• Loadingselalu.id
  • Loading

Kamis, 05 Okt 2023 06:27 WIB

Enam Kali Didemo Driver Ojek Online, Gubernur Khofifah Akhirnya Sahkan Tuntutan Soal Tarif

Aksi turun ke jalan driver ojek online

Aksi turun ke jalan driver ojek online

selalu.id - Ribuan Driver Ojek Online (Ojol) yang bergabung Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jawa Timur kembali aksi turun ke jalan.

Aksi turun ke jalan ini merupakan demo ke enam kalinya yang kemudian mereka sebut Aksi level 6 untuk menagih janji pemerintah yang mengatur perihal layanan transportasi online di Jatim. soal tarif dasar bawah ojek online.
Ke enam kali aksi ribuan driver ojol ini tetap sama, yakni mereka menuntut segera disahkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Timur yang mengatur soal tarif batas atas dan batas bawah ojek online.

Pada aksi level 6 ini, akhirnya tuntutan mereka disahkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, Nyono usai massa mendatani kantor Gubernur. Ia  menegaskan bahwa tuntutan mereka telah disahkan oleh Kepgub Gubernur terkait batas atas dan bawah tarif ojek online.

Baca Juga: Beredar Foto Ajakan Kasar Demo Driver Ojek Online, Ini Reaksi Humas Frontal


Terlebih lagi, Gubernur Khofifah Indar Parawansa telah mendatangani Surat Keputusan (SK) Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tersebut.

"SK sudah dikeluarkan mari dikawal bersama-sama, kalau ada yang tidak komitmen laporkan ke Dishub," kata Nyono, di Kantor Gubernur Jatim, Kamis (20/7/2023).

Diketahui dalam keputusan oleh Khofifah tertulis bahwa tarif batas bawah untuk kendaraan roda dua, sebesar Rp2.000 dan batas bawahnya Rp2.500 per kilometer. Sebelumnya, pengemudi menerima sebesar Rp1.700 sampai Rp1.800 per kilometer.

Kemudian, untuk ojol kendaraan roda empat akan mendapatkan upah Rp3.800 sampai Rp6.500 per kilometernya. Setelah sebelumnya batas bawahnya hanya sekitar Rp1.800 hingga Rp2.900.

Ketua Frontal Jatim, Tito Ahmad mengungkapkan pihaknya telah memperjuangkan sejak tiga tahun lalu. Dan akhirnya bersyukur telah telah dikabulkan tuntutan kenaikan tarif tersebut.

"Keputusan inilah yang kami tunggu-tunggu, akhirnya ada tarif batas atas dan bawah untuk kami ojek online," kata Tito.

Kata dia dengan adanya hasil keputusan itu, Driver online ataupun mitra bisa langsung menegur, apabila ada aplikator yang menentukan tarif di bawah harga tersebut.

"Sekarang bagaimana kalau ada aplikasi yang melanggar, tugas kami adalah menegur dan harus ada tindak lanjut," jelasnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Humas Fronyal Jatim  David Walalangi mengungkapkan sejak adanya aplikator baru muncul soal masalah tarif terjadi. Bahkan, mereka memberikan harga murah setiap transaksi.

"Semuanya baik-baik saja tetapi begitu muncul aplikasi lain yang menetapkan harga murah maka muncul perang tarif," kata David.

Dengan adanya Kepgub baru yang disahkan ini diharapkan agar perusahaan segera mempelajarinya dan tidak melanggar aturan yang sudah berlaku.

"Pemerintah sudah menyerahkan secara simbolis kepada aplikator, agar dipelajari dan untuk selanjutnya kami akan serahkan ke semua aplikator," tutupnya. (Ade/Adg)

Baca Juga: Rayakan HUT ke 23, BMI Surabaya Gelar Buka Bersama dengan Driver Ojek Online

Editor : Ading