Rabu, 21 Okt 2026 08:12 WIB

Puluhan Narapidana Jatim Dapat Remisi Pada Momen Waisak, Salah Satunya Kasus Korupsi

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 04 Jun 2023 16:11 WIB
Ilustrasi tahanan. Foto: Istimewa
Ilustrasi tahanan. Foto: Istimewa

selalu.id - Puluhan Narapidana beragama budha (buddhis) di Jawa Timur mendapatkan remisi khusus di momen hari Waisak 2023.

Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari menyampaikan, tercatat sebanyak 25 narapidana buddhis yang diberikan remisi khusus tersebut.

Baca Juga: Polda Jatim Minta Mahasiswa Kritis dan Objektif Sikapi Isu Daerah

Sebelumnya pihaknya mengusulkan 27 orang narapidana beragama budha untuk mendapatkan remisi khusus waisak.

"Prosesnya masih terus berjalan, kemungkinan SK baru turun setelah hari raya waisak," kata Imam, melalui keterangan rilisnya, Minggu (4/6/2023).

Saat ini, kata diaz, tim registrasi pusat masih melaksanakan verifikasi usulan remisi dan SK-nya akan disusulkan kemudian.

"Prosesnya masih terus berjalan, kemungkinan SK baru turun setelah hari raya waisak," jelasnya.

Baca Juga: DPRD Jatim Sahkan Perda Hak Disabilitas, Perkuat Perlindungan dan Kesetaraan Hukum

Imam menjelaskan, dari 25 orang yang mendapat remisi khusus waisak tersebar di
11 rutan di Jatim. Diantaranya 18 dari mereka berasal dari pidana khusus, satu dari mereka merupakan pelaku tindak pidana korupsi, 17 orang kasus narkoba, 7 orang lainnya pidana umum.

"Semuanya mendapatkan remisi khusus pertama, artinya meski mendapat remisi, mereka masih harus menjalani pembinaan di lapas/ rutan, tidak ada yang langsung bebas," tuturnya.

Meski begitu, mereka harus memenuhi syarat-syarat bagi narapidana yang berhak memperoleh remisi. Diantaranya berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.

Baca Juga: RAPBD Jatim 2027 Turun 8,2 Persen, Golkar Pertanyakan Pemangkasan Belanja Modal

"Dan minimal menjalani pidana minimal enam bulan bagi narapidana dewasa dan minimal tiga bulan bagi Anak," jelasnya.

Besaran remisi juga disesuaikan dengan lama pidana yang dijalani. Untuk narapidana/ anak yang telah menjalani 6-12 bulan, memperoleh remisi selama 15 hari. Sedangkan untuk narapidana/ anak yang telah lebih setahun menjalani masa pidana mendapatkan 1-2 bulan potongan hukuman.

"Remisi ini bukan bentuk obral hukuman, tapu sebagai tanda bahwa pembinaan di lapas dan rutan berjalan baik, karena mampu memastikan warga binaan berkelakuan baik dan menunjukkan perubahan perilaku dan tingkat risiko,"pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Kisah Dua Saudara di Nganjuk Merawat Takdir Gamelan Legendaris di Panggung Dunia

Satu paket gamelan lengkap dibanderol mulai Rp90 juta untuk material besi puncu kuningan, sedangkan untuk material full kuningan mencapai Rp300 juta per paket.

Gegara Sampah, Garasi Rumah dan Mobil di Nganjuk Ludes Terbakar

Atas kejadian ini, pihak Damkar mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah sembarangan, terutama saat kondisi cuaca berangin, apalagi musim kemarau.

Bunda Jelita Surabaya Integrasikan Layanan Ibu dan Bayi Sejak Catin hingga Pascapersalinan

Integrasi ini memudahkan masyarakat mengakses layanan administrasi kependudukan tanpa harus mendatangi sejumlah kantor pelayanan secara terpisah.

Guru SMK Hamil 8 Bulan Tewas Usai Tabrak Minibus di Mojokerto, Ini Namanya

Peristiwa tragis itu terjadi ketika korban sedang perjalanan hendak menuju tempatnya mengabdi sebagai pendidik di Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

Gelar Razia Simpatik, Petugas Bagi-bagi Helm SNI Buat Pengendara Taat Pajak di Sidoarjo

Ke depan, operasi simpatik dan penagihan dari rumah ke rumah akan terus digencarkan secara bergiliran di sejumlah lokasi strategis di Kabupaten Sidoarjo.

Pemuda Bawa Truk Tronton Tabrak Tiang PJU di Balongbendo Sidoarjo

Atas kejadian ini, korban mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit. Sementara truknya yang terguling dievakuasi petugas.