Selasa, 21 Jul 2026 19:46 WIB

Dendam Kalah Perang Sarung, Geng Remaja Independent Sliwer Aniaya Korban dengan Sabetkan Celurit 1,8 Meter dan Pedang

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 11 Apr 2023 16:00 WIB

Selalu.id - Kasus tawuran kembali terjadi di Surabaya, kali ini tiga remaja menjadi tersangka dan diamankan oleh polisi. Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan tiga tersangka tersebut masih berstatus pelajar yakni IQ (17), SL (16) dan SR (14) akibar tawuran itu mereka melakukan pembacokan terhadap korban berisnial RBA (17).

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Raya Gang II Genting, Asemrowo Surabaya, sekitar pukul 01.30 WIB pada Minggu (9/4/2023) dini hari. Bermula dari kasus tawuran perang sarung antar geng remaja dan berujung pada pengeroyokan dan membacok satu korban.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

AKP Arief menyampaikan awalnya mereka pelaku yang merupakan geng bernama geng Indepedent Sliwer dan geng korban yang belum diketahui namanya, melakukan berjanjian untuk mengadakan perang sarung.

"Jadi malam Minggu kemarin korban dan salah satu tersangka SL janjian lewat Whatshapp bertemu untuk tawuran. Menentukan lokasi dan gimana tawurannya disepakati perang sarung," kata Arief, di Mapolretabes Tanjung Perak Surabaya, Selasa (11/4/2023).

Ternyata kedua geng tersebut, kata AKP Arief pernah melakuakan dua kali perang sarung di lokasi yang sama. Mereka pelaku saat itu kalah bertanding melawan geng korban, sehingga mereka dendam dan akan perang sarung kedua dengan tujuan mengeroyok si korban RBA.

"Sebelumya dua kali perang sarung, hasilnya mereka kalah. Kemudia membalas minggu kemarin. Saat tawuran, mereka pelaku menghampiri dan memepet korban," ujarnya.

Baca Juga: Beredar Kabar Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel, Ada Apa?

"IQ langsung membacok korban. Hingga luka sobek di belakang kepala. Pelaku SL juga langsung memukuli korban," imbuhnya.

Motif mereka pelaku, lanjut Arief, karena sakit hati kalah dari tawuran perang sarung tersebut. Sehingga, mereka melakukan penganiaya korban secara bergantian.

"Sekarang kondisi korban rawat jalan, luka berat," ujarnya.

Baca Juga: Mampir di Surabaya, Hasto Bicara Soal Tudingan PDIP Sebagai Dalang Aksi Demonstrasi

Polisi telah mengamankan barang bukti yakni satu buah celurit garaga panjang 1,8 meter. Kemudian, satu pedang panjang 60 cm. Lalu, satu bendel bukti chat via whatsapp tantangan perang, sarung, serta satu unit sepeda Motor Suzuki Smash warna Hitam 1 (satu) Unit sepeda Motor Honda Beat warna Hitam bernopol L 4358 ZX.

AKP Arief, mengatakan bahwa pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 KUHP ayat 2 ke-2 Diancam Dengan Hukuman Paling Lama 9 tahun dan pasal 351 KUHP ayat 2 diancam dengan hukuman paling lama 5 tahun. (Ade/Adg)

Editor : Ading
Berita Terbaru

Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR

Menurut Yuga, efektivitas kebijakan tidak cukup diukur dari besarnya potongan yang diberikan, tetapi dari peningkatan transaksi jual beli properti.

Komitmen Pemkab Jember untuk Pesantren: Dari Beasiswa Internasional, Insentif Guru Ngaji hingga Layanan Kesehatan Gratis

Gus Fawait juga umumkan pembentukan Forum Komunikasi Pondok Pesantren sebagai wadah resmi mempererat koordinasi antara Pemkab Jember dengan seluruh ponpes.

Gebrakan Menko AHY di Benoa: Relokasi Kapal Perikanan demi Terwujudnya Marina District

Nantinya, Marina District akan mampu menampung hingga 180 unit yacht dengan ukuran maksimal panjang 90 meter. 

Nenek di Mojokerto jadi Korban Perampasan, Kalung Emas 7 Gram Raib

Saat beraksi, pelaku berpura-pura memberi makanan kepada korban, kemudian langsung merampas kalung emas yang dipakai korban. 

Puluhan Motor dan Truk Terjaring Razia di Mojokerto, Banyak yang Belum Bayar Pajak

Razia ini digelar karena jumlah warga yang membayar pajak kendaraan bermotor dan memperpanjang uji berkala kendaraan atau KIR mengalami penurunan.

Pemkab Sidoarjo Dorong Perbaikan Sekolah Terpencil dan Usulan Tunjangan Khusus Guru Pesisir

Pemkab Sidoarjo menilai seluruh anak berhak memperoleh fasilitas pendidikan yang aman dan nyaman tanpa membedakan lokasi tempat tinggal mereka.