Rabu, 22 Jul 2026 06:33 WIB

Puluhan Narapidana Jatim Dapat Remisi Pada Momen Waisak, Salah Satunya Kasus Korupsi

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 04 Jun 2023 16:11 WIB
Ilustrasi tahanan. Foto: Istimewa
Ilustrasi tahanan. Foto: Istimewa

selalu.id - Puluhan Narapidana beragama budha (buddhis) di Jawa Timur mendapatkan remisi khusus di momen hari Waisak 2023.

Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari menyampaikan, tercatat sebanyak 25 narapidana buddhis yang diberikan remisi khusus tersebut.

Baca Juga: Perkuat Konsolidasi di Jawa Timur, Ali Mufthi Pastikan Golkar Hadir Melayani Rakyat

Sebelumnya pihaknya mengusulkan 27 orang narapidana beragama budha untuk mendapatkan remisi khusus waisak.

"Prosesnya masih terus berjalan, kemungkinan SK baru turun setelah hari raya waisak," kata Imam, melalui keterangan rilisnya, Minggu (4/6/2023).

Saat ini, kata diaz, tim registrasi pusat masih melaksanakan verifikasi usulan remisi dan SK-nya akan disusulkan kemudian.

"Prosesnya masih terus berjalan, kemungkinan SK baru turun setelah hari raya waisak," jelasnya.

Baca Juga: Sambangi Bawean, Golkar Jatim Serap dan Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pulau

Imam menjelaskan, dari 25 orang yang mendapat remisi khusus waisak tersebar di
11 rutan di Jatim. Diantaranya 18 dari mereka berasal dari pidana khusus, satu dari mereka merupakan pelaku tindak pidana korupsi, 17 orang kasus narkoba, 7 orang lainnya pidana umum.

"Semuanya mendapatkan remisi khusus pertama, artinya meski mendapat remisi, mereka masih harus menjalani pembinaan di lapas/ rutan, tidak ada yang langsung bebas," tuturnya.

Meski begitu, mereka harus memenuhi syarat-syarat bagi narapidana yang berhak memperoleh remisi. Diantaranya berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.

Baca Juga: Wapres Gibran Puji Perekonomian Jatim

"Dan minimal menjalani pidana minimal enam bulan bagi narapidana dewasa dan minimal tiga bulan bagi Anak," jelasnya.

Besaran remisi juga disesuaikan dengan lama pidana yang dijalani. Untuk narapidana/ anak yang telah menjalani 6-12 bulan, memperoleh remisi selama 15 hari. Sedangkan untuk narapidana/ anak yang telah lebih setahun menjalani masa pidana mendapatkan 1-2 bulan potongan hukuman.

"Remisi ini bukan bentuk obral hukuman, tapu sebagai tanda bahwa pembinaan di lapas dan rutan berjalan baik, karena mampu memastikan warga binaan berkelakuan baik dan menunjukkan perubahan perilaku dan tingkat risiko,"pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.