Jumat, 23 Okt 2026 21:09 WIB

Dendam Kalah Perang Sarung, Geng Remaja Independent Sliwer Aniaya Korban dengan Sabetkan Celurit 1,8 Meter dan Pedang

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 11 Apr 2023 16:00 WIB

Selalu.id - Kasus tawuran kembali terjadi di Surabaya, kali ini tiga remaja menjadi tersangka dan diamankan oleh polisi. Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan tiga tersangka tersebut masih berstatus pelajar yakni IQ (17), SL (16) dan SR (14) akibar tawuran itu mereka melakukan pembacokan terhadap korban berisnial RBA (17).

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Raya Gang II Genting, Asemrowo Surabaya, sekitar pukul 01.30 WIB pada Minggu (9/4/2023) dini hari. Bermula dari kasus tawuran perang sarung antar geng remaja dan berujung pada pengeroyokan dan membacok satu korban.

Baca Juga: Angkat Kembali Identitas Daerah, Kawasan Perbatasan Sidoarjo-Surabaya Bakal Ditata Ulang

AKP Arief menyampaikan awalnya mereka pelaku yang merupakan geng bernama geng Indepedent Sliwer dan geng korban yang belum diketahui namanya, melakukan berjanjian untuk mengadakan perang sarung.

"Jadi malam Minggu kemarin korban dan salah satu tersangka SL janjian lewat Whatshapp bertemu untuk tawuran. Menentukan lokasi dan gimana tawurannya disepakati perang sarung," kata Arief, di Mapolretabes Tanjung Perak Surabaya, Selasa (11/4/2023).

Ternyata kedua geng tersebut, kata AKP Arief pernah melakuakan dua kali perang sarung di lokasi yang sama. Mereka pelaku saat itu kalah bertanding melawan geng korban, sehingga mereka dendam dan akan perang sarung kedua dengan tujuan mengeroyok si korban RBA.

"Sebelumya dua kali perang sarung, hasilnya mereka kalah. Kemudia membalas minggu kemarin. Saat tawuran, mereka pelaku menghampiri dan memepet korban," ujarnya.

Baca Juga: Keluh Warga Bratang Gede Surabaya soal Pemotongan Unggas, Baunya Menyengat dan Bising

"IQ langsung membacok korban. Hingga luka sobek di belakang kepala. Pelaku SL juga langsung memukuli korban," imbuhnya.

Motif mereka pelaku, lanjut Arief, karena sakit hati kalah dari tawuran perang sarung tersebut. Sehingga, mereka melakukan penganiaya korban secara bergantian.

"Sekarang kondisi korban rawat jalan, luka berat," ujarnya.

Baca Juga: Operasi Patuh Semeru 2026 Dua Pekan Kedepan, ETLE Tetap Berjalan Tilang Manual Berlaku Awal November

Polisi telah mengamankan barang bukti yakni satu buah celurit garaga panjang 1,8 meter. Kemudian, satu pedang panjang 60 cm. Lalu, satu bendel bukti chat via whatsapp tantangan perang, sarung, serta satu unit sepeda Motor Suzuki Smash warna Hitam 1 (satu) Unit sepeda Motor Honda Beat warna Hitam bernopol L 4358 ZX.

AKP Arief, mengatakan bahwa pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 KUHP ayat 2 ke-2 Diancam Dengan Hukuman Paling Lama 9 tahun dan pasal 351 KUHP ayat 2 diancam dengan hukuman paling lama 5 tahun. (Ade/Adg)

Editor : Ading
Berita Terbaru

Polda Jatim Gulung 1.212 Tersangka dalam Operasi Sikat Semeru 2026

Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi kejahatan yang paling mendominasi.

Korban Tewas dalam Karhutla Bromo Bertambah, Kini jadi 6 Orang

Gugurnya Suraji menambah daftar panjang pahlawan pemadam karhutla di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). 

Mahasiswa yang Bawa Brass Knuckle saat Demo di Surabaya Ditetapkan Tersangka

Saat ini, polisi masih mendalami tujuh orang yang diperiksa intensif. Sementara tiga lainnya sudah dipulangkan.

Gandeng PMI dan Unair, Yayasan Amway Peduli Edukasi Pentingnya Gut Health

Menjaga kondisi tubuh membutuhkan pendekatan menyeluruh melalui pola makan seimbang, olahraga teratur, dan istirahat yang cukup.

Parah! Gerobak Sampah Dicuri di Surabaya, Pelaku Terekam CCTV

Kehilangan sarana itu sempat mengancam kelancaran pengangkutan sampah dari rumah warga ke Tempat Penampungan Sementara.

Ngaku Imam Mahdi, Pria di Bangkalan Tipu Korban Miliaran Modus Jual Tiket Surga dan Top Up Umur

Hingga saat ini sudah ada empat orang korban yang melapor ke polisi.