Selasa, 20 Okt 2026 06:09 WIB

KPU Surabaya Umumkan DCS, 41 Bacaleg dari 5 Parpol Tak Penuhi Syarat

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 20 Agu 2023 19:03 WIB
Kantor KPU Surabaya
Kantor KPU Surabaya

selalu.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mencatat sebanyak 800 dari 841 Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang lolos dan memenuhi syarat dari seleksi perlengkapan dokumen Bakal Calon Anggota DPRD (BCAD) dari 18 Partai Politik (Parpol).

Artinya, dari 841 Bacaleg yang mengajukan persyaratan dokumen itu. Sebanyak 41 yang Tidak Menenuhi Syarat (TMS).

Baca Juga: Anak Down Syndrome Tewas di Surabaya, Wali Kota Eri Bilang Gini

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Soeprayitno mengatakan bahwa ada penyusutan jumlah untuk Bacaleg dalam pengajuan persyaratan BCAD.

"Dibanding pengajuan dokumen persyaratan BCAD mulai tanggal 1-14 mei 2023. Dengan pengumuman DCS 19 Agustus 2023 kemarin memang ada penyusutan,"kata Nano, sapaan akrabnya saat dihubungi selalu.id, Minggu (20/8/2023).

Nano mengatakan, penyusutan jumlah Bacaleg dari seleksi pengajuan syarat dokumen itu disebakan karena ada Bacaleg yang statusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Ia menyebut hanya ada 13 Parpol yang Bacalegnya semua lolos jadi DCS.

Baca Juga: Perda Air Limbah Disetujui, Fraksi Gerindra Minta Tarif Sanitasi Adil

"BCAD yang statusnya TMS ada di beberapa parpol,"ujarnya.

Dari total 41 Bacaleg gagal lolos DCS, kata Nano bahwa penyusutan itu terjadi ada di lima Parpol. Tetapi, dirinya enggan menyebutkan partai mana saja yang Bacalegnya TMS.

"Penyusutan itu ada 5 parpol, tapi jumlah itu ranah politik. Bacaleg yang mundur ini ada juga yang karena memang mundur dari prores pencalegkan, sehingga tidak dapat penggantinya,"jelasnya.

Baca Juga: Kasus Anak Down Syndrome Tewas di Surabaya, Polisi Tunggu Hasil Toksikologi

Hal itu disebabkan, lanjutnya, karena Bacaleg mereka tidak kunjung melengkapi syarat dokumen dengan batas yang telah ditentukan.

"Kenapa susut jumlah dan berkurang. Dipicu juga karena tidak kunjung melengkapi dokumen syarat pencalonan hingga batas waktu berakhir. Artinya TMS, mau tidak mau (tidak lolos DCS),"pungkasnya.

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Jaga Kamtibmas, Kapolres Nganjuk Instruksikan Kapolsek Jajaran Cek Rutin SPBU

Langkah ini dilakukan untuk memantau langsung stok BBM, terutama jenis bersubsidi, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

Diam-diam Prabowo Panggil Tito dan Dudung untuk Rapat Terbatas, Ada Apa?

Rapat terbatas ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi lintas kementerian yang sebelumnya digelar di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat.

Krisis Air Bersih dan Gagal Panen Mengancam Indonesia, Ini Peringatan BMKG

Tren ini memperparah penyusutan curah hujan tahunan hingga 2–3 persen per dekade, khususnya di wilayah selatan khatulistiwa, disertai kenaikan muka air laut.

Kapolri Ungkap Keterlibatan Perusahaan Asing dalam Kasus Karhutla, Bidik Tersangka Baru

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum kasus karhutla tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, melainkan juga menyasar korporasi asing.

Korban Tewas dalam Kebakaran Bromo Kini jadi Lima Orang, Ini Identitasnya

Gugurnya Munawi menambah daftar panjang pahlawan pemadam karhutla di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Sidak SPBU, Polres Probolinggo Tegaskan Stok BBM Aman dan Bantah Isu Panic Buying

Sejauh ini, sedikitnya 11 SPBU telah dipantau oleh tim gabungan, termasuk dari Satreskrim Polres Probolinggo, dan ditegaskan stok BBM aman.