Dapat Insentif APBD Surabaya, RT/RW dan LPMK Tidak Bisa Jadi Caleg
- Penulis : Ade Resty
- | Rabu, 20 Sep 2023 18:39 WIB
selalu.id - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa seluruh RT, RW, ataupun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dilarang menjadi Calon Legislatif (Caleg) untuk Pemilu 2024, jika masih mendapatkan insentif dari APBD Surabaya.
"Jadi nanti kalau ada RT, RW, LPMK semua pihak yang dapat apapun dari APBD Kota Surabaya yakni insentif apresiasi tidak boleh jadi Caleg," tegas Eri, kepada Selalu.id, Rabu (20/9/2023).
Eri menegaskan mereka yang ingin jadi Caleg harus mengundurkan diri dari jabatan di Pemerintahan Kota Surabaya sebelum tanggal 3 Oktober 2023. Jika tak mundur dirinya tak segan memberi sanksi berat.
Sanksi tersebut adalah pencopotan jabatan dan sanksi berat lainnya, tetapi sanksi berat tersebut masih dalam pembahasan.
"Maksimal 3 Oktober akan diumumkan Bawaslu. Kalau ternyata belum mundur maka akan ada sanksi yakni dilepas dari jabatannya yang sekarang dan sanksi berat masih kita bahas pasti lebih berat," ujar Eri.
Lebih lanjut Eri menyebut bahwa sekitar 5 tenaga kontrak atau outsourcing mendaftar Caleg Pemilu 2024. Kemudian, sekitar 4 orang lainnya dari RT, RW, dan LPMK sudah mundur dari jabatannya.
"5 tenaga kontrak, RT, RW, LPMK sekitar 4 sudah mundur," pungkasnya.
Baca Juga: Hadapi Puncak Hujan Februari, Pemkot Surabaya Tambah Lagi 5 Rumah Pompa
Editor : AdingURL : https://selalu.id/news-5088-dapat-insentif-apbd-surabaya-rtrw-dan-lpmk-tidak-bisa-jadi-caleg
