Jumat, 24 Jul 2026 04:06 WIB

Enam Kali Didemo Driver Ojek Online, Gubernur Khofifah Akhirnya Sahkan Tuntutan Soal Tarif

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 20 Jul 2023 17:25 WIB
Aksi turun ke jalan driver ojek online
Aksi turun ke jalan driver ojek online

selalu.id - Ribuan Driver Ojek Online (Ojol) yang bergabung Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jawa Timur kembali aksi turun ke jalan.

Aksi turun ke jalan ini merupakan demo ke enam kalinya yang kemudian mereka sebut Aksi level 6 untuk menagih janji pemerintah yang mengatur perihal layanan transportasi online di Jatim. soal tarif dasar bawah ojek online.
Ke enam kali aksi ribuan driver ojol ini tetap sama, yakni mereka menuntut segera disahkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Timur yang mengatur soal tarif batas atas dan batas bawah ojek online.

Pada aksi level 6 ini, akhirnya tuntutan mereka disahkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, Nyono usai massa mendatani kantor Gubernur. Ia  menegaskan bahwa tuntutan mereka telah disahkan oleh Kepgub Gubernur terkait batas atas dan bawah tarif ojek online.

Baca Juga: Ribuan Driver Ojol Geruduk Mapolda Jatim, Gelar Aksi 1000 Lilin


Terlebih lagi, Gubernur Khofifah Indar Parawansa telah mendatangani Surat Keputusan (SK) Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tersebut.

"SK sudah dikeluarkan mari dikawal bersama-sama, kalau ada yang tidak komitmen laporkan ke Dishub," kata Nyono, di Kantor Gubernur Jatim, Kamis (20/7/2023).

Diketahui dalam keputusan oleh Khofifah tertulis bahwa tarif batas bawah untuk kendaraan roda dua, sebesar Rp2.000 dan batas bawahnya Rp2.500 per kilometer. Sebelumnya, pengemudi menerima sebesar Rp1.700 sampai Rp1.800 per kilometer.

Kemudian, untuk ojol kendaraan roda empat akan mendapatkan upah Rp3.800 sampai Rp6.500 per kilometernya. Setelah sebelumnya batas bawahnya hanya sekitar Rp1.800 hingga Rp2.900.

Ketua Frontal Jatim, Tito Ahmad mengungkapkan pihaknya telah memperjuangkan sejak tiga tahun lalu. Dan akhirnya bersyukur telah telah dikabulkan tuntutan kenaikan tarif tersebut.

"Keputusan inilah yang kami tunggu-tunggu, akhirnya ada tarif batas atas dan bawah untuk kami ojek online," kata Tito.

Kata dia dengan adanya hasil keputusan itu, Driver online ataupun mitra bisa langsung menegur, apabila ada aplikator yang menentukan tarif di bawah harga tersebut.

"Sekarang bagaimana kalau ada aplikasi yang melanggar, tugas kami adalah menegur dan harus ada tindak lanjut," jelasnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Humas Fronyal Jatim  David Walalangi mengungkapkan sejak adanya aplikator baru muncul soal masalah tarif terjadi. Bahkan, mereka memberikan harga murah setiap transaksi.

"Semuanya baik-baik saja tetapi begitu muncul aplikasi lain yang menetapkan harga murah maka muncul perang tarif," kata David.

Dengan adanya Kepgub baru yang disahkan ini diharapkan agar perusahaan segera mempelajarinya dan tidak melanggar aturan yang sudah berlaku.

"Pemerintah sudah menyerahkan secara simbolis kepada aplikator, agar dipelajari dan untuk selanjutnya kami akan serahkan ke semua aplikator," tutupnya. (Ade/Adg)

Baca Juga: Awas Macet! Ribuan Driver Ojol Aksi Turun ke Jalan, Hindari Rute Ini

Editor : Ading
Berita Terbaru

FKPPH Jatim Tebar Semangat Kepedulian Lingkungan Lewat Aksi Tanam Mangrove

Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian peringatan Anniversary FKPPH Ke-39 yang mengusung tema "39 Tahun Mengabdi, Berkarya Sepenuh Hati".

Atasi Kendala Transportasi Warga Miskin, Pemkab Jember Luncurkan Layanan Kesehatan Home Care

Selain pelayanan medis, Pemkab Jember juga akan memberikan bantuan sembako secara berkala kepada keluarga kurang mampu sebagai bentuk dukungan.

Kejari Jember Tetapkan Tiga Tersangka dalam Dugaan Korupsi Bank Jatim Rp2,9 Miliar

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Tas Kresek Berisi Rp200 Juta dan Nama "Pak Wali" dalam Sidang Korupsi Proyek di Madiun

Saat ini, majelis hakim masih mendalami keterkaitan isi percakapan itu dengan dugaan aliran dana yang menjadi pokok perkara.

Miris, Ayah di Surabaya Pilih Berjudi untuk Beli Susu Anak

Kasus ini menggambarkan persoalan ekonomi yang dihadapi terdakwa. Namun, alasan tersebut tidak menghapus fakta bahwa perbuatannya tetap melanggar hukum.

Momen Haru Warga Mojokerto Sambut Bantuan Air Bersih dari Pemerintah

Kalaksa BPBD Mojokerto Rinaldi Rizal Sabirin mengatakan dropping air bersih untuk desa terdampak kekeringan diperkirakan berlangsung hingga 5 September 2026.