Sabtu, 05 Sep 2026 15:51 WIB

Pelanggaran APK Caleg, Satpol PP Surabaya Siap Ambil Tindakan

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 05 Des 2023 09:16 WIB
Pelanggaran pemasangan APK
Pelanggaran pemasangan APK

selalu.id - Pemasangan Alat Paraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 di Surabaya masih terlihat semrawut dan mengganggu keindahan estetika kota. Terlebih lagi APK itu masih banyak yang menempel di pohon-pohon di sepanjang  jalan protokol.

Padahal dalam aturan KPU Nomor 15 tahun 2023 menyebut bahwa pemasangan APK tidak diperbolehkan menganggu estetika tata kota, salah satunya tidak diperbolehkan dipasang di pohon-pohon, tiang listrik, fasilitas umum, dan lain-lain.

Kepala Satpol PP Surabaya M. Fikser mengatakan pemasangan APK diharapkan tidak dipasang di lokasi yang dilarang yang mengganggu estetika atau keindahan kota.

Dalam pantuan selalu.id, di sepanjang Jalan Nginden Raya dan Semolowaru masih banyak baliho-baliho atau APK yang melanggar aturan pemasangan, bahkan pemasangan tersebut bertetetan di setiap pohon.

Menanggapi itu, Fikser menegaskan pihaknya bakal menindak dan menertibkan APK-APK yang melanggar lokasi utamanya mengganggu estetika Kota.

Namun, Fikser menyampaikan pihaknya menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ataupun panitia pengawas kecamatan, untuk melaksankan penertiban itu.

"Kita tunggu rekomendasi dari Bawaslu dulu baru kita tindak bersama-bersama dengan Panwascam/Bawaslu," kata Fikser, saat dihubungi selalu.id, Selasa (5/12/2023).

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan bahwa KPU sudah memutuskan atau menentukan titik-titik lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan APK.

"Terkait dengan pemasangan APK pada masa kampanye lokasi pemasangannya berpedoman pada Keputusan KPU Kota Surabaya," kata Maria.

Pemasangan APK di lokasi yang tidak ditentukan oleh KPU merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, pengawasan terhadap pemasangan APK menjadi kewenangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di masing-masing wilayah kecamatan.

Bawaslu dan Panwaslu memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye, termasuk pengawasan terhadap pemasangan APK dan dapat melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi, termasuk pencopotan paksa APK dipasang di tempat yang dilarang.

"Sedangkan pengawasannya menjadi kewenangan dari Badan Pengawas Pemilu dan Panitia Pengawas Pemilu di masing masing wilayah kecamatan," pungkasnya.

Baca Juga: DPRD Surabaya Desak Inspektorat Usut Tuntas Penipuan Loker Pemkot oleh Oknum Dishub dan Satpol PP

Editor : Ading
Berita Terbaru

Sango Ceramics Indonesia Luncurkan Showroom di Surabaya, Hadirkan Produk Keramik Ekspor

Soal harga, produk Sango Ceramics dibanderol mulai dari Rp15.000 per item

DPRD Surabaya Temukan Anak Putus Sekolah, Data Desilnya di Atas 5

“Masih banyak ternyata anak-anak yang butuh sekolah karena biaya. Sementara ternyata desilnya di atas 5,” kata Imam.

Menyoal Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, Kemenag RI Dorong Upaya Investigasi

Wamenag menegaskan, program MBG tetap dibutuhkan dan diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi pesantren dan madrasah.

Kenang Setahun Wafatnya Affan Kurniawan, Forkopimda Sidoarjo Bagi Beras ke Seribu Driver Ojol

Bantuan bertepatan dengan satu tahun wafatnya Affan Kurniawan, pengemudi ojol asal Jakarta yang meninggal dunia setahun lalu dalam aksi ujuk rasa.

Libatkan 25.613 Peserta, Tajemtra 2026 Pecah Rekor 

Para peserta menempuh perjalanan kurang lebih 30 KM hingga finish di kawasan Alun-alun Jember.

Aturan Jam Operasional Pasar Tanjungsari 77 Surabaya Diprotes, Saleh Mukadar: Pemerintah Mau Ganti Rugi Kalau Buah Rusak

Tokoh masyarakat Surabaya, Saleh Mukadar, menilai penerapan aturan jam operasional secara seragam tanpa melihat jenis komoditas adalah langkah yang keliru.