selalu.id - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar dinyatakan bersalah oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI). Agil pun dicopot dari jabatannya.
Sidang putusan nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023 yang dibacakan oleh tiga anggota DKPP RI, diantaranya Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah secara online di media sosial Facebook dan YouTube, pada Jum'at (17/11/2023) kemarin.
Sidang yang dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo menetapkan bahwa teradu, dalam hal ini Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Menurut keputusan Rapat Pleno DKPP RI yang digelar 17 Oktober 2023 itu, Agil terbukti melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, Agil diberikan sanksi berupa pencopotan dari jabatan Ketua Bawaslu dan mendapat peringatan keras terakhir dari DKPP.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Muhammad Agil Akbar selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ratna didalam persidangan.
"Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini, paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," lanjutnya, disambung memutuskan hasil putusan dengan memukul palu persidangan.
Sementara itu, Muhammad Tio Aliansyah membacakan penilaian-penilaian DKPP RI, diantaranya Agil telah gagal dalam mengembang tugas dan tanggung jawabnya memimpin Bawaslu Kota Surabaya. Terutama untuk memastikan tahapan seleksi calon anggota panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Surabaya sesuai prosedur tata cara dan mekanisme yang berlaku.
Kemudian, kata Tio, Agil selaku ketua Bawaslu Kota Surabaya juga dituntut memiliki sense of etik terhadap masalah krusial. Yakni tindakan transaksi uang dilakukan oleh pengadu dalam proses seleksi anggota panitia pengawas Pemilu Kecamatan Sukolilo untuk Pemilu tahun 2024.
"Ini kan pengadu tersebut seharusnya disampaikan oleh teradu kepada kolegannya. Yaitu anggota Bawaslu Kota Surabaya melalui forum pleno untuk dibahas dan menjadi pertimbangan Bawaslu Kota Surabaya untuk tidak menetapkan pengadu sebagai anggota Kecamatan Sukolilo untuk Pemilu tahun 2024," jelasnya.
Maka, Agil ditetapkan terbukti melanggar ketentuan pasal 6 ayat 2 huruf a dan huruf d, Pasal 6 ayat 3 huruf a, pasal 8 huruf b huruf g dan huruf j, pasal 10 huruf a huruf j dan huruf d, pasal 15 huruf d dan pasal 16 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Sebab, berdasarkan fakta sidang pemeriksaan, dalil pengadu terbukti dan Agil memberikan jawaban yang tidak meyakinkan.
Tio menjelaskan, bahwa dari menimbang uraian fakta yang terungkap, pihaknyajuga memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk memeriksa Pangadu. Hal ini karena pengadu, yakni Ahmad Aben Ahdan juga terbukti melakukan pelanggaran kode etik, berupa tindakan politik uang dalam proses seleksi anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo untuk Pemilu 2024.
"Mengingat ketua Bawaslu kota Surabaya merupakan pihak teradu dalam perkara ini. Agar tidak menimbulkan konflik kepentingan, DKPP memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada pengadu dan melaporkan hasilnya kepada DKPP," jelasnya.
Seperti yang diketahui, Muhammad Agil Akbar Ketua Bawaslu Kota Surabaya menjadi teradu dalam sidang gratifikasi sebesar Rp5 juta terhadap salah seorang anggota panwaslu Kecamatan Sukolilo, Achmad Aben Achdan. Gratifikasi yang dilakukan teradu pada saat rekrutmen anggota Panwaslu kecamatan di akhir tahun 2023 lalu.
Baca Juga: Begini Upaya Pemkot Surabaya Hambat Laju Inflasi di Penghujung Tahun 2023
Editor : Ading