Selasa, 03 Feb 2026 12:22 WIB

Sidang Perdana Kasus Dana Hibah Jatim, Dua Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 07 Mar 2023 22:38 WIB
Suasana sidang kasus dana hibah DPRD Jatim
Suasana sidang kasus dana hibah DPRD Jatim

selalu.id - Dua terdakwa kasus Korupsi dana hibah DPRD Jatim menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (7/3/2023).

Dua terdakwa tersebut yakni Mantan Kepala Desa Jelgung, Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.

Baca Juga: Viral Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Baku Hantam saat Penertiban PKL, Ini Penyebabnya

Abdul Hamid dan Eeng didakwa Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam persidangan perdana mereka diancam hukuman oleh jaksa 5 tahun penjara.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto.

Sidang dakwaan itu, pihak JPU membeberkan peran masing-masing terdakwa. Yakni Abdul Hamid merupakan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal Sampang pada tahun 2015 - 2021. Sementara terdakwa Ilham Wahyudi merupakan adik ipar Abdul Hamid sebagai koordinator lapangan dana hibah.

Arief menjelaskan, kedua terdakwa bersepakat dengan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi diduga menerima uang suap Rp 5 miliar atas perannya memperlancar pengusulan pemberian dana hibah ke desa-desa.

Baca Juga: Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri

Tak hanya itu, kedua terdakwa dan Sahat juga diduga menyepakati pembagian hasil terkait dana hibah. Berupa pembayaran fee ijo. Sahat diduga meminta bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah.

"Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen sebagai uang hasil hibah tersebut," kata Arief.

Usai pembacaan dakwaan, hakim ketua Tongani menanyakan kedua terdakwa terkait dakwaan dari JPU tersebut. Keduanya sepakat untuk menerima dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi.

"Saya terima yang mulia dengan dakwaan tersebut," jawab kedua terdakwa.

Baca Juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

Majelis hakim pun akan melanjutkan sidang pada Selasa (14/3/2023). Sidang selanjutnya dengan agenda keterangan dari saksi.

Lebih lanjut usai sidang, Abdul Hamid maupun Ilham Wahyudi langsung didekati keluarganya yang hadir di persidangan. Keduanya enggan berkomentar kepada awak media saat digelandang petugas.

"Tidak saya tidak mau berkomentar," tegasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Diduga Ada Penyimpangan Pengadaan Laptop untuk Pesantren, Tiga Unsur Jawa Timur Disorot

Aliansi Gempar menegaskan sudah melakukan pertemuan dengan perwakilan Inspektorat Jatim, untuk segera ditindaklanjuti.

Ramalan Zodiak Hari Ini: Libra Mulai Temukan Kebahagiaan, Pisces Akhirnya Keluar dari Zona Nyaman

Lalu, bagaimana ramalan zodiak kalian? Berikut ramalan zodiak hari ini, dibahas lengkap.

TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

Kepala Kantor SAR Kelas A Surabaya, Nanang Sigit selaku SMC mengatakan, korban ditemukan berjarak sekitar 1 mil laut dari titik awal kejadian.

Mayat Bayi Perempuan Dalam Tas Ransel Ditemukan di Hutan Mojokerto

Mayat bayi tersebut ditemukan oleh Sukkamto, petugas Tahura yang saat itu berpatroli mengecek irigasi sungai di atas area hutan.

Wagub Jatim Emil Dardak dan Seskab Teddy Bertemu Empat Mata, Jabatan Wamenkeu?

Pengamat politik, Surokim menilai bahwa isu ini membuka peluang munculnya pasangan calon baru dalam kontestasi Pilgub Jawa Timur mendatang.

Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes dari Pokir DPRD Jatim, Gempar Desak Inspektorat Lakukan Audit

Gempar Jatim juga menyoroti pentingnya transparansi hasil pemeriksaan kepada publik serta tindak lanjut hukum apabila ditemukan pelanggaran.