Jaga Estetika Kota, DPRD Surabaya Revisi Perda Reklame, Begini Penataannya
- Penulis : Ade Resty
- | Kamis, 16 Feb 2023 15:32 WIB
selalu.id - DPRD Surabaya melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2019
terkait kawasan reklame.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaran Kawasan Penataan Reklame, Arif Fathoni mengatakan, revisi ini dilakukan untuk menjaga estetika kota dan meminimalisir kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame.
Baca Juga: Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United
Arif Fathoni menjelaskan, dengan revisi Perda ini, pihaknya mendorong agar ada penataan kawasan yang tidak boleh ada reklame sama sekali, sedang, ringan, dan lain-lain.
"Misalnya penataan kawasan reklame berat. Di kawasan itu tidak boleh ada lagi reklame konvensional seperti bilboard dan bando, untuk mencerminkan Surabaya sebagai kota smart city," kata Toni, Kamis (16/2/2023).
Dengan begitu, lanjut Toni, melalui Perda baru tersebut akan mengurangi keberadaan reklame konvensional. Sehingga, penataan reklame yang ada di surabaya ini tetap memperhatikan estetika kota, dengan mengurangi jumlah reklame konvensional.
Baca Juga: Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang
"Lalu memunculkan Megatron atau Videotron," ujar Anggota Komisi C DPRD Surabaya itu.
Lebih lanjut, Arif Fathoni menjelaskan, dengan pelarangan papan reklame billboard atau bando dikawasan khusus. Hal itu bisa mengurangi jumlah titik reklame dikawasan itu. karena satu Videotron atau Megatron bisa menampilkan lebih dari satu konten iklan.
"Kalau sekarang kan tidak, jarak 1 meter ada titik reklame, berjajar reklame. Kami tidak ingin merusak estetika kota. Kita ingin seperti Shanghai, Singapore dan kota-kota lainnya yang penataan reklamenya lebih rapi,"terangya.
Baca Juga: Tips Merawat Motor saat Musim Hujan Supaya Tetap Bandel
Ia pun menilai, seiring dengan transformasi penyelenggaraan reklame berbasis teknologi informasi, pendapatan daerah kita akan meningkat. Tambahnya, pihaknya juga mendorong penggunaan e-Reklame, agar masyarakat ikut berpartisipasi mengawasi keberadaan reklame.
"Jadi masyarakat pengguna jalan dan pembayar pajak retribusi, juga bisa melakukan pemantauan. Karena ada store code nya, jadi bisa dilihat ini ijinnya mati kok masih masang iklan," tutupnya. (Ade/SL1)
Editor : RedaksiURL : https://selalu.id/news-3549-jaga-estetika-kota-dprd-surabaya-revisi-perda-reklame-begini-penataannya
