selalu.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mencatat sebanyak 800 dari 841 Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang lolos dan memenuhi syarat dari seleksi perlengkapan dokumen Bakal Calon Anggota DPRD (BCAD) dari 18 Partai Politik (Parpol).
Artinya, dari 841 Bacaleg yang mengajukan persyaratan dokumen itu. Sebanyak 41 yang Tidak Menenuhi Syarat (TMS).
Baca Juga: Anggaran Dana Hibah KPU Surabaya untuk Pemilu 2024 Naik 20 Persen
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Soeprayitno mengatakan bahwa ada penyusutan jumlah untuk Bacaleg dalam pengajuan persyaratan BCAD.
"Dibanding pengajuan dokumen persyaratan BCAD mulai tanggal 1-14 mei 2023. Dengan pengumuman DCS 19 Agustus 2023 kemarin memang ada penyusutan,"kata Nano, sapaan akrabnya saat dihubungi selalu.id, Minggu (20/8/2023).
Nano mengatakan, penyusutan jumlah Bacaleg dari seleksi pengajuan syarat dokumen itu disebakan karena ada Bacaleg yang statusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Ia menyebut hanya ada 13 Parpol yang Bacalegnya semua lolos jadi DCS.
Baca Juga: Tersulut Api Bakaran Sampah, Gudang Gula di Krembangan Surabaya Hangus
"BCAD yang statusnya TMS ada di beberapa parpol,"ujarnya.
Dari total 41 Bacaleg gagal lolos DCS, kata Nano bahwa penyusutan itu terjadi ada di lima Parpol. Tetapi, dirinya enggan menyebutkan partai mana saja yang Bacalegnya TMS.
"Penyusutan itu ada 5 parpol, tapi jumlah itu ranah politik. Bacaleg yang mundur ini ada juga yang karena memang mundur dari prores pencalegkan, sehingga tidak dapat penggantinya,"jelasnya.
Baca Juga: Awas! ASN Pemkot Surabaya Dilarang Ngelike Postingan Politik, Bakal Dilaporkan
Hal itu disebabkan, lanjutnya, karena Bacaleg mereka tidak kunjung melengkapi syarat dokumen dengan batas yang telah ditentukan.
"Kenapa susut jumlah dan berkurang. Dipicu juga karena tidak kunjung melengkapi dokumen syarat pencalonan hingga batas waktu berakhir. Artinya TMS, mau tidak mau (tidak lolos DCS),"pungkasnya.
Editor : Arif Ardianto