Sabtu, 06 Jun 2026 10:52 WIB

Ini 153 Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Surabaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 30 Nov 2023 22:15 WIB
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Surabaya, Subairi
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Surabaya, Subairi

selalu.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya memaparkan tahapan kampanye hingga aturan Alat Peraga Kamapanye (APK) terhadap peserta pemilu Pileg 2024.

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Surabaya, Subairi mengatakan bahwa seluruh Partai Politik (Parpol) yang ada di Surabaya sebelum masa kampanye sudah mengumpulkan akun-akun medsos peserta pemilu.

"Itu sudah kita terima dan kita umumkan melalui website KPU dan sudah terima. Untuk batasan 20 medsos per aplikasi untuk kampanye," kata Subairi, usia memaparkan tahapan kampanye di Amaris Hotel Surabaya, Kamis (30/11/2023).

Subairi menjelaskan, terkait APK dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bahwa APK dipersilahkan diletakkan dimanapun, asalkan ada izin dari pihak yang berkaitan.

“Jadi misal nanti mau pasang alat peraga kampanye di salah satu tempat yang ada rumahnya. Nah nanti tim kampanye harus izin sama yang punya rumah, sama izin juga ke KPU setempat,” ungkap Subairi.

"Peserta pemilu silahkan dipatuhi kalau memang titik lokasinya boleh dipasang dan ada larangannya. Seperti itu direvitalisasi, hotel, atau memasang APK di pemerintahan ya dilarang jangan dilakukan," tegasnya.

Untuk peletakkan APK, Subairi menyampaikan bahwa KPU Surabaya sudah menyediakan titik  hampir seluruh di keluarahan yang ada di Kota Pahlawan.

"153 kita fasilitasi titik pemasangan APK. Kalau  memang rata semisal 15 titik banyak juga karena perkaliannya 153 kelurahan. Sudah kami koordinasi dan jenjang baik Kelurahan, Kecamatan dan Pemkot," jelasnya.

Lebih lanjut Subairi menerangkan pelarangan menaruk APK di tempat bangunan pemerintahan atau instansi sesuai perizinan selama ada yang bertanggung jawab.

"Yang kita atur kan gedung fasilitas pemerintah misal luasnya 20 meter kelurahan ya itu sudah lokasi yang dilarang sepanjang itu. tadi kan termasuk halaman, bangunan seperti itu. seberang jalan ya termasuk jalannya fasilitasnya," pungkasnya.

Baca Juga: Ahmad Jauhar Fikri, Kandidat Termuda Penantang Nama Besar di Bursa Ketua DPC PKB Lamongan

Editor : Ading
Berita Terbaru

Polrestabes Surabaya Gerebek Markas Sindikat Curanmor di Margomulyo, Ini yang Didapat

Penyidik saat ini terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain maupun keterlibatan pelaku lain.

Sembunyikan Motor Curian di Rumah Mertua, Begini Ending Maling di Surabaya

Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kenjeran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Pekan Olahraga Bhayangkara ke-80, Kapolda Jatim Tekankan Soliditas dan Sportivitas

Selain meningkatkan prestasi, kegiatan tersebut diharapkan mampu memperkuat hubungan sosial dan kemitraan antara Polri dengan masyarakat.

Senangnya Korban Pencurian saat Motornya Dikembalikan Polres Pasuruan

Suasana haru tak terhindarkan saat sepeda motor hasil curian itu diserahkan langsung kepada pemiliknya.

Update Jemaah Haji Jatim yang Sakit, Wafat hingga Pulang Selamat, Berikut Datanya

Hingga saat ini, sebanyak 38.316 orang masih berada di Arab Saudi dan menunggu jadwal kepulangan sesuai kloter masing-masing.

Momen Dramatis Tim Damkar saat Evakuasi Kambing Etawa Terperosok Sumur di Mojokerto

Supoyo menyebut sumur tersebut sudah tidak dipakai lagi. Petugas damkar memakai tali tampar, tali karmantel, serta anak tangga untuk proses evakuasi.