• Loadingselalu.id
  • Loading

Jumat, 01 Des 2023 04:18 WIB

Begini Sikap PDIP Jika MK Kabulkan Batas Usia Capres-Cawapres

Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah

Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah

selalu.id - Saat ini diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menangani gugatan tentang batas usia capres-cawapres dalam UU Pemilu. Gugatan itu yakni meminta batas usia diturunkan dari 40 tahun ke 35 tahun dan batas akhir usia capres-cawapres 70 tahun.

Terkait hal itu, MK pun akan mengumumkan keputusan gugatan batas usia calon presiden maupun calon wakil presiden, Senin (16/10/2023) besok.
Menanggapi itu, Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah meminta seharusnya MK tidak terlibat dalam conflict of interest atau konflik kepentingan terkait mengambil keputusan gugatan batas usia capres, cawapres maupun pejabat.

Menurutnya, keputusan MK semestinya berlandaskan nilai-nilai Pancasila, yang bersih dari kepentingan orang atau kelompok tertentu.

“Jika ternyata keputusan MK terkandung hal-hal yang di luar nilai Pancasila itu sendiri, misalnya terlibat conflict of interst terhadap kepentingan orang per orang, atau kelompok tertentu, maka sikap kami adalah biarkan Rakyat Indonesia yang memberikan penilaian,” kata Basarah, saat ditemui selalui.id, usai Rapar Koordinasi Tim Pemenangan Relawan Ganjar, di Kantor DPD PDIP Jatim, Minggu (15/10/2023).

Terlebih lagi, isu politik terkait anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dengan usianya masih muda untuk mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Hal itu dikaitkan dengan keputusan MK agar Wali Kota Solo itu maju Cawapres.

Basarah menegaskan jika nantinya gugatan itu dikabulkan oleh MK, maka publik lah yang akan menilainya. Ia menyebut bahwa mahasiswa, akademisi, aktivis dan masyarakat tentunya akan mengambil sikap.

“Biarlah Rakyat Indonesia yang bersikap dan mengambil kesimpulan. Saya percaya nalar sehat publik, baik dari masyarkaat, akademisi, aktivis, mahasiswa, dan lain-lain akan menggunakan nalarnya terkait putusan yang dikeluarkan MK dan mereka akan memberikan penilaian serta sikap,” ucapnya.

Tapi sejauh ini, PDIP mengaku masih yakin serta menghormati MK, yang punya wewenanang menguji undang-undang dan memproses permohonan dari masyarakat.

“Posisi kami menghormati kewenangan MK melakukan judicial review terhadap permohonan pasal yang menyangkut tentang batas usia minimal capres dan cawapres, sebagai parpol yang turut membangun demokrasi yang sehat berdasarkan Pancasila,” jelasnya.

PDIP pun berharap proses yang diambil oleh MK itu berpedoman pada nilai-nilai Pancasila, sebagai guru norma-norma kehidupan berbangsa.

Ia menambahkan keputusan MK harus berpegang teguh kepada nilai-nilai ketuhanan, nilai yang memiliki kejujuran, kearifan, dan bertanggung jawab kepada Tuhan yang Maha Esa.

“Dan seluruh nilai Pancasila di dalamnya, kemanusiaan, keadilan, persatuan, dan juga kerakyatan untuk menuju keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia, seyogyanya menjadi pedoman MK untuk mengambil keputusan,” tutupnya.

Baca Juga: Anies-Cak Imin Bagi Tugas Kunjungi Sejumlah Daerah Selama Kampanye Pemilu 2024

Editor : Ading