Semua Tempat Hiburan di Surabaya Wajib Tutup saat Malam Natal
- Penulis : Ade Resty
- | Jumat, 23 Des 2022 10:14 WIB
selalu.id - Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota, terkait Pengawasan dan Pengamanan tempat ibadah umat kristiani menjelang Hari Raya Natal.
SE dengan Nomor: 450/23272/436.8.6/2022 tersebut dikeluarkan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tertanggal Rabu 12 Desember 2022.
Baca Juga: Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu menyampaikan, setelah SE tersebut diterbitkan. Pemkot langsung melakukan koordinasi dengan TNI/Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kecamatan, Kelurahan, dan seluruh elemen masyarakat.
Koordinasi tersebut untuk turut serta dalam pengamanan ibadah malam Natal mendatang.
"Pada tanggal 24 Desember 2022, pemkot akan menggelar apel persiapan pengamanan natal. Setelah itu, dilanjutkan dengan kunjungan ke beberapa lokasi gereja," kata, Maria, Kamis (21/12/2022).
Nantinya, saat malam Natal, kata Maria, seluruh tempat hiburan yang ada di Surabaya diminta untuk tutup sementara.
Tujuannya adalah untuk menghormati umat kristiani yang akan melaksanakan peribadatan di malam Natal.
"Kami minta untuk tutup mulai pukul 18.00 - 00.00 WIB,"ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, melalui SE tersebut terdapat 4 poin terkait menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban di Surabaya.
Baca Juga: Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang
Eri menghimbau, pertama, kepada seluruh pengurus tempat ibadah agar mengoptimalkan petugas keamanan, untuk meningkatkan pengawasan tempat ibadah dan melakukan kewaspadaan dini pada lingkungan sekitar.
Kemudian, kepada seluruh pengurus gereja, untuk melakukan pengamanan ketat dengan skrining terhadap tamu, menggunakan metal detektor.
"Selain itu, para pengurus gereja diharapkan untuk memasang barier, dengan jarak yang cukup aman dari pintu masuk tempat ibadah," katanya.
Lebih lanjut agar lebih aman ditempat ibadah, Eri meminta kepada seluruh pengurus gereja untuk membuat pendaftaran digital untuk jemaat yang akan mengikuti ibadah.
Baca Juga: Tips Merawat Motor saat Musim Hujan Supaya Tetap Bandel
Menurutnya, pendaftaran digital itu untuk memudahkan kontrol terhadap jumlah dan data masing-masing jemaat.
Ia menambahkan, SE tersebut bukan hanya ditujukan kepada pengurus gereja saja, akan tetapi juga kepada organisasi kepemudaan dari masing-masing agama, untuk membantu pengamanan jelang pelaksanaan ibadah natal.
Tak hanya itu, pengurus gereja dan organisasi kepemudaaan juga diminta untuk selalu berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) secara intensif.
"Bila ada gangguan ketentraman, ketertiban dan keamanan tempat ibadah, segera lapor kepada camat, lurah, dan forkopimcam setempat, atau bisa juga menghubungi Call Center (CC) 112," pungkasnya. (Ade/SL1)
Editor : RedaksiURL : https://selalu.id/news-3261-semua-tempat-hiburan-di-surabaya-wajib-tutup-saat-malam-natal
