Kamis, 04 Jun 2026 14:15 WIB

Sidang Perdana Kasus Dana Hibah Jatim, Dua Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 07 Mar 2023 22:38 WIB
Suasana sidang kasus dana hibah DPRD Jatim
Suasana sidang kasus dana hibah DPRD Jatim

selalu.id - Dua terdakwa kasus Korupsi dana hibah DPRD Jatim menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (7/3/2023).

Dua terdakwa tersebut yakni Mantan Kepala Desa Jelgung, Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.

Baca Juga: SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan

Abdul Hamid dan Eeng didakwa Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam persidangan perdana mereka diancam hukuman oleh jaksa 5 tahun penjara.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto.

Sidang dakwaan itu, pihak JPU membeberkan peran masing-masing terdakwa. Yakni Abdul Hamid merupakan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal Sampang pada tahun 2015 - 2021. Sementara terdakwa Ilham Wahyudi merupakan adik ipar Abdul Hamid sebagai koordinator lapangan dana hibah.

Arief menjelaskan, kedua terdakwa bersepakat dengan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi diduga menerima uang suap Rp 5 miliar atas perannya memperlancar pengusulan pemberian dana hibah ke desa-desa.

Baca Juga: 2 Jemaah Haji Probolinggo Masih Tertahan di Arab Saudi, Ini Identitas dan Penyebabnya

Tak hanya itu, kedua terdakwa dan Sahat juga diduga menyepakati pembagian hasil terkait dana hibah. Berupa pembayaran fee ijo. Sahat diduga meminta bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah.

"Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen sebagai uang hasil hibah tersebut," kata Arief.

Usai pembacaan dakwaan, hakim ketua Tongani menanyakan kedua terdakwa terkait dakwaan dari JPU tersebut. Keduanya sepakat untuk menerima dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi.

"Saya terima yang mulia dengan dakwaan tersebut," jawab kedua terdakwa.

Baca Juga: Ipong Muchilissoni Disebut Terlibat dalam Korupsi Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Majelis hakim pun akan melanjutkan sidang pada Selasa (14/3/2023). Sidang selanjutnya dengan agenda keterangan dari saksi.

Lebih lanjut usai sidang, Abdul Hamid maupun Ilham Wahyudi langsung didekati keluarganya yang hadir di persidangan. Keduanya enggan berkomentar kepada awak media saat digelandang petugas.

"Tidak saya tidak mau berkomentar," tegasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Sedan Baleno Terbakar di SPBU Probolinggo, di Dalam Mobil Petugas Temukan 8 Jeriken Isi Petralite

Setelah pembasahan usai petugas menemukan sekitar delapan jeriken di dalam sedan Suzuki Baleno yang terbakar.

Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Camat Sukolilo Surabaya, M Aries Hilmi mengatakan telah meminta klarifikasi kepada pengembang terkait status lahan yang dipersoalkan warga. Hasilnya begini.

Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

Fathoni mengatakan predikat Kota Layak Anak yang selama ini disandang Surabaya harus dibuktikan melalui tindakan tegas ketika terjadi kasus eksploitasi anak.

Maling SPPG Itu Bernama Dadan Hindayana

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman membenarkan salah satu pemicu Dadan dicopot dari Kepala BGN adalah dugaan jual beli SPPG.

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Ini Dugaan Kasusnya

Saat ditahan, Dadan mengenakan rompi merah muda dengan dikawal penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung.

Foto: Menikmati Rintik Hujan hingga Kuliner di Jalan Hefang Hangzhou

Sore ini, Rabu, 3 Juni 2026, Jalanan Hefang atau Qinghefang terpantau diguyur hujan. Suasananya syahdu.