selalu.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya menyebut sebanyak sekitar 70 Bakal Calon Anggota DPRD (BCAD) atau Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) berpotensi tidak memenuhi syarat (TMS) untuk verifikasi administrasi.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Soeprayitno mengatakan total sebanyak 841 BCAD dari 18 Parpol yang telah mengajukan perbaikan dokumen masih ada puluhan yang berpotensi TMS.
"Yang TMS ada 70an dari total 841. Potensi TMS ini muncul karena masa pengajuan perbaikan kemarin BCAD tidak kunjung melengkapi dokumen syarat pencalonan," kata Nano sapaan akrabnya, kepada selalu.id, Rah (9/8/2023).
Nano menjelaskan, berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 669 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota, hasil akhir verifikasi masa pencermatan dilakukan mulai 6-11 Agustus.
"Pada masa pencermatan ini, Partai Politik (Parpol) memiliki kesempatan kembali untuk melengkapi dokumen BCADnya yang berpotensi TMS," jelasnya.
Meski begitu, kata dia, Parpol yang dokumen Bacalegnya TMS, menyatakan bahwa merekasudah melengkapi dokumen, hanya saja menunggu untuk mengunggah dokumen di aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan) KPU Surabaya.
"Rata-rata Parpol menjawab dokumen yang dimaksud sudah siap di kantor mereka. Nanti tinggal ketika Silon di-unlock atau dibuka kembali, mereka tinggal mengunggah kekurangan dokumen," ucapnya.
Tetapi Nano tetap mengingatkan kembali terhadap Parpol untuk segera melengkapi dokumen Bacalegnya yang TMS. Hal itu agar statusnya bisa masuk dalam DCS.
"Agar jangan sampai hasil akhirnya nanti itu TMS belum dilengkapi. Karena di KPU, pencalonan anggota DPRD atau BCAD yang bisa masuk DCS adalah yang statusnya Memenuhi Syarat (MS). Kalau status TMS tidak masuk dalam DCS," tegasnya.
Sisi lain terkait Bacaleg yang merangkap dua Parpol, Nano menerangkan, pihaknya meminta Parpol segera verifikasi Bacaleg yang masih terdaftar di dua parpol bersangkutan.
"Jadi partai memanggil BCAD yang bersangkutan untuk menegaskan untuk ikut partai mana. Jika pilih partai A, BCAD harus membuat surat pernyataan untuk memilih partai yang dipilih. Selanjutnya BCAD ini mengunggah di aplikasi Silon," tuturnya.
KPU juga enggan memastikan jumlah Bacaleg yang merangkap dua Parpol. Namun, Nano menyebut juga tak sebutkan pasti tetapi hanya ada sejumlah yang merangkap Parpol.
"Hanya sejumlah partai saja. Belum final kita tunggu 11 Agustus. Itu jumlah ranah partai karena belum final, ini masih rahasia dapur partai dalam meranuh seperti apa rancangan DCS," pungkasnya.
Baca Juga: Ini Nama-nama Pejabat yang Masuk Daftar Caleg di Surabaya
Editor : Ading