Pelanggaran APK Caleg, Satpol PP Surabaya Siap Ambil Tindakan
- Penulis : Ade Resty
- | Selasa, 05 Des 2023 09:16 WIB
selalu.id - Pemasangan Alat Paraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 di Surabaya masih terlihat semrawut dan mengganggu keindahan estetika kota. Terlebih lagi APK itu masih banyak yang menempel di pohon-pohon di sepanjang jalan protokol.
Padahal dalam aturan KPU Nomor 15 tahun 2023 menyebut bahwa pemasangan APK tidak diperbolehkan menganggu estetika tata kota, salah satunya tidak diperbolehkan dipasang di pohon-pohon, tiang listrik, fasilitas umum, dan lain-lain.
Kepala Satpol PP Surabaya M. Fikser mengatakan pemasangan APK diharapkan tidak dipasang di lokasi yang dilarang yang mengganggu estetika atau keindahan kota.
Dalam pantuan selalu.id, di sepanjang Jalan Nginden Raya dan Semolowaru masih banyak baliho-baliho atau APK yang melanggar aturan pemasangan, bahkan pemasangan tersebut bertetetan di setiap pohon.
Menanggapi itu, Fikser menegaskan pihaknya bakal menindak dan menertibkan APK-APK yang melanggar lokasi utamanya mengganggu estetika Kota.
Namun, Fikser menyampaikan pihaknya menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ataupun panitia pengawas kecamatan, untuk melaksankan penertiban itu.
"Kita tunggu rekomendasi dari Bawaslu dulu baru kita tindak bersama-bersama dengan Panwascam/Bawaslu," kata Fikser, saat dihubungi selalu.id, Selasa (5/12/2023).
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan bahwa KPU sudah memutuskan atau menentukan titik-titik lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan APK.
"Terkait dengan pemasangan APK pada masa kampanye lokasi pemasangannya berpedoman pada Keputusan KPU Kota Surabaya," kata Maria.
Pemasangan APK di lokasi yang tidak ditentukan oleh KPU merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, pengawasan terhadap pemasangan APK menjadi kewenangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di masing-masing wilayah kecamatan.
Bawaslu dan Panwaslu memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye, termasuk pengawasan terhadap pemasangan APK dan dapat melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi, termasuk pencopotan paksa APK dipasang di tempat yang dilarang.
"Sedangkan pengawasannya menjadi kewenangan dari Badan Pengawas Pemilu dan Panitia Pengawas Pemilu di masing masing wilayah kecamatan," pungkasnya.
Baca Juga: Patroli Malam Satpol PP Surabaya Temukan WRSE di TPU Kembang Kuning
Editor : AdingURL : https://selalu.id/news-5863-pelanggaran-apk-caleg-satpol-pp-surabaya-siap-ambil-tindakan
