Jumat, 05 Jun 2026 00:18 WIB

Dendam Kalah Perang Sarung, Geng Remaja Independent Sliwer Aniaya Korban dengan Sabetkan Celurit 1,8 Meter dan Pedang

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 11 Apr 2023 16:00 WIB

Selalu.id - Kasus tawuran kembali terjadi di Surabaya, kali ini tiga remaja menjadi tersangka dan diamankan oleh polisi. Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan tiga tersangka tersebut masih berstatus pelajar yakni IQ (17), SL (16) dan SR (14) akibar tawuran itu mereka melakukan pembacokan terhadap korban berisnial RBA (17).

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Raya Gang II Genting, Asemrowo Surabaya, sekitar pukul 01.30 WIB pada Minggu (9/4/2023) dini hari. Bermula dari kasus tawuran perang sarung antar geng remaja dan berujung pada pengeroyokan dan membacok satu korban.

Baca Juga: Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya

AKP Arief menyampaikan awalnya mereka pelaku yang merupakan geng bernama geng Indepedent Sliwer dan geng korban yang belum diketahui namanya, melakukan berjanjian untuk mengadakan perang sarung.

"Jadi malam Minggu kemarin korban dan salah satu tersangka SL janjian lewat Whatshapp bertemu untuk tawuran. Menentukan lokasi dan gimana tawurannya disepakati perang sarung," kata Arief, di Mapolretabes Tanjung Perak Surabaya, Selasa (11/4/2023).

Ternyata kedua geng tersebut, kata AKP Arief pernah melakuakan dua kali perang sarung di lokasi yang sama. Mereka pelaku saat itu kalah bertanding melawan geng korban, sehingga mereka dendam dan akan perang sarung kedua dengan tujuan mengeroyok si korban RBA.

"Sebelumya dua kali perang sarung, hasilnya mereka kalah. Kemudia membalas minggu kemarin. Saat tawuran, mereka pelaku menghampiri dan memepet korban," ujarnya.

Baca Juga: Remaja di Surabaya Tewas Dikeroyok Pelajar SMA, Sempat Gegar Otak dan Patah Tulang

"IQ langsung membacok korban. Hingga luka sobek di belakang kepala. Pelaku SL juga langsung memukuli korban," imbuhnya.

Motif mereka pelaku, lanjut Arief, karena sakit hati kalah dari tawuran perang sarung tersebut. Sehingga, mereka melakukan penganiaya korban secara bergantian.

"Sekarang kondisi korban rawat jalan, luka berat," ujarnya.

Baca Juga: Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Polisi telah mengamankan barang bukti yakni satu buah celurit garaga panjang 1,8 meter. Kemudian, satu pedang panjang 60 cm. Lalu, satu bendel bukti chat via whatsapp tantangan perang, sarung, serta satu unit sepeda Motor Suzuki Smash warna Hitam 1 (satu) Unit sepeda Motor Honda Beat warna Hitam bernopol L 4358 ZX.

AKP Arief, mengatakan bahwa pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 KUHP ayat 2 ke-2 Diancam Dengan Hukuman Paling Lama 9 tahun dan pasal 351 KUHP ayat 2 diancam dengan hukuman paling lama 5 tahun. (Ade/Adg)

Editor : Ading
Berita Terbaru

Gubernur Khofifah Tegaskan Jatim Pemain Utama Rantai Halal Nasional

Tantangan berikutnya adalah memastikan daerah-daerah potensial mampu mengambil peran lebih besar sebagai produsen penggerak utama industri halal global.

Lima Mahasiswa FH Untag Surabaya Ajukan Uji Materi ke MK Soal Pembuatan SIM

Namun demikian, para mahasiswa tidak meminta seluruh tes dihapus, melainkan dilakukan penyempurnaan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Pemkab Sidoarjo Komitmen Selesaikan Hak Warga Terdampak Lumpur Lapindo

Pengaktifan kembali Satgas dinilai penting mengingat masih terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat terdampak lumpur Lapindo.

Ning Ita Ajak ASN Kota Mojokerto Berani Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Ning Ita mengatakan upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tapi harus dibangun dengan kesadaran dan integritas setiap pemerintah.

Mahasiswa Statistika Bisnis ITS Pelajari Penerapan ISO 9001:2015 di Terminal Petikemas Surabaya

Mahasiswa diharapkan mampu menjembatani pemahaman teoritis yang diperoleh di kelas dengan praktik nyata di lapangan.

Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Narkotika Internasional Senilai Puluhan Miliar

Saat ini penyidik masih mengembangkan kedua perkara tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.