selalu.id - Satpol PP Surabaya secara masif melakukan operasi tempat Reaksi Hiburan Umum (RHU), dua kali dalam sepekan.
Kasatpol PP Surabaya M Fikser mengatakan operasi RHU tak hanya menyasar ke tempat hiburan malam, namun juga menyasar panti pijat, spa dan karaoke.
“Operasi ini akan rutin kita lakukan, baik dalam skala kecil maupun dalam skala besar. Karena memang ini konsen dari pak Wali Kota yaitu untuk menekan angka prostitusi dan minuman beralkohol,” kata Fikser, Kamis (28/11/2023).
Fikser menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan razia panti pijat di kawasan Surabaya Pusat pada Selasa 28 November 2023 lalu.
Ia menyebut operasi ini dilakukan karena adanya aduan dari masyarakat terkait adanya praktek tindak asusila pada panti pijat tersebut.
“Adanya indikasi selain menyediakan jasa pijat, diduga menyediakan jasa pijat plus-plus disana, jelas itu telah bertentangan dengan norma-norma agama serta tidak sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Penyelidikan dan Penyidikan Bagus Tirta mengatakan bahwa dari ri operasi tersebut, petugas berhasil menjaring 11 orang terapis dan empat orang pengunjung panti pijat tersebut.
Kata dia belasan terapis tersebut dibawa ke mako Satpol PP Surabaya guna dilakukan wawancara dan pendataan.
“Kurang lebih ada 11 orang, kami juga memberikan imbauan atau peringatan kepada mereka bahwa apabila mereka melakukan tindak asusila di lokasi, maka mereka bisa dikenai sanksi. Mereka bisa ditangkap, diamankan kemudian dibawa ke liponsos,” jelasnya
Bagus menjelaskan, dari sebelas terapis yang diamankan, hanya dua terapis yang dapat menunjukkan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT).
Untuk terapis yang belum memiliki STPT, Bagus menambahkan akan dilakukan pembinaan oleh dinas terkait untuk segera mengurus STPT tersebut.
Baca Juga: Komisi A Desak Pemkot Bentuk Satgas Miras Berkedok Warkop di Suramadu
“Kami berkoordinasi dengan dinas terkait, terutama bila ada izin yang kurang sempurna atau tidak lengkap, akan dilakukan penindakan lebih lanjut,” tegas Bagus.
Guna menekan angka kriminalitas, Satpol PP Surabaya secara rutin melakukan pengawasan RHU di kota Surabaya. Pengawasan ini dilakukan dengan melakukan pemeriksaan data-data terkait izin usaha dari RHU tersebut, serta Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) jika terdapat penjualan minuman beralkohol.
“Harapannya mereka beroperasional sesuai aturan, tidak menyimpang, tidak ada tindakan asusila, serta tidak menjual minuman beralkohol yang tanpa izin. Dengan taat aturan, diharapkan semua dapat berjalan sesuai dengan aturan,” tandasnya.
Baca Juga: Pesta Miras di Area Kenjeran, 30 Pemabuk Diringkus Satpol PP Surabaya
Editor : Ading