Kamis, 22 Okt 2026 00:20 WIB

Bendera Merah Putih Raksasa Terbentang di Pintu Air Jagir

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 24 Agu 2020 15:49 WIB
Pembentangan bendera raksasa di Pintu Air Jagir oleh Perum Jasa Tirta I. Foto : Jay
Pembentangan bendera raksasa di Pintu Air Jagir oleh Perum Jasa Tirta I. Foto : Jay

Surabaya (selalu.id) - Banyak cara dilakukan untuk memperingati HUT kemerdekaan RI ke-75 di tengah pandemi Covid-19. Salahsatunya membentangkan bendera merah putih raksasa seperti yang dilakukan Perum Jasa Tirta (PJT) I.

Baca Juga: 45 Ribu Reklame di Surabaya, Ratusan Masih Bandel dan Nunggak Pajak

BUMN yang bertugas mengelola Sumber Daya Air termasuk diantaranya Wilayah Sungai Brantas itu, membentangkan bendera berukuran 10 x 20 meter di Pintu Air Jagir. Pembentangan dilakukan, Senin (24/8/2020) pagi sejak matahari terbit.

"Pembentangan bendera Merah Putih raksasa ini sebagai bentuk rasa syukur atas Kemerdekaan Indonesia yang kini memasuki usia 75 tahun. Dengan bendera yang sangat besar ini, maka masyarakat, khususnya di Surabaya yang melintas bisa melihat. Harapannya bisa menumbuhkan rasa nasionalisme pada warga," ujar Direktur Utama PJT I, Raymond Valiant Ruritan.

Dipilihnya Pintu Air Jagir, kata dia, juga membawa pesan sejarah. "Pintu Air Jagir ini merupakan salah satu heritage bersejarah yang dibangun sekitar 1917 pada masa pemerintahan Hindia Belanda. Fungsinya untuk mengantisipasi banjir di Kota Surabaya," ungkapnya.

Kepala Divisi Jasa ASA II PJT I, Arief Budiyantono menambahkan, bendera yang dibentangkan memiliki lebar 10 meter. Ukuran itu masih ideal untuk menyesuaikan dengan ketinggian puncak bangunan pintu air sekitar 16,5 meter dari permukaan tanah. Namun bendera dipasang di ketinggian sekitar 11 meter.

Proses pembentangan bendera raksasaProses pembentangan bendera raksasa

Arief menjelaskan, Pintu Air Jagir adalah salah satu infrastruktur melintang Kali Surabaya yang fungsi utamanya untuk mengatur aliran Kali Surabaya yang akan masuk Kali Wonokromo. Pintu Air Jagir juga berfungsi mengatur ketinggian muka air Kali Surabaya untuk menyuplai kebutuhan air bersih masyarakat Surabaya yang dikelola oleh PDAM Kota Surabaya.

Kali Surabaya merupakan anak sungai Brantas yang melintasi Kota Surabaya dan bermuara di Selat Madura. Terbentang mulai dari Mlirip Mojokerto melintasi wilayah Gresik, Sidoarjo dan Surabaya yang berakhir di Wonokromo, tepatnya sekitar Terminal Joyoboyo.

Lalu terpecah menjadi dua aliran sebelum bermuara ke laut. Pertama yaitu ke Kali Wonokromo melalui Pintu Air Jagir menuju wilayah Wonorejo. Kedua yaitu Kali Mas melalui Pintu Air Wonokromo yang melintasi tengah Kota Surabaya seperti wilayah Gubeng, Jembatan Merah hingga Petekan. (jay) Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Antisipasi Kekeringan, Pemkab Mojokerto Salurkan 84 Tangki Air Bersih ke Trawas dan Ngoro

Langkah Pemkab Mojokerto ini diharapkan dapat meringankan beban warga selama musim kemarau dan memastikan kebutuhan air bersih terpenuhi hingga musim hujan.

Polda Jatim Luncurkan Polisi Jogo Sekolah, Bentengi Siswa dari Bullying dan Narkoba

Irjen Dekananto memastikan Polisi Jogo Sekolah tidak akan berhenti sebagai kegiatan seremonial belaka, melainkan memberi manfaat nyata bagi pendidikan di Jatim.

Sindikat Pengoplos LPG Subsidi Digulung Polres Pasuruan, 8 Orang Diamankan

Nilai penjualan ditaksir mencapai Rp300 juta dengan proyeksi keuntungan pihak B-P hingga Rp1 miliar, yang kini masih terus didalami penyidik.

Pemkab Sidoarjo Jemput Bola Layanan Usaha, Minta Perusahaan Rekrut 80% Pekerja Lokal

Pemkab Sidoarjo meminta dunia usaha memberikan prioritas kepada warga ber-KTP Sidoarjo dalam perekrutan tenaga kerja melalui layanan one desk stop service.

DPRD dan Pemprov Jatim Ancam Sanksi Sekolah Penahan Ijazah: Jangan Hambat Masa Depan Siswa!

Praktik tersebut dinilai sangat merugikan dan menghambat masa depan siswa untuk melanjutkan studi maupun melangkah ke dunia kerja.

Polda Jatim dan Stakeholder Targetkan Jawa Timur Bebas ODOL pada 2027

Polda Jatim juga menyoroti bahwa simpul utama praktik ODOL berakar pada komitmen bisnis antara pemilik barang (shipper) dan pengusaha angkutan (transporter).