SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan

AKBP Lukman menjelaskan, tujuan berlakunya ini untuk menghindar kemacetan mengingat liburan Nataru yang biasanya diprediksi volume lalu lintas meningkat.

Tak hanya itu, pelarangan operasi angkutan barang ini selain di ruas jalan tol, juga dilarang melintasi jalanan non tol ataupun jalan raya.

"Pembatasan angkutan barang ini telah sesuai dengan SKB nomor:KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB:218/XIU/2023 dan Nomor:19/PKS/DB/2023," kata Lukman, Minggu (17/12/2023).

Nantinya polisi juga akan melakukan pembatasan selama 5 hari mulai 22-26 Desember 2023 nanti. Kemudian terkait waktu angkutan barang dilarang melintas di jalan Non Tol atau jalan raya. Terhitung sejak pukul 05.00, sampai dengan pukul 22.00 WIB malam.

Khusus menjelang tahun baru 2024, nantinya angkutan barang akan dilarang melintas selama 4 hari, mulai 29 Desember 2023 sampai dengan 1 Januari 2024 dengan durasi atau jam yang sama.

Baca Juga: Bahagianya Korban Pencurian saat Motornya Dikembalikan Polda Jatim

Sementara itu, lanjutnya, ada beberapa angkutan barang yang tidak dilarang beroperasi atau berlaku pengecualian.

Lebih lanjut AKBP Lukman menambahkan angkutan barang bisa melintas namun harus mengikuti syarat yakni mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang yang mengangkut hasil galian atau tambang, dan bahan bangunan.

Lalu mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan dan mobil barang dengan berat lebih dari 14 ribu kilogram.

Baca Juga: 2 Jemaah Haji Probolinggo Masih Tertahan di Arab Saudi, Ini Identitas dan Penyebabnya

"Angkutan barang mengangkut bahan - bahan kebutuhan bahan pokok, hantaran uang, BBM, ataupun mengangkut hewan, pakan ternak, dan pupuk, masih diperbolehkan (beroperasi)," terangnya.

Tak hanya itu, mobil angkutan tersebut juga harus memenuhi syarat pengoperasian, diantaranya, harus memiliki surat izin muatan, terdapat keterangan jenis barang yang dimuat, alamat pengirim, tujuan pengiriman, penerima barang.

"Surat-surat muatan kalau bisa ditempelkan di kaca depan. Hal ini berguna untuk mengantisipasi kemacetan. Karena mobilitas masyarakat; pada libur Nataru, biasanya akan meningkat," tutupnya.

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Sedan Baleno Terbakar di SPBU Probolinggo, di Dalam Mobil Petugas Temukan 8 Jeriken Isi Petralite

Setelah pembasahan usai petugas menemukan sekitar delapan jeriken di dalam sedan Suzuki Baleno yang terbakar.

Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Camat Sukolilo Surabaya, M Aries Hilmi mengatakan telah meminta klarifikasi kepada pengembang terkait status lahan yang dipersoalkan warga. Hasilnya begini.

Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

Fathoni mengatakan predikat Kota Layak Anak yang selama ini disandang Surabaya harus dibuktikan melalui tindakan tegas ketika terjadi kasus eksploitasi anak.

Maling SPPG Itu Bernama Dadan Hindayana

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman membenarkan salah satu pemicu Dadan dicopot dari Kepala BGN adalah dugaan jual beli SPPG.

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Ini Dugaan Kasusnya

Saat ditahan, Dadan mengenakan rompi merah muda dengan dikawal penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung.

Foto: Menikmati Rintik Hujan hingga Kuliner di Jalan Hefang Hangzhou

Sore ini, Rabu, 3 Juni 2026, Jalanan Hefang atau Qinghefang terpantau diguyur hujan. Suasananya syahdu.