Kamis, 04 Jun 2026 22:23 WIB

Terbukti Jual Daging Gelonggongan, RPH Surabaya Cabut Mitra Dua Pedagang dan Tak Boleh Jualan Lagi

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 31 Agu 2023 20:30 WIB
Salah satu penjual daging di kawasan RPH Surabaya
Salah satu penjual daging di kawasan RPH Surabaya

selalu.id - Dua pegadang di Pegirian Surabaya yang terbukti menjual daging gelonggongan dicabut mitranya oleh Rumah Potong Hewan Surabaya, Kamis (31/8/2023). Hal itu berdasarkan hasil uji sampel daging di laboratorium yang dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya.

Direktur Utama RPH Surabaya, Fajar A. Isnugroho mengatakan bahwa pihaknya melakukan sanksi tegas terhadap dua pedagang tersebut.

Baca Juga: Remaja di Surabaya Tewas Dikeroyok Pelajar SMA, Sempat Gagar Otak dan Patah Tulang

"Segera kita cabut dua pedagang itu dari mitra RPH, dinihari nanti kita lakukan,"tegasnya, kepada Selalu.id, usai sosialisasi terhadap pedagang sapi di Kantor RPH Surabaya, Kamis (31/8/2023).

Dua pedagang yang menjual daging gelonggongan itu, kata Fajar, juga wajib menandatangani surat pernyataan untuk tidak melanggar komitmen mengambil daging sapi dari luar RPH.

"Kalau masih melanggar, kami serahkan polisi untuk penegakan hukumnya,"jelasnya.

Fajar menjelaskan pihaknya menindak tegas dan hanya fokus dengan pedagang di kawasan Pegirian atau kawasan lingkungan RPH. Mereka yang melanggar pun beresiko tidak akan boleh berjualan di kawasan RPH Surabaya Jalan Pegirian.

"Tidak boleh berjualan dan beraktivitas di RPH. Tapi kalau di pasar-pasar tradisional akan di cek DKPP. Kalau ditemukan ya kita cabut Papan Mitra nya,"ujarnya.

Baca Juga: Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Dengan adanya temuan fakta ini, Fajar menyampaikan RPH Surabaya bersama Tim DKPP akan terus memperketat pengawasan peredaran daging sapi di Jalan Pegirian dan pasar-pasar tradisional Surabaya.

"Untuk melindungi konsumen, sehingga masyarakat tetap membeli daging sapi dari hasil pemotongan RPH Surabaya yang terjamin Aman Sehat Utuh dan Halal,"jelasnya

Sementara itu, Kabid Peternakan DKPP Surabaya mengatakan drh Aristono menjelaskan hasil uji laboratorium daging gelonggongan dari pedagang tersebut terbukti karena berasal kandungan kadar air.

Baca Juga: Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

"Hasil laboratorium sampel daging yang kami ambil kemarin memang menunjukkan kadar air lebih dari 80 persen, indikasi gelonggongan,"ujarnya.

Aris menjelaskan, pihaknya juga melakukan
satu sampel dari lapak lainnya, namun dinyatakan tidak terindikasi daging gelonggong. Sebab, kandungan kadar airnya masih dalam batas wajar, yakni sebesar 70 persen.

"Daging yang kualitasnya bagus itu kadar airnya sekitar 60-70 persen, kalau lebih sampai 80 persen atau lebih terindikasi gelonggong," pungkasnya.

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Lima Mahasiswa FH Untag Surabaya Ajukan Uji Materi ke MK Soal Masa Berlaku SIM

Namun demikian, para mahasiswa tidak meminta seluruh tes dihapus, melainkan dilakukan penyempurnaan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Pemkab Sidoarjo Komitmen Selesaikan Hak Warga Terdampak Lumpur Lapindo

Pengaktifan kembali Satgas dinilai penting mengingat masih terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat terdampak lumpur Lapindo.

Ning Ita Ajak ASN Kota Mojokerto Berani Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Ning Ita mengatakan upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tapi harus dibangun dengan kesadaran dan integritas setiap pemerintah.

Mahasiswa Statistika Bisnis ITS Pelajari Penerapan ISO 9001:2015 di Terminal Petikemas Surabaya

Mahasiswa diharapkan mampu menjembatani pemahaman teoritis yang diperoleh di kelas dengan praktik nyata di lapangan.

Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Narkotika Internasional Senilai Puluhan Miliar

Saat ini penyidik masih mengembangkan kedua perkara tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Maling yang Sering Curi Lampu Lalulintas di Semampir Surabaya Dibekuk, Ini Identitasnya

Saat ini pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolsek Semampir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.