Selasa, 03 Feb 2026 23:59 WIB

Pelanggaran APK Caleg, Satpol PP Surabaya Siap Ambil Tindakan

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 05 Des 2023 09:16 WIB
Pelanggaran pemasangan APK
Pelanggaran pemasangan APK

selalu.id - Pemasangan Alat Paraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 di Surabaya masih terlihat semrawut dan mengganggu keindahan estetika kota. Terlebih lagi APK itu masih banyak yang menempel di pohon-pohon di sepanjang  jalan protokol.

Padahal dalam aturan KPU Nomor 15 tahun 2023 menyebut bahwa pemasangan APK tidak diperbolehkan menganggu estetika tata kota, salah satunya tidak diperbolehkan dipasang di pohon-pohon, tiang listrik, fasilitas umum, dan lain-lain.

Kepala Satpol PP Surabaya M. Fikser mengatakan pemasangan APK diharapkan tidak dipasang di lokasi yang dilarang yang mengganggu estetika atau keindahan kota.

Dalam pantuan selalu.id, di sepanjang Jalan Nginden Raya dan Semolowaru masih banyak baliho-baliho atau APK yang melanggar aturan pemasangan, bahkan pemasangan tersebut bertetetan di setiap pohon.

Menanggapi itu, Fikser menegaskan pihaknya bakal menindak dan menertibkan APK-APK yang melanggar lokasi utamanya mengganggu estetika Kota.

Namun, Fikser menyampaikan pihaknya menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ataupun panitia pengawas kecamatan, untuk melaksankan penertiban itu.

"Kita tunggu rekomendasi dari Bawaslu dulu baru kita tindak bersama-bersama dengan Panwascam/Bawaslu," kata Fikser, saat dihubungi selalu.id, Selasa (5/12/2023).

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan bahwa KPU sudah memutuskan atau menentukan titik-titik lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan APK.

"Terkait dengan pemasangan APK pada masa kampanye lokasi pemasangannya berpedoman pada Keputusan KPU Kota Surabaya," kata Maria.

Pemasangan APK di lokasi yang tidak ditentukan oleh KPU merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, pengawasan terhadap pemasangan APK menjadi kewenangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di masing-masing wilayah kecamatan.

Bawaslu dan Panwaslu memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye, termasuk pengawasan terhadap pemasangan APK dan dapat melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi, termasuk pencopotan paksa APK dipasang di tempat yang dilarang.

"Sedangkan pengawasannya menjadi kewenangan dari Badan Pengawas Pemilu dan Panitia Pengawas Pemilu di masing masing wilayah kecamatan," pungkasnya.

Baca Juga: Patroli Malam Satpol PP Surabaya Temukan WRSE di TPU Kembang Kuning

Editor : Ading
Berita Terbaru

Reklame Patah di Surabaya Itu Milik Anda Advertising, Jubir: Insya Allah Sesuai Konstruksi!

“Insya Allah konstruksinya sudah sesuai. Tiang-tiang utamanya juga masih kuat,” jelas Juru Bicara Anda Advertising, Nana.

Jika Palestina Tak Dijamin Merdeka, Prabowo Tegaskan Indonesia Siap Keluar dari BoP Gaza

Isu ini memanas setelah Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, secara langsung menyampaikan keraguan para ulama terhadap objektivitas BoP.

Reklame Patah di Surabaya yang Berbahaya Belum Dievakuasi, Ini Alasannya 

Reklame besar itu sudah nyaris patah. Tepat di bawah reklame itu, terdapat gang kecil yang menjadi akses jalan warga.

Reklame Patah saat Hujan Disertai Angin di Surabaya: Belum Ada Petugas, Bahayakan Warga 

Reklame patah itu berada di atas sebuah gedung, tepat di samping Poppy cafe & karaoke Jalan Tidar Surabaya. 

PMI Surabaya dan Solo Jajaki Kerja Sama "Sister City" dalam Kunjungan Studi Banding

“Melihat potensi kedua kota, kami mengusulkan adanya kerja sama antata Surabaya dan Solo,” jelas Sumartono.

Hujan Disertai Angin di Surabaya Juga Tumbangkan 30 Pohon

Kepala DLH Surabaya Dedik Irianto menegaskan petugas langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pemotongan batang dan pembersihan material pohon.