Rabu, 21 Okt 2026 07:11 WIB

Ini 153 Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Surabaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 30 Nov 2023 22:15 WIB
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Surabaya, Subairi
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Surabaya, Subairi

selalu.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya memaparkan tahapan kampanye hingga aturan Alat Peraga Kamapanye (APK) terhadap peserta pemilu Pileg 2024.

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Surabaya, Subairi mengatakan bahwa seluruh Partai Politik (Parpol) yang ada di Surabaya sebelum masa kampanye sudah mengumpulkan akun-akun medsos peserta pemilu.

"Itu sudah kita terima dan kita umumkan melalui website KPU dan sudah terima. Untuk batasan 20 medsos per aplikasi untuk kampanye," kata Subairi, usia memaparkan tahapan kampanye di Amaris Hotel Surabaya, Kamis (30/11/2023).

Subairi menjelaskan, terkait APK dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bahwa APK dipersilahkan diletakkan dimanapun, asalkan ada izin dari pihak yang berkaitan.

“Jadi misal nanti mau pasang alat peraga kampanye di salah satu tempat yang ada rumahnya. Nah nanti tim kampanye harus izin sama yang punya rumah, sama izin juga ke KPU setempat,” ungkap Subairi.

"Peserta pemilu silahkan dipatuhi kalau memang titik lokasinya boleh dipasang dan ada larangannya. Seperti itu direvitalisasi, hotel, atau memasang APK di pemerintahan ya dilarang jangan dilakukan," tegasnya.

Untuk peletakkan APK, Subairi menyampaikan bahwa KPU Surabaya sudah menyediakan titik  hampir seluruh di keluarahan yang ada di Kota Pahlawan.

"153 kita fasilitasi titik pemasangan APK. Kalau  memang rata semisal 15 titik banyak juga karena perkaliannya 153 kelurahan. Sudah kami koordinasi dan jenjang baik Kelurahan, Kecamatan dan Pemkot," jelasnya.

Lebih lanjut Subairi menerangkan pelarangan menaruk APK di tempat bangunan pemerintahan atau instansi sesuai perizinan selama ada yang bertanggung jawab.

"Yang kita atur kan gedung fasilitas pemerintah misal luasnya 20 meter kelurahan ya itu sudah lokasi yang dilarang sepanjang itu. tadi kan termasuk halaman, bangunan seperti itu. seberang jalan ya termasuk jalannya fasilitasnya," pungkasnya.

Baca Juga: Peringati HUT ke-81 RI, Partai Demokrat Gresik Gelar Aksi Bersih-bersih Makam Pahlawan

Editor : Ading
Berita Terbaru

Kisah Dua Saudara di Nganjuk Merawat Takdir Gamelan Legendaris di Panggung Dunia

Satu paket gamelan lengkap dibanderol mulai Rp90 juta untuk material besi puncu kuningan, sedangkan untuk material full kuningan mencapai Rp300 juta per paket.

Gegara Sampah, Garasi Rumah dan Mobil di Nganjuk Ludes Terbakar

Atas kejadian ini, pihak Damkar mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah sembarangan, terutama saat kondisi cuaca berangin, apalagi musim kemarau.

Polda Jatim Minta Mahasiswa Kritis dan Objektif Sikapi Isu Daerah

Polda Jatim komitmen untuk terus memelihara komunikasi yang berkesinambungan dengan elemen mahasiswa demi terciptanya stabilitas kamtibmas yang aman dan damai.

Bunda Jelita Surabaya Integrasikan Layanan Ibu dan Bayi Sejak Catin hingga Pascapersalinan

Integrasi ini memudahkan masyarakat mengakses layanan administrasi kependudukan tanpa harus mendatangi sejumlah kantor pelayanan secara terpisah.

Guru SMK Hamil 8 Bulan Tewas Usai Tabrak Minibus di Mojokerto, Ini Namanya

Peristiwa tragis itu terjadi ketika korban sedang perjalanan hendak menuju tempatnya mengabdi sebagai pendidik di Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

Gelar Razia Simpatik, Petugas Bagi-bagi Helm SNI Buat Pengendara Taat Pajak di Sidoarjo

Ke depan, operasi simpatik dan penagihan dari rumah ke rumah akan terus digencarkan secara bergiliran di sejumlah lokasi strategis di Kabupaten Sidoarjo.