• Loadingselalu.id
  • Loading

Minggu, 24 Sep 2023 04:09 WIB

Gubernur Khofifah Turun Tangan Soal Pungli di Sekolah, Begini Katanya

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

selalu.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mengingatkan kepada setiap kepala sekolah SMA/SMK, SLB serta Kepala Cabang Dinas Pendidikan mematuhi Permendikbud Nomor 75 tahun 2016.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menegaskan dan meminta lingkungan sekolah untuk tidak melakukan penarikan pungutan yang tidak sesuai dengan aturan.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Puji Kerja Sama PT SIER dan TSPM Bangkitkan Investasi Korea-Jatim

Ia pun meminta sesuai Permindukbud untuk memberikan ruang bagi peran serta masyarakat termasuk komite sekolah untuk memberikan support pada kebutuhan penyelenggaraan pendidikan.

"Misalnya ekstrakulikuler, olimpiade, atau kegiatan lain yang menyangkut peningkatan penyelenggaraan pendidikan di sekolah,” ujar Khofifah, Minggu (23/7/2023).

Khofifah menyebut untuk melakukan penarikan sumbangan, ahrus berdasar keputusan rapat sekolah yang melibatkan semua pihak

Baca Juga: Gubernur Khofifah Pastikan Stok Beras di Jatim Aman Hingga Akhir Tahun

"Maka saya tekankan jika ada pungutan sumbangan maupun bantuan, harus betul-betul atas dasar keputusan rapat dan dilakukan secara sukarela," jelasnya

Untuk menghindari ini, Khofifah menginisiasi penandatanganan pakta integritas bagi pihak-pihak terkait agar semua sepaham bahwa pungutan yang dilakukan komite atau sekolah tidak boleh memaksa atau mewajibkan. Termasuk tidak boleh ditargetkan dengan nominal tertentu.

"Tidak ada yang boleh mewajibkan apalagi diwajibkan harus dengan angka tertentu. Semua perencanaan anggaran yang dilakukan Komite harus transparan, akuntabel dan kredibel," kata dia.

Baca Juga: Incar Warga NU, PKB Optimis Raup 60 Persen Suara untuk Anies-Muhaimin di Jawa Timur

Tidak hanya itu, mantan Menteri Sosial ini kembali menegaskan bahwa setiap proses perencanaan program yang dilakukan oleh komite tujuannya harus jelas tujuan dan peruntukannya. Serta harus ada sistem pengawasan berupa berita acara yang dicatatkan pada saat rapat komite.

"Berita acara ini menjadi penting. Berita acara juga ditandatangani para anggota rapat dan kemudian dilaporkan pada kepala sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan," tegasnya.

Editor : Arif Ardianto