Selasa, 03 Feb 2026 20:05 WIB

Sidang Perdana Kasus Dana Hibah Jatim, Dua Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 07 Mar 2023 22:38 WIB
Suasana sidang kasus dana hibah DPRD Jatim
Suasana sidang kasus dana hibah DPRD Jatim

selalu.id - Dua terdakwa kasus Korupsi dana hibah DPRD Jatim menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (7/3/2023).

Dua terdakwa tersebut yakni Mantan Kepala Desa Jelgung, Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.

Baca Juga: Viral Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Baku Hantam saat Penertiban PKL, Ini Penyebabnya

Abdul Hamid dan Eeng didakwa Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam persidangan perdana mereka diancam hukuman oleh jaksa 5 tahun penjara.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto.

Sidang dakwaan itu, pihak JPU membeberkan peran masing-masing terdakwa. Yakni Abdul Hamid merupakan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal Sampang pada tahun 2015 - 2021. Sementara terdakwa Ilham Wahyudi merupakan adik ipar Abdul Hamid sebagai koordinator lapangan dana hibah.

Arief menjelaskan, kedua terdakwa bersepakat dengan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi diduga menerima uang suap Rp 5 miliar atas perannya memperlancar pengusulan pemberian dana hibah ke desa-desa.

Baca Juga: Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri

Tak hanya itu, kedua terdakwa dan Sahat juga diduga menyepakati pembagian hasil terkait dana hibah. Berupa pembayaran fee ijo. Sahat diduga meminta bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah.

"Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen sebagai uang hasil hibah tersebut," kata Arief.

Usai pembacaan dakwaan, hakim ketua Tongani menanyakan kedua terdakwa terkait dakwaan dari JPU tersebut. Keduanya sepakat untuk menerima dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi.

"Saya terima yang mulia dengan dakwaan tersebut," jawab kedua terdakwa.

Baca Juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

Majelis hakim pun akan melanjutkan sidang pada Selasa (14/3/2023). Sidang selanjutnya dengan agenda keterangan dari saksi.

Lebih lanjut usai sidang, Abdul Hamid maupun Ilham Wahyudi langsung didekati keluarganya yang hadir di persidangan. Keduanya enggan berkomentar kepada awak media saat digelandang petugas.

"Tidak saya tidak mau berkomentar," tegasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Reklame Patah di Surabaya yang Berbahaya Belum Dievakuasi, Ini Alasannya 

Reklame besar itu sudah nyaris patah. Tepat di bawah reklame itu, terdapat gang kecil yang menjadi akses jalan warga.

Reklame Patah saat Hujan Disertai Angin di Surabaya: Belum Ada Petugas, Bahayakan Warga 

Reklame patah itu berada di atas sebuah gedung, tepat di samping Poppy cafe & karaoke Jalan Tidar Surabaya. 

PMI Surabaya dan Solo Jajaki Kerja Sama "Sister City" dalam Kunjungan Studi Banding

“Melihat potensi kedua kota, kami mengusulkan adanya kerja sama antata Surabaya dan Solo,” jelas Sumartono.

Hujan Disertai Angin di Surabaya Juga Tumbangkan 30 Pohon

Kepala DLH Surabaya Dedik Irianto menegaskan petugas langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pemotongan batang dan pembersihan material pohon. 

Hujan Angin Terjang Surabaya: Genteng Rumah Warga Berterbangan, Sejumlah Pohon Juga Tumbang

Genteng rumah warga yang terdampak hujan angin itu berada di Kelurahan Pakis, yang diketahui rumah milik Arif.

Kabar Gembira, Nilai Tukar Rupiah Menguat Lagi ke Rp16.755/US$

Penguatan rupiah hari ini sejalan dengan pelemahan dolar AS di pasar global.