Selasa, 21 Jul 2026 19:52 WIB

Ini 153 Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Surabaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 30 Nov 2023 22:15 WIB
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Surabaya, Subairi
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Surabaya, Subairi

selalu.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya memaparkan tahapan kampanye hingga aturan Alat Peraga Kamapanye (APK) terhadap peserta pemilu Pileg 2024.

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Surabaya, Subairi mengatakan bahwa seluruh Partai Politik (Parpol) yang ada di Surabaya sebelum masa kampanye sudah mengumpulkan akun-akun medsos peserta pemilu.

"Itu sudah kita terima dan kita umumkan melalui website KPU dan sudah terima. Untuk batasan 20 medsos per aplikasi untuk kampanye," kata Subairi, usia memaparkan tahapan kampanye di Amaris Hotel Surabaya, Kamis (30/11/2023).

Subairi menjelaskan, terkait APK dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bahwa APK dipersilahkan diletakkan dimanapun, asalkan ada izin dari pihak yang berkaitan.

“Jadi misal nanti mau pasang alat peraga kampanye di salah satu tempat yang ada rumahnya. Nah nanti tim kampanye harus izin sama yang punya rumah, sama izin juga ke KPU setempat,” ungkap Subairi.

"Peserta pemilu silahkan dipatuhi kalau memang titik lokasinya boleh dipasang dan ada larangannya. Seperti itu direvitalisasi, hotel, atau memasang APK di pemerintahan ya dilarang jangan dilakukan," tegasnya.

Untuk peletakkan APK, Subairi menyampaikan bahwa KPU Surabaya sudah menyediakan titik  hampir seluruh di keluarahan yang ada di Kota Pahlawan.

"153 kita fasilitasi titik pemasangan APK. Kalau  memang rata semisal 15 titik banyak juga karena perkaliannya 153 kelurahan. Sudah kami koordinasi dan jenjang baik Kelurahan, Kecamatan dan Pemkot," jelasnya.

Lebih lanjut Subairi menerangkan pelarangan menaruk APK di tempat bangunan pemerintahan atau instansi sesuai perizinan selama ada yang bertanggung jawab.

"Yang kita atur kan gedung fasilitas pemerintah misal luasnya 20 meter kelurahan ya itu sudah lokasi yang dilarang sepanjang itu. tadi kan termasuk halaman, bangunan seperti itu. seberang jalan ya termasuk jalannya fasilitasnya," pungkasnya.

Baca Juga: Ahmad Jauhar Fikri, Kandidat Termuda Penantang Nama Besar di Bursa Ketua DPC PKB Lamongan

Editor : Ading
Berita Terbaru

Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR

Menurut Yuga, efektivitas kebijakan tidak cukup diukur dari besarnya potongan yang diberikan, tetapi dari peningkatan transaksi jual beli properti.

Komitmen Pemkab Jember untuk Pesantren: Dari Beasiswa Internasional, Insentif Guru Ngaji hingga Layanan Kesehatan Gratis

Gus Fawait juga umumkan pembentukan Forum Komunikasi Pondok Pesantren sebagai wadah resmi mempererat koordinasi antara Pemkab Jember dengan seluruh ponpes.

Gebrakan Menko AHY di Benoa: Relokasi Kapal Perikanan demi Terwujudnya Marina District

Nantinya, Marina District akan mampu menampung hingga 180 unit yacht dengan ukuran maksimal panjang 90 meter. 

Nenek di Mojokerto jadi Korban Perampasan, Kalung Emas 7 Gram Raib

Saat beraksi, pelaku berpura-pura memberi makanan kepada korban, kemudian langsung merampas kalung emas yang dipakai korban. 

Puluhan Motor dan Truk Terjaring Razia di Mojokerto, Banyak yang Belum Bayar Pajak

Razia ini digelar karena jumlah warga yang membayar pajak kendaraan bermotor dan memperpanjang uji berkala kendaraan atau KIR mengalami penurunan.

Pemkab Sidoarjo Dorong Perbaikan Sekolah Terpencil dan Usulan Tunjangan Khusus Guru Pesisir

Pemkab Sidoarjo menilai seluruh anak berhak memperoleh fasilitas pendidikan yang aman dan nyaman tanpa membedakan lokasi tempat tinggal mereka.