Senin, 02 Feb 2026 05:14 WIB

Puluhan Narapidana Jatim Dapat Remisi Pada Momen Waisak, Salah Satunya Kasus Korupsi

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 04 Jun 2023 16:11 WIB
Ilustrasi tahanan. Foto: Istimewa
Ilustrasi tahanan. Foto: Istimewa

selalu.id - Puluhan Narapidana beragama budha (buddhis) di Jawa Timur mendapatkan remisi khusus di momen hari Waisak 2023.

Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari menyampaikan, tercatat sebanyak 25 narapidana buddhis yang diberikan remisi khusus tersebut.

Baca Juga: Bentuk Satgas Khusus, Cara Bupati Jember Atasi Banjir dan Kemiskinan

Sebelumnya pihaknya mengusulkan 27 orang narapidana beragama budha untuk mendapatkan remisi khusus waisak.

"Prosesnya masih terus berjalan, kemungkinan SK baru turun setelah hari raya waisak," kata Imam, melalui keterangan rilisnya, Minggu (4/6/2023).

Saat ini, kata diaz, tim registrasi pusat masih melaksanakan verifikasi usulan remisi dan SK-nya akan disusulkan kemudian.

"Prosesnya masih terus berjalan, kemungkinan SK baru turun setelah hari raya waisak," jelasnya.

Baca Juga: Tips Merawat Motor saat Musim Hujan Supaya Tetap Bandel

Imam menjelaskan, dari 25 orang yang mendapat remisi khusus waisak tersebar di
11 rutan di Jatim. Diantaranya 18 dari mereka berasal dari pidana khusus, satu dari mereka merupakan pelaku tindak pidana korupsi, 17 orang kasus narkoba, 7 orang lainnya pidana umum.

"Semuanya mendapatkan remisi khusus pertama, artinya meski mendapat remisi, mereka masih harus menjalani pembinaan di lapas/ rutan, tidak ada yang langsung bebas," tuturnya.

Meski begitu, mereka harus memenuhi syarat-syarat bagi narapidana yang berhak memperoleh remisi. Diantaranya berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.

Baca Juga: 6 Wisata Banyuwangi dengan Keindahan Memukau

"Dan minimal menjalani pidana minimal enam bulan bagi narapidana dewasa dan minimal tiga bulan bagi Anak," jelasnya.

Besaran remisi juga disesuaikan dengan lama pidana yang dijalani. Untuk narapidana/ anak yang telah menjalani 6-12 bulan, memperoleh remisi selama 15 hari. Sedangkan untuk narapidana/ anak yang telah lebih setahun menjalani masa pidana mendapatkan 1-2 bulan potongan hukuman.

"Remisi ini bukan bentuk obral hukuman, tapu sebagai tanda bahwa pembinaan di lapas dan rutan berjalan baik, karena mampu memastikan warga binaan berkelakuan baik dan menunjukkan perubahan perilaku dan tingkat risiko,"pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United

Pada laga pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026 ini, Bajul Ijo-julukan Persebaya, hanya mampu memetik satu poin, tidak seperti yang diharapkan.

Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto mengatakan bahwa pohon tumbang itu telah dievakuasi dan dinyatakan kondusif.

Hujan dan Angin Kencang Landa Mojokerto, Rusak 39 Rumah Warga

Selain mengakibatkan puluhan rumah rusak, angin kencang juga menumbangkan puluhan pohon di beberapa jalan raya dan desa.

Persebaya Surabaya Vs Dewa United: Duel Panas Sarat Ambisi di GBT

Laga ini diprediksi berlangsung panas dan sengit, mengingat kedua tim sama-sama memburu poin penuh demi memperbaiki posisi di klasemen sementara.

205 Ribu KK Surabaya Belum Terdata, Banyak Warga Pakai Alamat Numpang

Banyak KK tercatat di satu alamat, tetapi secara fisik rumah tersebut tidak mungkin dihuni sebanyak itu.

Tak Mau Kursi Turun Lagi, Armuji Bidik Gen Z jadi Kader Baru PDIP Surabaya

“Kita harus merebut kembali kursi-kursi yang sempat hilang," ujar Ketua PDIP Surabaya itu.