Kamis, 04 Jun 2026 12:46 WIB

Kali Kedua, Korban Dugaan Jaksa Nakal Melapor ke Kejati Jatim

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 06 Apr 2021 10:12 WIB
Korban bersama kuasa hukum di Kantor Kejati Jatim
Korban bersama kuasa hukum di Kantor Kejati Jatim

Surabaya (selalu.id) - Didampingi kuasa hukumnya, korban penipuan Proyek jalan fiktif, Rahman Setiyono kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Senin (5/4/2021). Mereka meminta pemeriksaan Kajari Sumenep terkait kasus tersebut.

Baca Juga: 2 Jemaah Haji Probolinggo Masih Tertahan di Arab Saudi, Ini Identitas dan Penyebabnya

Mereka menemui Asisten Pengawas (Aswas) di lantai tujuh kantor Kejati Jatim, untuk menyerahkan laporan dugaan oknum jaksa nakal yang telah melanggar kode perilaku jaksa.

"Ada jaksa-jaksa nakal ini harus ditindak lanjuti. Jadi secara formal kami melaporkan Bapak Kejaksaan Negeri Sumenep, Kajari yang saya laporkan sama jaksa Hari Purwanto yang menangani kasus penipuan yang menerima barang bukti di persidangan," ujar Warsono,  kuasa hukum korban di depan kantor Kejati Jatim.

Warsono menilai, perilaku jaksa Sumenep yang tak menjalankan putusan Inkracht  pengadilan yang menetapkan dan memerintahkan agar menyerahkan barang bukti yang disita kepada yang berhak dalam hal ini kliennya, karena Rahman sebagai korban kasus penipuan tersebut sampai saat ini belum memperoleh berkas miliknya berupa sertifikat rumah, BPKB kendaraan dan surat gadai emas milik istrinya.

"Jadi jelas putusan pengadilan itu sampai inkracht menetapkan memerintahkan kepada jaksa, agar menyerahkan barang bukti yang sudah diterima sekian banyak itu kepada yang berhak, melalui darimana barang itu disita," tegasnya.

Karena berkas milik Rahman tak kunjung dikembalikan Kejari Sumenep dan Jaksa yang menangani kasusnya, maka pria yang menjadi korban kasus penipuan proyek jalan fiktif yang dilakukan teman masa kecilnya, tak dapat menebus harta kekayaan senilai Rp. 2,850 Miliar yang disita sebagai barang bukti.

"Jadi kalau surat gadai ini bukti yang tidak diberikan, bagaimana pak Rahman bisa menebus lagi harta yang di pegadaian itu," ujar Warsono.

Dalam pertemuan tersebut, Warsono meminta Aswas Kejati Jatim segera memeriksa Kajari Sumenep dan jaksa yang dianggap bersalah karena tidak melaksanakan pasal 194 KUHAP.

"Agar memerintahkan jaksa mengembalikan itu, ndak mungkin juga Kajari nggak tahu adanya putusan karena salinan itu ditembuskan ke kepala kejaksaan dari pengadilan. Dan perintah itu tidak dilaksanakan kepala kejaksaan Negeri (Sumenep)," terangnya.

Setelah pertemuan dengan Aswas Kejati Jatim, Rahman merasa sedikit lega bahwa laporannya segera ditindaklanjuti agar dan keadilan dapat ditegakkan. Karena jika berkas miliknya tak dikembalikan maka dia akan terus merugi setiap hari.

"Alhamdulillah saya semangat lagi untuk minta keadilan. Alhamdulillah barusan sudah ada itikad baik dari Kajati Jatim agar menindak lanjuti kasus masalah saya ini," pungkas Rahman. (was) Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Camat Sukolilo Surabaya, M Aries Hilmi mengatakan telah meminta klarifikasi kepada pengembang terkait status lahan yang dipersoalkan warga. Hasilnya begini.

Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

Fathoni mengatakan predikat Kota Layak Anak yang selama ini disandang Surabaya harus dibuktikan melalui tindakan tegas ketika terjadi kasus eksploitasi anak.

Maling SPPG Itu Bernama Dadan Hindayana

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman membenarkan salah satu pemicu Dadan dicopot dari Kepala BGN adalah dugaan jual beli SPPG.

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Ini Dugaan Kasusnya

Saat ditahan, Dadan mengenakan rompi merah muda dengan dikawal penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung.

Foto: Menikmati Rintik Hujan hingga Kuliner di Jalan Hefang Hangzhou

Sore ini, Rabu, 3 Juni 2026, Jalanan Hefang atau Qinghefang terpantau diguyur hujan. Suasananya syahdu.

Maling yang Sering Bobol Rumah di Kawasan Semampir Surabaya Ditangkap, Ini Namanya

Tersangka merupakan spesialis pembobol rumah kosong. Tersangka juga tercatat sebagai residivis dalam kasus serupa.