Rabu, 23 Sep 2026 15:21 WIB

KPK Geledah Kantor Kemensos, Begini Penjelasan Risma

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 26 Mei 2023 21:45 WIB
Mensos Risma saat konferensi pers terkait penggeledahan KPK
Mensos Risma saat konferensi pers terkait penggeledahan KPK

Selalu.id - Beberapa hari lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeladah kantor Kementerian Sosial, yang diketahui saat itu Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini sedang mengadakan rapat, Selasa (23/5/2023) kemarin.

Diketahui KPK melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) 2020-2021.

Terkait hal itu, Risma menegaskan bahwa kasus yang sedang dikerjakan KPK hingga terjadinya penggeledahan, tidak terjadi di masa jabatan Risma saat ini. Risma mengatakan bahwa kasus yang sedang diselidiki KPK adalah perkara bansos beras pada 2021 lalu.

"Jadi teman-teman gini ceritanya jadi bulan apa ya itu cuma kami sempat diwawancarai oleh majalah Tempo September 2021. Nah saat itulah saya tahu kejadian itu ya (kasus bansos,red)," kata Risma, saat konferesi pers di Boncafe, Surabaya, Jumat (26/5/2023).

Mengetahui itu, Risma merasa aneh dengan kebijakan bansos yang seharusnya menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, tetapi justru jadi perkara di Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial (Ditjen Dayasos).

"Saat saya masuk (menjadi Menteri) itu saya sudah banyak memberitahu orang ini, terus saya coba cek. Sekian bulan ada yang memang masih tetap, saya pindah dia udah gak di kantor pusat," jelasnya.

Kasus dugaan bansos beras itu, Risma mengaku terjadi diperiode menteri sebelumnya atau sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri Sosial tahun 2021. Sehingga, dia tidak tahu menahu perihal kasus tersebut.

"Saya mencoba mencari dokumen apa saya juga bingung karena ini kok aneh gitu loh," jelasnya.

Ia pun hanya menunggu pihak berwajib atau KPK yang menyelediki kasus dugaan korupsi bansos beras itu.

"Kita tunggu prosesnya, karena saya harus konsentrasi di pekerjaan saya. Karena 2021-2022 berat-beratnya menyalurkan bansos macam-macam," ungkapnya.

Terlebih lagi, Risma menerangkan saat pertama menjabat Menteri dirinya diberi arahan oleh Presiden Jokowi untuk tidak memberi Bansos berupa barang. Melainkan, dengan bentuk uang. Hal itu agar tidak potensi dikorupsi.

"Pak presiden menyampaikan ke saya bu sudah enggak usah bentuk barang bakso semua bentukkan uang," ujar Risma pesan dari Presiden.

Ia menambahkan, jika ada yang memberikan bansos berupa barang. Ia menyebut bahwa bansos itu bukan dari Kementerian Sosial, sebab pihaknya hanya memberi bansos berupa uang.

"Kita serahkan data jadi seperti BPJS PBI itu data dari kita juga kita serahkan untuk siapa penerima setiap bulan kita ganti. Karena perbaikan dari daerah sesuai amanat undang-undang nomor 13 2011. Nah kalau 2022 ada batas berat bentuknya beras itu juga bukan dari kami," pungkasnya. (Ade/Adg)

Baca Juga: KPK Beri Kota Mojokerto Angka Sempurna dalam Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Editor : Ading
Berita Terbaru

Pemkot Mojokerto Bekali Warga Skill Terampil Demi Kemandirian Ekonomi

Bersama Balai Latihan Kerja Mojokerto, pemerintah kota kembali membuka Batch II tahun 2026.

Bikin Merinding, Begini Suara Mengerikan saat Medan Magnet Bumi Berbalik Arah

Data inti es menunjukkan kadar Berilium-10, isotop yang terbentuk dari hantaman radiasi kosmik, melonjak hingga dua kali lipat.

Aturan Baru Jalan Tol, Jangan Diabaikan Bila Tak Mau Kena Sanksi Tegas

Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat ketentuan lama yang diatur dalam Permen PU Nomor 16 Tahun 2014.

Revitalisasi Sekolah di Jember Bawa Berkah, 5.000 Tukang dan Kuli Bangunan Ketiban Rezeki

Bagi para pekerja, kesempatan tersebut menjadi tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Mereka pun mengaku senang atas program tersebut.

Jangan Lakukan Ini pada Kendaraanmu jika Tak Mau Dipenjara

Ancaman sanksi bagi pengendara yang membandel diatur jelas dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sederet Langkah Serius Pemkab Jember dalam Menata Pasar Tanjung

Pemkab Jember juga menjadwalkan sosialisasi skenario penataan kawasan dan trotoar kepada para pedagang sebelum kebijakan resmi diterapkan permanen di lapangan.