Jumat, 18 Sep 2026 14:20 WIB

Sidang Perdana Kasus Dana Hibah Jatim, Dua Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 07 Mar 2023 22:38 WIB
Suasana sidang kasus dana hibah DPRD Jatim
Suasana sidang kasus dana hibah DPRD Jatim

selalu.id - Dua terdakwa kasus Korupsi dana hibah DPRD Jatim menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (7/3/2023).

Dua terdakwa tersebut yakni Mantan Kepala Desa Jelgung, Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.

Baca Juga: Kejati Jatim Tahan Tersangka Baru Korupsi KUR BNI Jember, Kerugian Negara 6,1 Miliar

Abdul Hamid dan Eeng didakwa Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam persidangan perdana mereka diancam hukuman oleh jaksa 5 tahun penjara.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto.

Sidang dakwaan itu, pihak JPU membeberkan peran masing-masing terdakwa. Yakni Abdul Hamid merupakan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal Sampang pada tahun 2015 - 2021. Sementara terdakwa Ilham Wahyudi merupakan adik ipar Abdul Hamid sebagai koordinator lapangan dana hibah.

Arief menjelaskan, kedua terdakwa bersepakat dengan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi diduga menerima uang suap Rp 5 miliar atas perannya memperlancar pengusulan pemberian dana hibah ke desa-desa.

Baca Juga: Kasus Pailit PT Kedap Sayaaq Makin Membelit: Dokumen Kunci Hilang, PN Surabaya Jawab Begini

Tak hanya itu, kedua terdakwa dan Sahat juga diduga menyepakati pembagian hasil terkait dana hibah. Berupa pembayaran fee ijo. Sahat diduga meminta bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah.

"Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen sebagai uang hasil hibah tersebut," kata Arief.

Usai pembacaan dakwaan, hakim ketua Tongani menanyakan kedua terdakwa terkait dakwaan dari JPU tersebut. Keduanya sepakat untuk menerima dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi.

"Saya terima yang mulia dengan dakwaan tersebut," jawab kedua terdakwa.

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Bongkar Peredaran Uang Palsu Rp61,9 Juta Jaringan Jawa Tengah

Majelis hakim pun akan melanjutkan sidang pada Selasa (14/3/2023). Sidang selanjutnya dengan agenda keterangan dari saksi.

Lebih lanjut usai sidang, Abdul Hamid maupun Ilham Wahyudi langsung didekati keluarganya yang hadir di persidangan. Keduanya enggan berkomentar kepada awak media saat digelandang petugas.

"Tidak saya tidak mau berkomentar," tegasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Pabrik Sepatu Terbakar di Mojokerto Belum Padam, Ini Kendala Pemadam di Lokasi

Tim harus membongkar dinding dulu pakai ekskavator yang sudah didatangkan pihak pabrik.

Gagal Berangkatkan Jemaah, Kemenhaj Blokir PT Annisa Ahmada Travelindo

Kemenhaj akan terus melakukan pemantauan dan penanganan terhadap persoalan tersebut.

Gandeng Duta Pancasila, Pemkab Mojokerto Perkuat Edukasi Cukai dan Perang Lawan Rokok Ilegal

Melalui Satuan Polisi Pamong Praja, Pemkab menggelar sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai khusus untuk Duta Pancasila atau Purna Paskibraka

Man City Bantai Norwich 5-0, Lolos ke Babak 4 Carabao Cup

Nama yang paling mencuri perhatian adalah Floyd Samba. Striker 17 tahun itu menjalani laga debutnya bersama tim utama dan langsung menutupnya dengan 2 gol.

Juventus Bangkit, Hajar NEC Nijmegen 5-0 di Pembuka Liga Europa

Kelima gol Juve dicetak oleh 5 pemain berbeda.

Surabaya Panaskan Mesin Atlet Menuju Porprov Jatim 2027 Lewat SRC

Penyelenggaraan SRC merupakan bagian dari komitmen Pemkot Surabaya bersama KONI untuk memastikan atlet tetap memiliki ruang bertanding dan kembangkan prestasi.