Selalu.id - Momen Idul Adha menjadi ladang pahala bagi umat muslim melalui kegiatan berkurban. Hewan yang hendak dijadikan kurban sudah tentu harus memenuhi standar kelayakan. Untuk itu, ada beberapa panduan yang dapat Kawan Selalu jadikan referensi dalam memilih hewan kurban yang baik. Berikut uraiannya.
Pertama, hewan kurban harus sehat dan tidak ada cacat fisik. Ini disampaikan oleh Prof. Dr. Ir. Sri Hidanah MS Guru Besar Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) UNAIR. “Kukunya sebaiknya utuh. Hewan yang cacat bisa dilihat dari gerakan saat berjalan. Tidak boleh pincang dan harus benar-benar sehat," ungkapnya. Menurutnya, hewan yang tidak nafsu makan dan tampak malas saat bergerak adalah ciri hewan tidak sehat.
Baca Juga: Luffy, Joy Boy dan Kebebasan Absolut
Kedua, pastikan hewan kurban tidak buta, tidak kurus, berjenis kelamin jantan, dan kotorannya tidak lembek. “Pastikan dia jantan dan tidak dikebiri. Kalau sehat bisa dilihat dari kotoran yang teksturnya padat. Selain itu, nafsu makan baik, gerakan lincah, dan bulu bersih," terang Prof. Hidanah.
Ketiga, pastikan bahwa hewan sudah cukup umur. Umur yang pas bagi kambing adalah diatas satu tahun, sedangkan sapi diatas dua tahun. Umur hewan kurban dapat dilihat dari struktur gigi.
“Jika sudah ada pergantian sepasang gigi tetap baik pada kambing atau sapi, ini menandakan mereka sudah cukup umur. Perbedaan gigi bisa dilihat dari bentuknya. Gigi yang sudah berganti biasanya ukurannya akan lebih besar dibanding sebelumnya," jelasnya.
Selain itu, adanya cacat pada telinga masih bisa ditoleransi selagi tidak parah. Cacat yang dimaksud berupa lubang (biasanya pada sapi) oleh sebab dipasangi anting sebagai identitas. “Sapi yang sudah vaksin PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) juga bisa dilihat dari penanda di telinga. Telinganya memang dilubangi. Jadi itu tidak dikategorikan sebagai cacat," tambahnya.
Waspadai LSD
Selain PMK, penyakit lain yang biasanya turut diidap hewan kurban adalah Lumpy Skin Disease (LSD). Virus ini menimbulkan benjolan-benjolan kecil pada kulit, tetapi hanya bisa ditularkan sesama hewan.
Baca Juga: Belum Lengkap Euforia Oppenheimer kalau Kalian Gak Tahu Soal Ini!
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa MUI No. 34 Tahun 2023 menjelaskan bahwa hewan yang terjangkit LSD dengan gejala klinis berat tidak diperbolehkan menjadi hewan kurban.
Gejala ini ditandai dengan benjolan-benjolan yang komposisinya lebih dari 50 persen pada area tubuh. “Jika ada benjolan yang pecah dan menjadi koreng sebaiknya tidak digunakan sebagai hewan kurban," imbuh Prof. Hidanah.
Masyarakat perlu teliti saat membeli hewan kurban. Sebaiknya, hewan kurban dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). “Biasanya, ada dokter hewan dan tim dari dinas setempat akan memeriksa kesiapan hewan sebelum dijadikan kurban sampai proses penyembelihan selesai," pungkasnya. (MG1/Adg)
Editor : Ading