Selalu.id - Beberapa hari lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeladah kantor Kementerian Sosial, yang diketahui saat itu Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini sedang mengadakan rapat, Selasa (23/5/2023) kemarin.
Diketahui KPK melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) 2020-2021.
Terkait hal itu, Risma menegaskan bahwa kasus yang sedang dikerjakan KPK hingga terjadinya penggeledahan, tidak terjadi di masa jabatan Risma saat ini. Risma mengatakan bahwa kasus yang sedang diselidiki KPK adalah perkara bansos beras pada 2021 lalu.
"Jadi teman-teman gini ceritanya jadi bulan apa ya itu cuma kami sempat diwawancarai oleh majalah Tempo September 2021. Nah saat itulah saya tahu kejadian itu ya (kasus bansos,red)," kata Risma, saat konferesi pers di Boncafe, Surabaya, Jumat (26/5/2023).
Mengetahui itu, Risma merasa aneh dengan kebijakan bansos yang seharusnya menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, tetapi justru jadi perkara di Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial (Ditjen Dayasos).
"Saat saya masuk (menjadi Menteri) itu saya sudah banyak memberitahu orang ini, terus saya coba cek. Sekian bulan ada yang memang masih tetap, saya pindah dia udah gak di kantor pusat," jelasnya.
Kasus dugaan bansos beras itu, Risma mengaku terjadi diperiode menteri sebelumnya atau sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri Sosial tahun 2021. Sehingga, dia tidak tahu menahu perihal kasus tersebut.
"Saya mencoba mencari dokumen apa saya juga bingung karena ini kok aneh gitu loh," jelasnya.
Ia pun hanya menunggu pihak berwajib atau KPK yang menyelediki kasus dugaan korupsi bansos beras itu.
"Kita tunggu prosesnya, karena saya harus konsentrasi di pekerjaan saya. Karena 2021-2022 berat-beratnya menyalurkan bansos macam-macam," ungkapnya.
Terlebih lagi, Risma menerangkan saat pertama menjabat Menteri dirinya diberi arahan oleh Presiden Jokowi untuk tidak memberi Bansos berupa barang. Melainkan, dengan bentuk uang. Hal itu agar tidak potensi dikorupsi.
"Pak presiden menyampaikan ke saya bu sudah enggak usah bentuk barang bakso semua bentukkan uang," ujar Risma pesan dari Presiden.
Ia menambahkan, jika ada yang memberikan bansos berupa barang. Ia menyebut bahwa bansos itu bukan dari Kementerian Sosial, sebab pihaknya hanya memberi bansos berupa uang.
"Kita serahkan data jadi seperti BPJS PBI itu data dari kita juga kita serahkan untuk siapa penerima setiap bulan kita ganti. Karena perbaikan dari daerah sesuai amanat undang-undang nomor 13 2011. Nah kalau 2022 ada batas berat bentuknya beras itu juga bukan dari kami," pungkasnya. (Ade/Adg)
Baca Juga: Hadiri Konsolidasi Akbar, Mensos Risma Puji Program Sosial Kartar Surabaya
Editor : Ading