Minggu, 02 Agu 2026 14:56 WIB

Pro Kontra Pasar Induk Surabaya Sidotopo, Pengelola Pasar Koblen: Coba Cek Izinnya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 12 Apr 2023 19:58 WIB
Pengelola Pasar Koblen, I Wayan Artana
Pengelola Pasar Koblen, I Wayan Artana

selalu.id - Berdirinya Pasar Induk Surabaya Sidotopo (PISS) mendapat reaksi keras dari pengelola Pasar Koblen yang mati suri akibat terbentur regulasi dari Pemerintah Kota Surabaya. Mereka memprotes sikap Pemkot yang dianggap tidak fair dalam memperlakukan pengelola pasar swasta.

Pengelola Pasar Koblen, I Wayan Arcana mengaku kecewa dengan sikap Pemkot Surabaya yang terkesan memberikan dukungan penuh kepada PISS untuk buka di kawasan padat penduduk Sidotopo.

Baca Juga: 2 Oknum Petugas DLH Surabaya Peras Pedagang di Kawasan Tugu Pahlawan, Ini Tampangnya

"Apa hubungannya PISS sama pemerintah? kok bisa buka disana? Sekarang apa bedanya PIOS, PISS dan Koblen, sama-sama punya swasta," herannya saat ditemui selalu.id.

Wayan bercerita bagaimana dirinya harus bersusah payah mengurus izin untuk operasional Pasar Koblen. Wayan mengaku membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk dapat menjalankan operasional pasar buah dan sayur di tengah kota tersebut.

"Saya 10 tahun ngurus izin (Koblen). Sampai saya menggugat ke pengadilan tata usaha, saya menang. Saat ini ijin itu berlaku sesuai dengan perda waktu itu," jelasnya.

Sebagai pengelola pasar yang berhubungan langsung dengan pedagang, Wayan mengaku iba dengan nasib para pedagang yang terombang-ambing dan harus berpindah-pindah lokasi akibat kepentingan beberapa oknum yang mempermainkan regulasi aturan soal pasar.

Baca Juga: Wujudkan Tata Kelola Bersih dan Transparan di Sektor Energi, PGN Gandeng Kejati Jatim

"Terus terang saya kasihan dengan pedagang. Mereka harus pindah-pindah. Mereka harus mengeluarkan modal lagi, karena pindah tempat itu sama dengan mengeluarkan biaya lagi," ibanya.

Khusus menanggapi beroperasinya Pasar Induk Surabaya Sidotopo, Wayan mencurigai bahwa keberadaan pasar tersebut belum dilengkapi dengan izin operasi yang meliputi kajian sosek dna sebagainya. Mengingat Koblen membutuhka waktu sekitar 10 tahun untuk mendapatkan izin tersebut.

"Coba cek itu (izin PISS) sudah ada apa enggak? Saya sudah tahu. Soal kajian sosek, UPL dan UKL bagaimana cara menerbitkannya?," tegas Wayan.

Baca Juga: Soal Polemik Pajak, Manajemen Rumah Makan AG Ny Suharti Surabaya Tegaskan Kooperatif

Saat ditanya apakah dirinya akan melayangkan protes dengan berdirinya PISS yang berlokasi tidak terlalu jauh dari Pasar Koblen serta mendapat kemudahan dari Pemkot, Wayan mengaku menyerah dengan sikap Pemkot yang menurutnya setengah hati dalam menegakkan aturan.

"Buat apa? Cara mereka (Pemkot dan DPRD) memperlakukan pedagang sudah tidak fair. Kalau kita protes malah kasihan pedagang, akan terombang-ambing lagi," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

KMP Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Laut Sumenep, 250 Penumpang Dievakuasi

Operasi evakuasi ratusan penumpang masih berlangsung. Belum ada laporan resmi terkait korban jiwa maupun penyebab pasti munculnya kobaran api.

Perketat Peredaran Miras, Pemkab Sidoarjo Libatkan Seluruh Camat dalam Operasi Gabungan

Temuan di Graha Kota menjadi salah satu yang paling menonjol dalam operasi itu. Dari bagian depan, bangunan tersebut tampak beroperasi sebagai toko vape.

Sasar 400 UMKM di 9 Kecamatan, Anggaran Program Bedah Warung di Sidoarjo Naik jadi Rp10 Juta

Penyesuaian nominal tersebut dilakukan seiring dimulainya periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang baru.

Perketat Pengawasan Miras, Pemkab Sidoarjo Tutup Tiga Tempat Penjualan di KNV

Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan kepada petugas, izin usaha yang dimiliki hanya sebagai distributor, bukan untuk kegiatan penjualan ritel.

Menko AHY Resmikan 166 Rumah Revitalisasi Kampung Nelayan di Campurejo Gresik

“Bukan hanya rumah yang dibangun, tetapi juga ada saluran air bersih, IPAL, tandon air, jalan-jalan lingkungan, dan berbagai fasilitas," kata AHY.

Eks Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono Divonis 10 Tahun dalam Kasus Korupsi Dindik Jatim

Majelis menyatakan Hudiyono terbukti turut serta dalam perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara bersama mantan Kadispendik Jawa Timur dan Jimmy.