Sabtu, 06 Jun 2026 16:19 WIB

DPRD Bersama Pemkot Tinjau Ulang Rencana Tata Ruang Wilayah Surabaya 2023-2043

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 16 Agu 2023 15:06 WIB
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Irvan Wahyudrajad
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Irvan Wahyudrajad

selalu.id - Pemerintah Kota Surabaya bersama DPRD meninjau ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023-2043.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Irvan Wahyudrajad menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (5) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dijelaskan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun, dan itu ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).

Oleh karena itu, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014-2034 perlu dilakukan peninjauan Kembali, dan telah ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor: 188.45/3/436.1.2/2019 tentang Penetapan Pelaksanaan dan Pembentukan Tim Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014- 2034.

“Keputusan Wali Kota Surabaya itu dimaksudkan untuk melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014-2034,” kata Irvan di ruang kerjanya, Rabu (16/8/2023).

Ia memastikan bahwa revisi Perda RTRW itu mengacu pada nomenklatur dan tata cara terbaru, yaitu Peraturan Menteri ATR/BPN No. 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang.

“Selain itu, mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN No. 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Menurutnya, tahapan pelaksanaan penetapan Rancangan Peraturan Daerah RTRW Kota Surabaya telah sampai pada tahapan pemenuhan kelengkapan dokumen RTRW untuk Persetujuan Substansi ke Kementerian ATR/BPN. Salah satu persyaratannya diperlukan Berita Acara Kesepakatan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Kota Surabaya Tahun 2023-2042 antara Wali Kota Surabaya dengan DPRD Kota Surabaya.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemkot Surabaya menyampaikan surat dari Wali Kota Surabaya kepada Ketua DPRD Kota Surabaya Nomor: 600.3.2/14408/436.7.4/2023 Tanggal 07 Juli 2023 perilah permohonan untuk Mendapatkan Kesepakatan atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2023- 2043, yang untuk selanjutnya diajukan kepada Kementerian ATR/BPN,” imbuhnya.

Ia juga berharap dengan adanya peninjauan ulang ini tata Kota Surabaya menjadi lebih baik karena dengan review RTRW ini diharapkan menjadi instrumen atau solusi penataan kota, baik sektor transportasi, lingkungan, problem banjir atau sumber daya air, persampahan, mitigasi bencana, dan hunian.

“Alhasil nantinya Kota Surabaya menjadi kota yang layak huni, sehat, efisien dan berwawasan lingkungan,” pungkasnya.

Baca Juga: Gandeng UNDP, Cara Pemerintah Cegah Pencemaran Plastik Sungai di Surabaya

Editor : Ading
Berita Terbaru

Sebulan Buron, Tersangka Penembakan di Tretes Akhirnya Dibekuk Polres Pasuruan

pPristiwa bermula saat korban, mendatangi tersangka untuk meminta uang ganti rugi sebesar Rp500 ribu, karena pelayanan yang menecewakan tamu korban.

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jatim Gelar Bromo KOM XII

Sejak pertama kali digelar pada 2014, Mapolda Jatim tercatat sudah 10 kali menjadi titik start event yang selalu diikuti ribuan cyclist.

Krisis Kepala Sekolah di Sidoarjo Mulai Terurai, Namun Puluhan SD Masih Dipimpin Plt

Masih terdapat 61 SD negeri yang untuk sementara dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) sambil menunggu proses rekrutmen berikutnya.

Info Kepulangan Haji Terkini: 8 Wafat, 3 Masih Dirawat di Arab Saudi

Masih terdapat tiga jamaah yang belum bisa dikembalikan ke Tanah Air karena kondisi kesehatan yang memerlukan perawatan lanjutan di rumah sakit Arab Saudi.

Polrestabes Surabaya Gerebek Markas Sindikat Curanmor di Margomulyo, Ini yang Didapat

Penyidik saat ini terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain maupun keterlibatan pelaku lain.

Sembunyikan Motor Curian di Rumah Mertua, Begini Ending Maling di Surabaya

Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kenjeran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.