• Loadingselalu.id
  • Loading

Kamis, 05 Okt 2023 06:04 WIB

Puluhan Narapidana Jatim Dapat Remisi Pada Momen Waisak, Salah Satunya Kasus Korupsi

Ilustrasi tahanan. Foto: Istimewa

Ilustrasi tahanan. Foto: Istimewa

selalu.id - Puluhan Narapidana beragama budha (buddhis) di Jawa Timur mendapatkan remisi khusus di momen hari Waisak 2023.

Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari menyampaikan, tercatat sebanyak 25 narapidana buddhis yang diberikan remisi khusus tersebut.

Baca Juga: Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Gubernur Khofifah: Persatuan Adalah Kunci

Sebelumnya pihaknya mengusulkan 27 orang narapidana beragama budha untuk mendapatkan remisi khusus waisak.

"Prosesnya masih terus berjalan, kemungkinan SK baru turun setelah hari raya waisak," kata Imam, melalui keterangan rilisnya, Minggu (4/6/2023).

Saat ini, kata diaz, tim registrasi pusat masih melaksanakan verifikasi usulan remisi dan SK-nya akan disusulkan kemudian.

"Prosesnya masih terus berjalan, kemungkinan SK baru turun setelah hari raya waisak," jelasnya.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Lantik Enam Pj Bupati di Jawa Timur, Begini Pesannya

Imam menjelaskan, dari 25 orang yang mendapat remisi khusus waisak tersebar di
11 rutan di Jatim. Diantaranya 18 dari mereka berasal dari pidana khusus, satu dari mereka merupakan pelaku tindak pidana korupsi, 17 orang kasus narkoba, 7 orang lainnya pidana umum.

"Semuanya mendapatkan remisi khusus pertama, artinya meski mendapat remisi, mereka masih harus menjalani pembinaan di lapas/ rutan, tidak ada yang langsung bebas," tuturnya.

Meski begitu, mereka harus memenuhi syarat-syarat bagi narapidana yang berhak memperoleh remisi. Diantaranya berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Pastikan Stok Beras di Jatim Aman Hingga Akhir Tahun

"Dan minimal menjalani pidana minimal enam bulan bagi narapidana dewasa dan minimal tiga bulan bagi Anak," jelasnya.

Besaran remisi juga disesuaikan dengan lama pidana yang dijalani. Untuk narapidana/ anak yang telah menjalani 6-12 bulan, memperoleh remisi selama 15 hari. Sedangkan untuk narapidana/ anak yang telah lebih setahun menjalani masa pidana mendapatkan 1-2 bulan potongan hukuman.

"Remisi ini bukan bentuk obral hukuman, tapu sebagai tanda bahwa pembinaan di lapas dan rutan berjalan baik, karena mampu memastikan warga binaan berkelakuan baik dan menunjukkan perubahan perilaku dan tingkat risiko,"pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi