Rabu, 22 Jul 2026 12:00 WIB

Tegas Larang Pejabat dan Pegawai Bukber, Pemkot Surabaya Ikuti Aturan Pusat

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 24 Mar 2023 13:39 WIB

Selalu.id - Pemerintah pusat meminta para pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) tidak melaksanakan buka puasa bersama selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

Hal itu sesuai arahan Presiden Jokowi untuk meniadakan buka puasa bersama untuk pejabat dan pegawai. Arahan itu tertuang surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.

Arahan meniadakan buka bersama itu pula dikarenakan bahwa Indonesia saat ini kondisi transisi Covid-19 dari pandemi menuju endemim. Sehingga pemerintah pusat melakukan antisipasi dini dan berhati-hati.

Menanggapi itu, Surabaya siap menjalankan instruksi Presiden Jokowi dan telah menyampaikan seluruh jajaran pejabat maupun pegawai lingkungan Pemkot Surabaya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya Muhammad Fikser bahwa Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah menginformasikan ke semua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah, terkait meniadakan buka puasa bersama.

"Nanti diteruskan kepada seluruh OPD, biasanya diteruskan oleh Sekda kepada kami OPD untuk mematuhi atau menjalan edaran dari pemerintah pusat dalam hal ini (tiadakan) buka puasa. Kalau sudah ada intruksi, kita mengikuti," kata Fikser, Kamis (23/3/2023).

Fikser mengatakan, apabila ada yang mencoba melanggar, Pemkot Surabaya pastinya akan memanggil dan meriksa yang bersangkutan

"Tapi kita gak mau ambil resiko seperti itu (melanggar, red) apa lagi sudah tegas dan jelas. Tahun-tahun kemarin juga ada edaran seperti itu dan kita patuhi ketika ada aturan yang sama," tegasnya.

Lebih lanjut Fikser menjelaskan terkait pengawasan, informasi meniadakan buka puasa bersama untuk para pejabat itu sudah tersebar luas oleh bantuan berita-berita media yanh ada. Sebab itu, ia menilai publik pasti juga ikut mengawasi.

"Kalau ketemu lihat di media sosial pasti proses pemanggilan klarifikasi berjalan.
Kalau awasi satu-satu gak mungkin, makanya kita minta bantuan lewat media, publik untuk melakukan pengawasan bersama kami untuk menjalankan intruksi presiden," jelasnya.

Ia menambahkan, pejabat atau pegawai yang melakukan buka puasa bersama hal itu tidak masalah. Kecuali para pejabat yang membuat acara besar untuk buka puasa bersama

"Kalau sama keluarga gak masalah, kan gak dilarang. Sebenarnya buka bersama pinndah tempat, biasanya di rumah dengan keluarga lalu di restoran boleh-boleh saja. Yang gak boleh sama pejabat bikin acara besar-besaran," pungkasnya. (Ade/Adg)

Baca Juga: Dampak Larangan Bukber Pejabat dan ASN, Okupansi Restoran dan Hotel Menurun 20 Persen, PHRI Mengeluh

Editor : Ading
Berita Terbaru

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.