Rabu, 21 Okt 2026 18:41 WIB

Jaga Estetika Kota, DPRD Surabaya Revisi Perda Reklame, Begini Penataannya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 16 Feb 2023 15:32 WIB
Reklame di Jalan Basuki Rahmat Surabaya
Reklame di Jalan Basuki Rahmat Surabaya

selalu.id - DPRD Surabaya melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2019
terkait kawasan reklame.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaran Kawasan Penataan Reklame, Arif Fathoni mengatakan, revisi ini dilakukan untuk menjaga estetika kota dan meminimalisir kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame.

Baca Juga: 45 Ribu Reklame di Surabaya, Ratusan Masih Bandel dan Nunggak Pajak

Arif Fathoni menjelaskan, dengan revisi Perda ini, pihaknya mendorong agar ada penataan kawasan yang tidak boleh ada reklame sama sekali, sedang, ringan, dan lain-lain.

"Misalnya penataan kawasan reklame berat. Di kawasan itu tidak boleh ada lagi reklame konvensional seperti bilboard dan bando, untuk mencerminkan Surabaya sebagai kota smart city," kata Toni, Kamis (16/2/2023).

Dengan begitu, lanjut Toni, melalui Perda baru tersebut akan mengurangi keberadaan reklame konvensional. Sehingga, penataan reklame yang ada di surabaya ini tetap memperhatikan estetika kota, dengan mengurangi jumlah reklame konvensional.

Baca Juga: Hilangkan Stigma Kampung Narkoba, Pemkot Surabaya Siapkan Langkah Bagi Warga Jalan Kunti 

"Lalu memunculkan Megatron atau Videotron," ujar Anggota Komisi C DPRD Surabaya itu.

Lebih lanjut, Arif Fathoni menjelaskan, dengan pelarangan papan reklame billboard atau bando dikawasan khusus. Hal itu bisa mengurangi jumlah titik reklame dikawasan itu. karena satu Videotron atau Megatron bisa menampilkan lebih dari satu konten iklan.

"Kalau sekarang kan tidak, jarak 1 meter ada titik reklame, berjajar reklame. Kami tidak ingin merusak estetika kota. Kita ingin seperti Shanghai, Singapore dan kota-kota lainnya yang penataan reklamenya lebih rapi,"terangya.

Baca Juga: Ayah Bacok Dua Anak Kandung di Surabaya Gegara Sengketa Harta

Ia pun menilai, seiring dengan transformasi penyelenggaraan reklame berbasis teknologi informasi, pendapatan daerah kita akan meningkat. Tambahnya, pihaknya juga mendorong penggunaan e-Reklame, agar masyarakat ikut berpartisipasi mengawasi keberadaan reklame.

"Jadi masyarakat pengguna jalan dan pembayar pajak retribusi, juga bisa melakukan pemantauan. Karena ada store code nya, jadi bisa dilihat ini ijinnya mati kok masih masang iklan," tutupnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

21 Anggota Geng Motor Pengeroyok Pengunjung Angkringan di Mojokerto Diringkus

Tiga orang dilaporkan menjadi korban dan mengalami luka-luka, salah satunya luka robek diduga akibat senjata tajam.

Doa Kebangsaan di Mojokerto, Ning Ita dan Kapolres Kompak Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Doa bersama menjadi ikhtiar menyatukan tekad sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat, dan tokoh masyarakat dalam membangun bangsa.

SIER Perkuat Kerja Sama dengan Investor Jepang, Konjen Dukung Rencana Pengembangan Kawasan Industri

Selain membahas kerja sama yang telah berjalan, Takonai menyambut baik rencana SIER untuk terus mengembangkan kawasan industri di daerah lain.

Polda Jatim Terjunkan Pasukan Atasi Penanganan Karhutla

Berdasarkan perkembangan situasi dan hasil pemantauan, karhutla masih terpantau di sembilan wilayah di Jawa Timur.

Ditlantas Polda Jatim Perkuat MQR, Kini Libatkan 5 Pilar Tekan Kecelakaan

Sebelumnya MQR hanya digunakan internal kepolisian untuk penempatan personel dan patroli.

SIER Perkuat Peluang Investasi Indonesia–Taiwan melalui Solusi Kawasan Industri Terintegrasi

Forum ini menjadi wadah strategis untuk memperkuat hubungan ekonomi Indonesia dan Taiwan, sekaligus membuka peluang kerja sama di bidang investasi.