Rabu, 21 Okt 2026 05:54 WIB

Pelanggaran APK Caleg, Satpol PP Surabaya Siap Ambil Tindakan

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 05 Des 2023 09:16 WIB
Pelanggaran pemasangan APK
Pelanggaran pemasangan APK

selalu.id - Pemasangan Alat Paraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 di Surabaya masih terlihat semrawut dan mengganggu keindahan estetika kota. Terlebih lagi APK itu masih banyak yang menempel di pohon-pohon di sepanjang  jalan protokol.

Padahal dalam aturan KPU Nomor 15 tahun 2023 menyebut bahwa pemasangan APK tidak diperbolehkan menganggu estetika tata kota, salah satunya tidak diperbolehkan dipasang di pohon-pohon, tiang listrik, fasilitas umum, dan lain-lain.

Kepala Satpol PP Surabaya M. Fikser mengatakan pemasangan APK diharapkan tidak dipasang di lokasi yang dilarang yang mengganggu estetika atau keindahan kota.

Dalam pantuan selalu.id, di sepanjang Jalan Nginden Raya dan Semolowaru masih banyak baliho-baliho atau APK yang melanggar aturan pemasangan, bahkan pemasangan tersebut bertetetan di setiap pohon.

Menanggapi itu, Fikser menegaskan pihaknya bakal menindak dan menertibkan APK-APK yang melanggar lokasi utamanya mengganggu estetika Kota.

Namun, Fikser menyampaikan pihaknya menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ataupun panitia pengawas kecamatan, untuk melaksankan penertiban itu.

"Kita tunggu rekomendasi dari Bawaslu dulu baru kita tindak bersama-bersama dengan Panwascam/Bawaslu," kata Fikser, saat dihubungi selalu.id, Selasa (5/12/2023).

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan bahwa KPU sudah memutuskan atau menentukan titik-titik lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan APK.

"Terkait dengan pemasangan APK pada masa kampanye lokasi pemasangannya berpedoman pada Keputusan KPU Kota Surabaya," kata Maria.

Pemasangan APK di lokasi yang tidak ditentukan oleh KPU merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, pengawasan terhadap pemasangan APK menjadi kewenangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di masing-masing wilayah kecamatan.

Bawaslu dan Panwaslu memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye, termasuk pengawasan terhadap pemasangan APK dan dapat melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi, termasuk pencopotan paksa APK dipasang di tempat yang dilarang.

"Sedangkan pengawasannya menjadi kewenangan dari Badan Pengawas Pemilu dan Panitia Pengawas Pemilu di masing masing wilayah kecamatan," pungkasnya.

Baca Juga: Satpol PP Ancam Razia Warung Remang Bandel di Surabaya, RT-RW Wajib Catat

Editor : Ading
Berita Terbaru

Kisah Dua Saudara di Nganjuk Merawat Takdir Gamelan Legendaris di Panggung Dunia

Satu paket gamelan lengkap dibanderol mulai Rp90 juta untuk material besi puncu kuningan, sedangkan untuk material full kuningan mencapai Rp300 juta per paket.

Gegara Sampah, Garasi Rumah dan Mobil di Nganjuk Ludes Terbakar

Atas kejadian ini, pihak Damkar mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah sembarangan, terutama saat kondisi cuaca berangin, apalagi musim kemarau.

Polda Jatim Minta Mahasiswa Kritis dan Objektif Sikapi Isu Daerah

Polda Jatim komitmen untuk terus memelihara komunikasi yang berkesinambungan dengan elemen mahasiswa demi terciptanya stabilitas kamtibmas yang aman dan damai.

Bunda Jelita Surabaya Integrasikan Layanan Ibu dan Bayi Sejak Catin hingga Pascapersalinan

Integrasi ini memudahkan masyarakat mengakses layanan administrasi kependudukan tanpa harus mendatangi sejumlah kantor pelayanan secara terpisah.

Guru SMK Hamil 8 Bulan Tewas Usai Tabrak Minibus di Mojokerto, Ini Namanya

Peristiwa tragis itu terjadi ketika korban sedang perjalanan hendak menuju tempatnya mengabdi sebagai pendidik di Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

Gelar Razia Simpatik, Petugas Bagi-bagi Helm SNI Buat Pengendara Taat Pajak di Sidoarjo

Ke depan, operasi simpatik dan penagihan dari rumah ke rumah akan terus digencarkan secara bergiliran di sejumlah lokasi strategis di Kabupaten Sidoarjo.